Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2026/PN Ktn Ali Ichwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ali Ichwan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data tempat lahir anak Pemohon yang bernama KENAN REIFANSYAH di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1102-LT-01102021-0009 tertanggal 01 Oktober 2021 dan di dalam Kartu Keluarga Nomor : 1102033009190005 tertanggal 12 Mei 2026 dari yang semula tertulis lahir di Aceh Tenggara pada tanggal 07 November 2019 diubah menjadi lahir di Medan pada tanggal 07 November 2019;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara untuk mencatat perbaikan data tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak