| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM-514/L.1.20/Eku.2/03/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin
MUHAMMAD YUSUF (Alm)
|
|
|
NIK
|
:
|
1113020112830005
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kerasaan
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 01 Desember 1983
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Penampaan Uken Kec. Blangkejeren Kab.
Gayo Lues
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
HENDRA WAHYUDI Alias WIN Bin RABUIN
|
|
|
NIK
|
:
|
1102151208030001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jambur Damar
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 10 Mei 2003
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Jambur Damar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh
Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak tamat)
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
|
:
|
Pada tanggal 28 Januari 2026;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
|
:
|
Sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d tanggal
17 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal
29 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
|
:
|
Sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 18
|
|
|
|
|
April 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
|
Perpanjangan Oleh PN
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 19 April 2026 s/d tanggal 18 Mei 2026.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) dan Terdakwa II HENDRA WAHYUDI Alias WIN Bin RABUIN secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di belakang Masjid Al Amin yang berada Desa Lawe Kihing Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I MUHAMAD RIDWAN dan Terdakwa II HENDRA WAHYUDI (para Terdakwa) datang ke Desa Lawe Kihing Kec. Bambel tepatnya di depan Indomaret yang berdekatan dengan SPBU Lawe Kihing dengan maksud menjumpai seorang lelaki yang tidak dikenali untuk membeli bahan bakar jenis bio solar, namun pada saat itu para Terdakwa tidak mendapatkan bahan bakar jenis bio solar karena sudah malam dan seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut mengarahkan para Terdakwa untuk datang kembali di waktu pagi, kemudian para Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Desa Jambur Damar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB para Terdakwa datang kembali ke Desa Lawe Kihing Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan membawa jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 18 (delapan belas) jerigen, setelah sampai di depan Indomaret yang berdekatan dengan SPBU di Desa Lawe Kihing kemudian Terdakwa I turun dari mobil dan menjumpai seorang lelaki yang tidak dikenali ke arah SPBU sementara Terdakwa II menunggu di dalam mobil yang mana tidak lama kemudian seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut bersama Terdakwa I mendatangi mobil yang dibawa oleh para Terdakwa, setelah itu seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut mengarahkan para Terdakwa untuk membawa mobil masuk ke sebuah gang yang berada di belakang mesjid Al-Amin dan menyuruh para Terdakwa untuk menunggu, lalu setelah beberapa waktu seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut datang membawa 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah timba warna hitam dan 1 (satu) buah corong minyak warna abu-abu yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar jenis bio solar, kemudian seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut kembali membawa plastik yang berukuran lebar 60 cm dan panjang 100 cm warna putih bening yang berisi bahan bakar jenis bio solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang kemudian langsung dituangkan ke dalam ember warna hitam, lalu para Terdakwa langsung mengambil bio solar dari dalam ember tersebut untuk dimasukkan ke dalam 18 (delapan belas) jerigen sampai terisi penuh, kemudian sekira pukul 11.00 WIB pada saat para Terdakwa sedang menuangkan minyak ke dalam jerigen yang terakhir tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara
yang sedang melaksanakan patroli langsung mengamankan para Terdakwa dan barang bukti;
- Bahwa bahan bakar jenis bio solar yang diangkut oleh para Terdakwa dari SPBU Lawe Kihing sebanyak 18 (delapan belas) jerigen tersebut sudah terkumpul sebanyak 594 (lima ratus Sembilan puluh empat) liter yang merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Kutacane, 05 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19980721 202401 1 002

SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn
Ajun Jaksa NIP. 19930921 201902 1 006
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19981028 202404 1 002 |