| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 710/L.1.20.5/Enz.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA I
|
|
Nama lengkap
|
:
|
LUCIANA alias UCI Binti Alm. S MAHYUDIN
|
|
No. NIK
|
:
|
-
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kutacane
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun / 20 Januari 1980
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Kute Kutacane, Kec Babussalam Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
TERDAKWA II
|
|
Nama lengkap
|
:
|
JUWITRI Alias JUWITA Binti Alm. ZULKIFLI
|
|
No. NIK
|
:
|
-
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Binjai Serbangan
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 05 Mei 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Mbarung, Kec Babussalam Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
- Perpanjangan Peuntut Umum
- Perpanjangan oleh KPN Tahap I
- Perpanjangan oleh KPN Tahap II
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 08 Janauri 2026 s/d tanggal 11 Januari 2026
Sejak tanggal 10 Januari 2026 s/d tanggal 29 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d tanggal 10 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 09 April 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
Sejak tanggal 10 April 2026 s/d tanggal 07 Mei 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara.
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026 Tanggal di RUTAN Kelas II.B kutacane.
|
|
|
|
|
- DAKWAAN PERTAMA
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa LUCIANA alias UCI Binti Alm. S MAHYUDIN selanjutnya disebut Terdakwa I dan JUWITRI Alias JUWITA Binti Alm. ZULKIFLI Selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Kamis 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di dibawa Di dalam Rumah Terdakwa I di Desa Kute Kutacane, Kec Babusallam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 07.37 Wib Terdakwa I dihubungi oleh sdri JAMI Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Via WhatsAps, sdri JAMI mengatakan kepada Terdakwa I akan datang kerumah Terdakwa I mengiyakan nya dan meminta Sdr Jami membawa nasi dan rokok, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib sdri JAMI datang kerumah Terdakwa I dengan memberikan kepada Terdakwa I 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu setelah diberikan sdri JAMI pergi.
- Bahwa setelah itu Terdakwa I memasukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu ke dalam dompet berukuran kecil warna merah muda untuk disimpan di ruangan tamu tepatnya dibawah setelah itu sdri ICA Daftar Pencarian Orang (DPO) menelpon Terdakwa I dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dan meminjam Kaca Milik Terdakwa I, setelah itu Terdakwa II sekitar Jam 10.00 Pagi sudah berada di rumah Terdakwa I, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II Sdr Ica mau meminjam kaca dan Terdakwa II mengiyakan omongan Terdakwa I tersebut
- Bahwqa kemudian datang 1 (satu) orang perempuan sekira pukul 11.00 Wib yang bernama Sdri PIT Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah kaca pirex dari dapur rumah milik Terdakwa I, kemudian sdri PIT menanyakan kepada Terdakwa I apa ada Narkotikan jenis sabu dan Terdakwa II mengatakan ada, setelah itu Sdri PIT memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II pun menerima uang, Terdakwa II langsung menjumpai Terdakwa I dan mengtakan kepada Terdakwa I “PIT TU BELANJA PAKET 80” lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet berwarmna merah muda yang berisikan paket narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastic warna putih bening dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk diberikan nya kepada sdri PIT dan mengembalikan uang nya sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sdri PIT (nama pangilan) pun pergi
- Bahwa sekira pukul 12.55 WIB Terdakwa I di bangunkan oleh Terdakwa II dan mengatakan kepada Terdakwa II “KAK UCI, ICA NI BELANJA 80 DIA NI” lau Terdakwa I pun mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet berwarna merah muda yang berisikan paket narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastic warna putih bening dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II pun memberikan nya kepada sdri ICA dan Terdakwa II mengembalikan uang milik sdra ICA (nama panggilan) sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu sdri ICA (nama panggilan) pun pergi
