Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn 1.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
2.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
1.MUHAMMAD RIDWAN Als IWAN Bin Alm. MUHAMMAD YUSUF
2.HENDRA WAHYUDI Als WIN Bin RABUIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 77/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/L.1.20.5/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
2MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDWAN Als IWAN Bin Alm. MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
2HENDRA WAHYUDI Als WIN Bin RABUIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-514/L.1.20/Eku.2/03/2026

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

Terdakwa I

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD     RIDWAN     Alias      IWAN      Bin

MUHAMMAD YUSUF (Alm)

 

NIK

:

1113020112830005

 

Tempat Lahir

:

Kerasaan

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 01 Desember 1983

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Penampaan Uken Kec. Blangkejeren Kab.

Gayo Lues

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

Terdakwa II

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

HENDRA WAHYUDI Alias WIN Bin RABUIN

 

NIK

:

1102151208030001

 

Tempat Lahir

:

Jambur Damar

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 10 Mei 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Jambur Damar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh

Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak tamat)

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

Penangkapan

 

:

Pada tanggal 28 Januari 2026;

 

Penahanan Penyidik

 

:

Sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d tanggal

17 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal

29    Maret    2026    di    Rutan   Polres        Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penuntut Umum

 

:

Sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 18

 

 

 

 

April 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

 

Perpanjangan Oleh PN

:

Lapas, sejak tanggal 19 April 2026 s/d tanggal 18 Mei 2026.

III.

DAKWAAN

 

 

 

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) dan Terdakwa II HENDRA WAHYUDI Alias WIN Bin RABUIN secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di belakang Masjid Al Amin yang berada Desa Lawe Kihing Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I MUHAMAD RIDWAN dan Terdakwa II HENDRA WAHYUDI (para Terdakwa) datang ke Desa Lawe Kihing Kec. Bambel tepatnya di depan Indomaret yang berdekatan dengan SPBU Lawe Kihing dengan maksud menjumpai seorang lelaki yang tidak dikenali untuk membeli bahan bakar jenis bio solar, namun pada saat itu para Terdakwa tidak mendapatkan bahan bakar jenis bio solar karena sudah malam dan seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut mengarahkan para Terdakwa untuk datang kembali di waktu pagi, kemudian para Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Desa Jambur Damar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB para Terdakwa datang kembali ke Desa Lawe Kihing Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan membawa jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 18 (delapan belas) jerigen, setelah sampai di depan Indomaret yang berdekatan dengan SPBU di Desa Lawe Kihing kemudian Terdakwa I turun dari mobil dan menjumpai seorang lelaki yang tidak dikenali ke arah SPBU sementara Terdakwa II menunggu di dalam mobil yang mana tidak lama kemudian seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut bersama Terdakwa I mendatangi mobil yang dibawa oleh para Terdakwa, setelah itu seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut mengarahkan para Terdakwa untuk membawa mobil masuk ke sebuah gang yang berada di belakang mesjid Al-Amin dan menyuruh para Terdakwa untuk menunggu, lalu setelah beberapa waktu seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut datang membawa 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah timba warna hitam dan 1 (satu) buah corong minyak warna abu-abu yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar jenis bio solar, kemudian seorang lelaki yang tidak dikenali tersebut kembali membawa plastik yang berukuran lebar 60 cm dan panjang 100 cm warna putih bening yang berisi bahan bakar jenis bio solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang kemudian langsung dituangkan ke dalam ember warna hitam, lalu para Terdakwa langsung mengambil bio solar dari dalam ember tersebut untuk dimasukkan ke dalam 18 (delapan belas) jerigen sampai terisi penuh, kemudian sekira pukul 11.00 WIB pada saat para Terdakwa sedang menuangkan minyak ke dalam jerigen yang terakhir tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara

 

yang sedang melaksanakan patroli langsung mengamankan para Terdakwa dan barang bukti;

  • Bahwa bahan bakar jenis bio solar yang diangkut oleh para Terdakwa dari SPBU Lawe Kihing sebanyak 18 (delapan belas) jerigen tersebut sudah terkumpul sebanyak 594 (lima ratus Sembilan puluh empat) liter yang merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 
 

 

                                                                        Kutacane, 05 Mei 2026

                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 
 

 

                                                            MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

                                                            Ajun Jaksa Madya  NIP. 19980721 202401 1 002

 

 
 

 

                                                            SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn

                                                               Ajun Jaksa NIP. 19930921 201902 1 006

 

 

                                                                MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.

                                                                     Ajun Jaksa Madya  NIP. 19981028 202404 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya