Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Ktn 2.SAIFUL BAHRI, SH
3.R. BAYU FERDIAN, SH., M.,H
WAHYUDI Alias YUDI Bin. MAHBUNSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-518/L.1.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAIFUL BAHRI, SH
2R. BAYU FERDIAN, SH., M.,H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Alias YUDI Bin. MAHBUNSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-334/L.1.20/Enz.2/03/2024

 

  1.  Identitas Terdakwa :

 

  Nama Lengkap

:

WAHYUDI Als YUDI Bin MAHBUNSYAH

Nomor Identitas

:

1102041001010003

Tempat Lahir

:

P. Siantar

Umur / Tgl lahir

:

37 Tahun  / 01 September 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.      Penahanan :

        

-

Terdakwa ditahan oleh Penyidik

:

Sejak Tanggal 27 Nopember 2023 s/d 16 Desember 2023 di Rutan Polres Aceh Tenggara.

-

Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 17 Desember 2023 s/d 25 Januari 2024 di Rutan Polres Aceh Tenggara.

-

Diperpanjang Penahanan pertama  oleh Ketua PN

:

Sejak Tanggal 26 Januari 2024 s/d 24 Februari 2024 di Rutan Polres Aceh Tenggara.

-

Diperpanjang Penahanan kedua oleh Ketua PN

:

Sejak Tanggal 25 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024 di Rutan Polres Aceh Tenggara.

 

 

 

Sejak Tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024 di RUTAN Kelas II.B Kutacane.

 

  1.     Dakwaan :

 

Primair :  

 

     Bahwa terdakwa WAHYUDI Als. YUDI Bin. MAHBUNSYAH pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023 di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain, yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekira pukul 14.30 Wib. terdakwa berada di warung kopi di Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara lalu terdakwa ditelepon oleh Sdr. INDRO (dituntut dalam berkas terpisah) dan menanyakan “ dimana kau ini ” terdakwa menjawab “ iya lagi ngopi ini “ Sdr. INDRO mengatakan “ merapat ke zona merah “ lalu terdakwa pun segera pergi ke zona merah yang dimaksud oleh Sdr. INDRO yaitu ke Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh tenggara menggunakan sepeda motor. saat tiba di Desa yang dimaksud terdakwa menelepon Sdr. INDRO dan menanyakan “ dimana bang ini aku udah nyampek di zona merah bang ”  lalu Sdr. INDRO menjawab dan bertanya “ eh gak ada siapa pun disitu? “ terdakwa juga bertanya “ abg dimana ini ? ”, Sdr. INDRO mengatakan “ abang di rumah ni “. lalu keluar sorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dari kebun jagung menghampiri dan bertanya kepada terdakwa “ disuruh indro ya ? “ lalu terdakwa mengatakan “ iya ” dan laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan langsung diterima disimpan ke dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa pergi meninggalkan laki-laki tersebut. Di perjalan Ketika terdakwa melintas di jalan yang sepi di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, terdakwa melihat ada anggota kepolisian menghadang jalan terdakwa menggunakan sepeda motor dan mengatakan “ Berhenti ” lalu terdakwa yang saat itu panik langsung memutar balik arah sepeda motor dan berupaya melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran oleh saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI serta anggota kepolisian lainnya. dalam upaya melarikan diri tersebut saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI melihat terdakwa  sambil mengendarai sepeda motor memasukkan tangan sebelah kiri ke kantong celana sebelah kanan bagian belakang dan terjatuh 1 (satu) unit handpone, 1 satu Buah mancis dan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). kemudian saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI terus melakukan pengejaran dan dengan jarak sekira 5 meter dari terdakwa, terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan pelastik warna putih bening dan para saksi dari anggota kepolisian melihat kembali saat pengejaran terdakwa memasukkan tangan sebelah kirinya Kembali ke kantong sebelah kiri belakang dan mencampakkan atau membuang narkotika jenis sabu keatas rerumputan di samping jalan, lalu para saksi anggota kepolisian melaju sepeda motor dan mendekati sepeda motor terdakwa dan saksi mengatakan kepada “ berhenti kau apa itu kau campakkan,  berhenti ” terdakwa tetap melaju dengan cepat menggunakan sepeda motor dan melarikan diri ke arah kebun milik warga pada saat terdakwa melarikan diri sandal terdakwa terlepas dan terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melarikan diri, saat terdakwa melarikan diri sampai tepatnya di simpang tiga desa perapat sepakat kec. Babusalam kab. Aceh Tenggara, terdakwa berhenti karena sepeda motor terdakwa kehabisan bahan bakar dan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan dan menyita :
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto 5,00 gr (lima koma nol gram gram)
  • 1 (satu) buah Handphone jenis android merek samsung warna casing hitam dengan No Imei I, 35879608591744/2 nomer Imei II, 35879708591744/0
  • Uang Tunai sejumlah 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) Buah mancis (korek api)
  • 1 (satu) buah Sendal tali bewarna coklat
  • 1 (satu) buah sepeda motor jenis Suzuki merek Shogun Sp. Dengan warna hitam dengan Nomor mesin F4A1-ID169991, dan Nomor rangka MH8BF45GA9J169950 dengan Nomor polisi BL 5434 B

