| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2025/PN Ktn | META NONYA | 1.Zonhson Frangklin 2.RUMADA 3.Epi Asmanidar |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Ktn | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | 8/Pdt.G/2025/PN Ktn | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | P E T I T U M DALAM POKOK PERKARA. P R I M A I R.
Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Sdri.Tince Sinaga/Surya Lawe Alas Sebelah Selatan Berbatas Dengan Pariet/Tanah Sdr. Edi Situmorang Sebelah Timur Berbatas Dengan Jln.Perniagaan/Gang ; Sebelah Barat Berbatas Dengan Jln.Cut Nyak Dhien “ Adalah Milik Kepunyaan Penggugat “ berdasarkan Jual Beli dibawah tangan yang diperkuat Selembar Kwitansi tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh ZONHSON FRANGKLIN & RUMADA;------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan Menurut Hukum selembar Kwitansi tanda Pembayaran dan Penerimaan uang tanggal 15 November 2019 yang di yang ditandatangani oleh Zonhson Frangklin dan Rumada “ adalah Sah dan mengikat secara hukum dan atau berkekuatan hukum ;------- ?7. Menyatakan Menurut Hukum Jual Beli antara Tergugat.I (Incasu Zonhson Frangklin), Tergugat.II ( Incasu Rumada) dan Tergugat.III (Incasu EPI ASMANIDAR) selaku pembeli pada tanggal 24 Mei 2023 dihadapan Notaris PPAT SRI ISNAIDA.S.H.Mkn atas sebidang tanah Pertapakan Rumah dan/atau tanah daratan seluas 4,4 x 16 m = 70,4 M2 yang terletak di Pasar Belakang lingkungan V Kelurahan Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Prov,Aceh “ Adalah Tidak Sah Dan Batal dengan segala akibat hukumnya ;----------------------------------------------------------- 8. Menyatakan Menurut Hukum Akta Jual Beli Nomor 69 tahun 2023, Tanggal 24 Mai 2023 Kliem Kepemilikan terhadap Harta Milik Kepunyaan Penggugat METTA NONYA, yang Dibuat dan dihadapan Turut Tergugat.II KANTOR NOTARIS/PPAT SRI ISNAIDA. S.H.Mkn, BERKEDUDUKAN DIJLN.JEND. A.YANI, KUTE PULONNAS KECAMATAN BAUSSALAM, KABUPATEN ACEH TENGGARA atas Nama Pemegang Hak EPI ASMANIDAR “ Dinyatakan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya “;--------------------------------------------------------------------------------------------------? 9. Menyatakan Menurut Hukum perbuatan sepihak yang telah dilakukan oleh para Tergugat.I,Tergugat.II Serta Tergugat.III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri adalah suatu tindakan Yang Bertentangan dengan Ketentuan Per-Undang-undangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechmatige Daad ) ;--------------------- 10. Menghukum Tergugat.I,Tergugat.II dan Tergugat.III untuk membayar kepada Penggugat secara tunai Dan kontan secara keseluruhan kerugian M a t e r i l Penggugat sebesar Rp.31.138.000.00.-- ( Tiga Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah ) terhitung sejak tahun 2023 hingga sampai dengan gugatan ini Penggugat ajukan dan terdaftar di Pengadilan Negeri ktacane secara bersama-sama (Tanggung Renteng);---------------------------------------------------------------------------------------- 11. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II,agar membubuhkan tandatanganya dihadapan Notaris pada saat proses penerbitan Akta Jual Beli sebagai tanda bukti telah terjadinya pelepasan Hak dari pemegang yang lama Nomor 249 tahun 2004 kepada pemegang hak yang baru yakni Penggugat dan susrat-surat lainya yang berhubungan erat dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik nantinnya ;--------------------------------- 12. Menghukum Tergugat.III Incasu EPI ASMANIDAR atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) ;--------------------------------- 13. Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama (Tanggung Renteng) yang besarnya ditentukan dalam Putusan nantinya ;------------------------------------------------------------------ 14. Menghukum pula Turut Tergugat.I dan turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.----------------------------------------------------------------------------------- S U B S I D A I R. Andaikata Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono );---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