- Bahwa sekira pukul 13.30 wib lalu Terdakwa I mendengar suara ketokan dari balik pintu rumah nya lalu Terdakwa II mengatakan “SIAPA, BERAPA UANG KALIAN” lalu Terdakwa I mendengar dari balik pintu suara laki-laki dengan mengatakan “ MAU BELANJA KAK , SERATUS“ lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II menanyakan siapa suara tersebut lalu Terdakwa II menanyakan “SIAPA?” lalu suara laki-laki tersebut menjawab “AKU NI AKU” lalu Terdakwa II mengatakan “IYA SIAPA” lalu Terdakwa I mendengar lagi “AKU NI ALDI” kemudian Terdakwa II berdiri membukakan pintu pada saat mau di buka oleh Terdakwa maka Terdakwa I juga ikut berdiri dan mengintip keluar lalu Terdakwa I pun berlari ke belakang rumah dan membuang 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda yang berisikan narkotika jenis sabu ke arah Sungai di belakang rumah, lalu kemudian anggota kepolisian masuk ke dalam rumah dan salah 1 (satu) polisi yang di luar sudah ada mengamankan dompet yang sebelum nya Terdakwa I buang dan anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu Terdakwa I mengakui bahwa dompet berwarna merah muda yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut Adalah milik Terdakwa I lalu Par terdakwa pun beserta barang bukti di bawa ke kantor polres aceh Tenggara dan di serahkan ke ruangan satresnarkoba polrtes aceh Tenggara untuk di mintai keterangan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane Nomor 006/61048/Narkotika/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,00 (Satu) gram milik atas nama Tersangka LUCIANA alias UCI Binti Alm. S MAHYUDIN
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 445/NNF/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan Dr SUPIYANI , M.Si berkesimpulan bahwa barang 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,00 (Satu) gram milik atas nama Tersangka LUCIANA alias UCI Binti Alm. S MAHYUDIN dan JUWITRI Alias JUWITA Binti Alm. ZULKIFLI adalah benar barang bukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa LUCIANA alias UCI Binti Alm. S MAHYUDIN selanjutnya disebut Terdakwa I dan JUWITRI Alias JUWITA Binti Alm. ZULKIFLI Selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Kamis 07 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di dibawa Di dalam Rumah Terdakwa I di Desa Kute Kutacane, Kec Babusallam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 13.20 WIb saksi Dicki dan Saksi Firman menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang perempuan di desa lawe Rutung Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara menguasai narkotika jenis sabu sehingga menanggapi informasi tersebut maka Para saksi langsung menuju lokasi sekira pukul 13.30 WIB kemudian Saksi Dicki mengetok pintu depan rumah tersebut sedangkan Saksi Firman langsung pergi berjaga menuju ke belakang rumah, Saksi Firman melihat sebuah dompet kecil warna merah muda di buang dari belakang rumah maka Saksi langsung mengambil dompet kecil warna merah muda tersebut dan membawa ke pintu depan rumah Terdakwa I untuk bertanya “ SIAPA YANG BUANG DOMPET NI BARUSAN?” maka Terdakwa I langsung mengakui bahwa dompet kecil warna merah muda yang ternyata berisi sabu adalah miliknya , lalu kemudian Para saksi meminta handphone untuk milik Terdakwa I dan menanyakan dari siapa dirinya memperoleh sabu dan di jawab Terdakwa I bahwa dirinya memperoleh sabu dari sdr JAMI, lalu kemudian terhadap Para Terdakwa dna barang bukti di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian saya dan rekan berangkat melakukan pengembangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane Nomor 006/61048/Narkotika/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,00 (Satu) gram milik atas nama Tersangka LUCIANA alias UCI Binti Alm. S MAHYUDIN
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 445/NNF/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan Dr SUPIYANI , M.Si berkesimpulan bahwa barang 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,00 (Satu) gram milik atas nama Tersangka LUCIANA alias UCI Binti Alm. S MAHYUDIN dan JUWITRI Alias JUWITA Binti Alm. ZULKIFLI adalah benar barang bukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . -------------
Kutacane, 06 Mei 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

AZIMU HALIM, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19921008 202012 1 016

TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19981224 202404 1 001
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya /199807212024041002
|
|