 

  • Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa : “ barang bukti yang diperiksa/dianalisis milik terdakwa WAHYUDI Als. YUDI Bin. MAHBUNSYAH  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor : 790/ NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKBP. DEBORA M. HUTAGAOL S.Si., M.Farm., Apt. (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Subsidair :

 

              Bahwa  terdakwa WAHYUDI Als. YUDI Bin. MAHBUNSYAH pada hari Jum’at tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023 di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI yang merupakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melaksanan patrol rutin di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Saat diperjalanan menggunakan sepeda motor tepatnya di jalan lurus di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI berpapasan dengan terdakwa, saat itu terdakwa terlihat panik kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat terdakwa memutar balik arah sepeda motor yang dikendarainya hendak melarikan diri lalu anggota opsnal satresnarkoba juga langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pengejaran, saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI melihat terdakwa sambil mengendarai sepeda motor memasukkan tangan sebelah kiri ke kantong celana sebelah kanan bagian belakang dan terjatuh 1 (satu) unit handphone, 1 satu buah mancis dan Uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI tidak menghiraukan dan terus berupaya melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Lalu terdakwa memasukkan tangan sebelah kirinya kembali ke kantong sebelah kiri bagian belakang dan membuang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu keatas rerumputan di tepi jalan, lalu saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI melaju sepeda motor dan mendekati sepeda motor terdakwa dan mengatakan “ berhenti kau, apa itu kau campakkan. Berhenti ” terdakwa tetap melaju dengan cepat menggunakan sepeda motor dan melarikan diri ke arah kebun milik warga pada saat terdakwa melarikan diri sandal terdakwa terlepas dan terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melarikan diri, saat terdakwa melarikan diri sampai tepatnya di simpang tiga desa perapat sepakat kec. Babusalam kab. Aceh Tenggara, terdakwa berhenti karena sepeda motor terdakwa kehabisan bahan bakar dan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya kemudian saksi HERI YUNARDI, saksi WELDI dan saksi ALMERO SAMSURI melihat diatas rerumputan di pinggir jalan melihat 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah mancis dan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 lembar dan dari barang-barang tersebut dengan jarak sekira 5 meter melihat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang tidak jauh dari barang barang tersebut.

  • Bahwa dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan dan menyita :
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto 5,00 gr (lima koma nol gram gram)
  • 1 (satu) buah Handphone jenis android merek samsung warna casing hitam dengan No Imei I, 35879608591744/2 nomer Imei II, 35879708591744/0
  • Uang Tunai sejumlah 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) Buah mancis (korek api)
  • 1 (satu) buah Sendal tali bewarna coklat
  • 1 (satu) buah sepeda motor jenis Suzuki merek Shogun Sp. Dengan warna hitam dengan Nomor mesin F4A1-ID169991 dan Nomor rangka MH8BF45GA9J169950 Nomor polisi BL 5434 B.

 

  • Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Sabu yang ditemukan beserta barang bukti lainnya tersebut adalah milik terdakwa, dan dalam kepemilikan Sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Aceh Tenggara guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa : “ barang bukti yang diperiksa/dianalisis milik terdakwa WAHYUDI Als. YUDI Bin. MAHBUNSYAH  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor : 790/ NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKBP. DEBORA M. HUTAGAOL S.Si., M.Farm., Apt. (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara).

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kutacane, 25 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 
 
 

SAIFUL BAHRI, S.H

JAKSA MUDA NIP. 19820712 200712 1 002

 

 

 

R. BAYU FERDIAN, S.H.,M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19860206 200501 1 001

 

 

 

                     

Pihak Dipublikasikan Ya