DAKWAAN
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa CANDRA GUNAWAN SKD Als. NAWAN Bin SYECH SEKEDANG pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 bertempat di Rumah Sdr. ANTA (DPO) di Desa Perapat Hilir, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB Tersangka keluar dari rumahnya di Desa Terutung Megara Asli Kec. Bambel dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli Narkotika jenis Sabu ke Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh tenggara tepatnya menuju ke rumah Sdr. ANTA. Sesampainya di rumah Sdr. ANTA Tersangka langsung mengetuk jendela kaca rumah Sdr. ANTA sambil berkata, “ANTA, beli (sabu) limpul (Rp.50.000)” dan Tersangka memasukan tangan Tersangka dengan selembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) ke dalam jendela rumah Sdr. ANTA dan uang tersebut di ambil oleh sebuah tangan yang Tersangka tidak dapat melihat wajahnya setelahnya Tersangka diberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dan Tersangka pergi dari rumah Sdr. ANTA dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian sekira 100 (seratus) meter dari rumah Sdr. ANTA Tersangka diberhentikan oleh polisi berpakaian preman yang berteriak “Polisi” dan Tersangka berusaha kabur akan tetapi sepeda motor Tersangka sudah di palang lebih dulu sehingga Narkotika jenis Sabu milik Tersangka terjatuh dari tangan Tersangka, kemudian polisi mencari di sekitar Tersangka berhenti menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang jatuh sambil bertanya “Ini apa ini” dan Tersangka hanya diam saja, lalu Tersangka di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk di pemeriksaan dan pada saat diperiksa lebih lanjut Terdakwa mengakui jika 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 143/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Kutacane MULYADI diketahui atas 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang merupakan barang yang ditemukan dan disita dari Terdakwa;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 348/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa seberat 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula dan dibungkus dengan amplop plastik serta diberikan label barang bukti;
Bahwa Terdakwa dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa Terdakwa CANDRA GUNAWAN SKD Als. NAWAN Bin SYECH SEKEDANG pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 bertempat di Pinggir Jalan pada Desa Perapat Hilir, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Saksi KADRISYAH PUTRA dan Saksi T HAKIKI RAMANDA yang merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Perapat Hilir marak terjadi jual-beli Narkotika jenis Sabu oleh sebab itu Saksi KADRISYAH PUTRA dan Saksi T HAKIKI RAMANDA melakukan patroli ke Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam tersebut dan sekira pukul 13.30 Wib saat sedang melakukan patroli Saksi KADRISYAH PUTRA dan Saksi T HAKIKI RAMANDA melihat seorang laki-laki yakni Terdakwa dengan gelagat mencurigakan seperti ketakutan ketika melihat para Saksi sehingga para Saksi memberhentikan sepeda motor Terdakwa sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan “Polisi” dan para Saksi melihat Narkotika jenis Sabu terjatuh dari tangan Terdakwa yang kemudian para Saksi mencari barang bukti tersebut dan menemukan nya di atas pasir di pinggir Jalan Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dan bertanya sambil menunjuk Narkotika jenis Sabu tersebut “Ini apa ini” lalu kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut dan pada saat diperiksa lebih lanjut Terdakwa mengakui jika 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 143/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Kutacane MULYADI diketahui atas 1 (satu) buah plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang merupakan barang yang ditemukan dan disita dari Terdakwa;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 348/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa seberat 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula dan dibungkus dengan amplop plastik serta diberikan label barang bukti;
Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
|