| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM-454/L.1.20/Enz.2/03/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
GHIJAL MANSYAH Alias IJAL Bin Alm. ZAINUDDIN
|
|
|
NIK
|
:
|
1102080708910001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pulonas
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 07 Agustus 1993
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 16 November 2025;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d tanggal 15 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 16 Januari 2026 s/d tanggal 14 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 15 Februari 2026 s/d tanggal 16 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d tanggal 31 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
Pertama :
---------- Bahwa Terdakwa GHIJAL MANSYAH Alias IJAL Bin Alm. ZAINUDDIN pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 16:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Depan Kantor Kepala Desa Perapat Hilir yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menelpon saksi HERI ANTO Alias ANTO Bin ABDUL ARIFIN (Dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian saksi HERI ANTO mengarahkan Terdakwa untuk bertemu di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di depan Kantor Kepala Desa Perapat Hilir, setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi kemudian saksi HERI ANTO mendatangi Terdakwa sambil memberikan 2 (dua) bungkus/sak narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi HERI ANTO, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang mana sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa langsung memecah 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mempaketi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang berada di Desa Pulonas Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan di sekitar lokasi, setelah diintrogasi Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi HERI ANTO, selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi HERI ANTO di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 242/ 61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masing-masing menggunakan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8290/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si. M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masing-masing menggunakan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram milik Terdakwa GHIJAL MANSYAH Alias Bin Alm. ZAINUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa GHIJAL MANSYAH Alias IJAL Bin Alm. ZAINUDDIN ARIFIN pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 13:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang berada di Desa Pulonas Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Pulonas sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut anggota kepolisian langsung melacak keberadaan rumah tersebut dan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian melihat Terdakwa sedang duduk di depan rumah, kemudian pada saat anggota kepolisian mendekat tiba-tiba secara spontan Terdakwa langsung berlari dan masuk ke dalam rumah sambil membuang narkotika jenis sabu ke arah dapur belakang rumah, lalu itu Terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian, setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi yang mana ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di belakang rumah, setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saksi HERI ANTO, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan terhadap saksi HERI ANTO di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di dalam rumah saksi HERI ANTO, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian langsung melakukan introgasi terhadap saksi HERI ANTO yang mana saksi HERI ANTO langsung mengakui bahwa benar telah menjualkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa GHIJAL MANSYAH, selanjutnya saksi HERI ANTO dan Terdakwa GHIJAL MANSYAH langsung diserahkan ke kantor Polres Aceh Tenggara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 242/ 61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masing-masing menggunakan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8290/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si. M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masing-masing menggunakan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram milik Terdakwa GHIJAL MANSYAH Alias Bin Alm. ZAINUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 12 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYU FAHREZA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19980622 202203 1 002

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa /199801142022031002

SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn
Ajun Jaksa/199309212019021006

PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, S.H., M.H.
Jaksa Pratama/198712272015021001
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001
|
|