Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Ktn Suheri Batu Bara 1.AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K.,M.H
2.IPTU Bagus Pribadi, S.H
3.IPTU Puhendri Munthe
4.Hendrik, S.H
5.Melton
6.TAUFAN MAHARDIKA
7.Indra Syahputra
8.Lilik Setiawan, S.H,.M.H
9.WAHYU HUSNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Ktn
Pemohon
NoNama
1Suheri Batu Bara
Termohon
NoNama
1AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K.,M.H
2IPTU Bagus Pribadi, S.H
3IPTU Puhendri Munthe
4Hendrik, S.H
5Melton
6TAUFAN MAHARDIKA
7Indra Syahputra
8Lilik Setiawan, S.H,.M.H
9WAHYU HUSNI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa demi kepastian hukum bagi Pemohon Praperadilan kami memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan  Pemohon ini untuk memberikan keadilan bagi Pemohon yang telah dirampas kemerdekaannya oleh Para Termohon dan memberikan Putusan atas permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polsek Lawe Sigala-gala adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menyatakan Pemohon adalah korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sdri Rutmawati Br Simamora Als Mama Roma, Sdra Budi Silitonga dan Sdra Abdria Raja guk-guk Als Carles pada tanggal 29 februari 2024 tepatnya dikamar mandi rumah Pemohon.
  7. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 04 / VIII / 2024 / tanggal 19 Agustus 2024 atas nama Suheri batubara Als Batubara batal demi hukum.
  8. Membebaskan Pemohon Praperadilan dari segala tuntutan hukum atas Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2024/SPKT/POLSEK LAWE SIGALA-GALA/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tanggal 29 Februari 2024 atas nama Pelapor Abdria Raja guk-guk Als Carles.
  9. Menyatakan surat perintah apapun yang diterbitkan oleh Para Termohon setelah Permohonan Praperadilan ini dikabulkan tidak sah dan tidak mengikat.
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Demikian permohonan Praperadilan Pemohon ini sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya