Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2020/PN Ktn MUHAMMAD QADRI MAASZAID KASMIN, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2020/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD QADRI MAASZAID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASMIN, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Hutangnya sebesar uang Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan Emas sebanyak 5 Mayam Mas London secara kontan setalah keputusan sidang ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak