| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Untuk Kebenaran dan Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM - 499 /L.1.20/Enz.2/03/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SARWANI Alias IWAN Bin Alm. ALIP
|
|
|
NIK
|
:
|
1102150804840001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rumah Luar
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
41 Tahun / 08 April 1984
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Rumah Luar, Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 25 November 2025;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 27 November 2025 s/d tanggal 16 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d tanggal 25 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 26 januari 2026 s/d tanggal 24 februari 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d tanggal 26 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 26 Maret 2026 s/d tanggal 14 April 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
Pertama :
------- Bahwa Terdakwa SARWANI Alias IWAN Bin Alm. ALIP pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di rumah saksi SULTAN Bin Alm. RABUMIN yang berada di Desa Lawe Tungkal Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Tungkal Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara tepatnya di sebuah rumah sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut anggota kepolisian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian langsung masuk ke dalam rumah tersebut tepatnya di ruang tamu terdapat 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, saksi KIKI DARMAWAN dan saksi SULTAN (Dalam penuntutan terpisah), selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu di atas lantai ruangan tamu, setelah diintrogasi Terdakwa langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi KIKI DARMAWAN yang didapatkan dari Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara melalui perantara saksi SUDARTO AGARA (Dalam penuntutan terpisah), selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah saksi SUDARTO AGARA yang berada di Desa Rumah Kampung Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian langsung mengamankan saksi SUDARTO AGARA yang mana setelah diintrogasi saksi SUDARTO AGARA mengakui bahwa benar membantu saksi KIKI DARMAWAN membeli narkotika jenis sabu di Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dari sdr. ABDAL WAHYUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya Terdakwa, para saksi beserta barang bukti langsung diserahkan ke Kantor Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 252/ 61048/Narkoba/XII/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8909 / NNF / 2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram milik Terdakwa KIKI DARMAWAN alias APUK Bin. Alm. ALIP adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------
Kedua :
------ Bahwa Terdakwa SARWANI Alias IWAN Bin Alm. ALIP pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di kebun milik Terdakwa yang berada di Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa sedang berada di kebunnya yang berada di Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara, kemudian terdakwa melihat saksi KIKI DARMAWAN (Dalam penuntutan terpisah) melintasi kebun lalu terdakwa memanggil saksi KIKI DARMAWAN dengan maksud meminta narkotika jenis sabu kepada saksi KIKI DARMAWAN, kemudian saksi KIKI DARMAWAN berhenti dan duduk di kebun sambil memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek, setelah itu saksi KIKI DARMAWAN memberikan kaca pirek tersebut kepada terdakwa untuk digabungkan dengan alat hisap sabu (bong), setelah itu terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan dilanjutkan dihisap oleh saksi KIKI DARMAWAN sebanyak 2 (dua) kali, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut saksi KIKI DARMAWAN memasukkan kaca pirek tersebut ke dalam kotak rokok dan melemparkan ke pelepah sawit. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 01:20 WIB terdakwa ditelpon oleh saksi KIKI DARMAWAN dengan maksud untuk mengantarkan kaca pirek ke rumah saksi SULTAN yang berada di Desa Lawe Tungkal Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setelah sampai di rumah saksi SULTAN sekira pukul 02.00 WIB kemudian terdakwa hendak menggunakan narkotika jenis sabu, namun tiba-tiba rumah tersebut didatangi oleh anggota kepolisian dari Pores Aceh Tenggara dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : SK/89/XI/2025/Si Dokkes tanggal 25 November 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Aceh Tenggara dan ditandatangani oleh dr. EVA YURISNA menerangkan bahwa Terdakwa SARWANI Alias IWAN Bin Alm. ALIP telah melakukan pengambilan urine test narkoba dengan menggunakan jenis alat : DRUG ABUSE TEST dengan hasil : POSITIF Urine mengandung gol AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE (Sabu-sabu);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8909 / NNF / 2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram milik Terdakwa KIKI DARMAWAN alias APUK Bin. Alm. ALIP adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
Kutacane, 26 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199612022024041001

TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19981224 202404 1 001
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199807212024041002
|
|