Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Ktn Reza Mahendra Arma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Reza Mahendra Arma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon Pada akta kelahiran anak pemohon dengan nomor: 1102-LU-22122023-0005, yang semula  Abdullah Ibnu Mas Ud Menjadi Xaquille Algio Arza;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak dan sekaligus mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak Pemohon Xaquille Algio Arza ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak