Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
SUHARDI HUSAINI Alias DIK Bin KAMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 556 /L.1.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI HUSAINI Alias DIK Bin KAMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT  DAKWAAN

 

NOMOR : REG. PERKARA PDM - 349 /L.1.20.5/Enz.2/02/2026

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

  

Nama Lengkap

:

SUHARDI HUSAINI Alias DIK Bin KAMARUDIN

 

NIK

:

1102072707000002

 

Tempat Lahir

:

Tanjung Aman

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 17 April 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Tanjung Leuser Kec. Darul Hasanah  Kab. Aceh Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

Penangkapan

:

Pada tanggal 31 Desember 2025;

 

Penahanan Penyidik

:

Sejak tanggal 03 Januari 2026 s/d tanggal 22 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d tanggal 17 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

III.

DAKWAAN

 

 

 

Pertama :

-------- Bahwa Terdakwa SUHARDI HUSAINI Alias DIK Bin KAMARUDIN pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 15:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di kebun warga yang berada di Desa Tanjung Leuser Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa sedang berada di kebun milik warga di Desa Tanjung Leuser Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara, kemudian sdr. JAMJUH (DPO) datang menghampiri terdakwa dengan maksud untuk menawarkan terdakwa supaya mau menjualkan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menerima 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dari sdr. JAMJUH dan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang dengan berjalan kaki, pada saat di perjalanan tepatnya di warung kopi terdakwa bertemu dengan sdr. AEY yang mana terdakwa meminta kepada sdr. AEY untuk mengantarkan terdakwa pulang menggunakan sepeda motor milik sdr. AEY ke rumah terdakwa di Desa Tanjung Leuser Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara, kemudian terdakwa dibonceng oleh sdr. AEY dan langsung berangkat pulang menuju ke rumah terdakwa, pada saat di tengah perjalanan yang berada di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara tepatnya di jalan rabat beton tiba-tiba terdakwa melihat anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang hendak menghentikan terdakwa, lalu secara spontan terdakwa langsung melompat dari sepeda motor untuk melarikan diri namun anggota kepolisian berhasil menangkap terdakwa, sementara sdr. AEY langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, setelah itu anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa yang mana ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa, setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik dari sdr. JAMJUH untuk dijualkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 004/ 61048/Narkoba/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 444/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan SUPRIEDI HASUGIAN, S.R., M.T. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram milik Terdakwa SUHARDI HUSAINI Alias DIK Bin KAMARUDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa SUHARDI HUSAINI Alias DIK Bin KAMARUDIN pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di jalan rabat beton yang berada di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara, setelah itu anggota kepolisian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi tepatnya di jalan rabat beton yang berada di Desa Tanjung Baru anggota kepolisian melihat terdakwa dengan posisi sedang dibonceng oleh seseorang yang diketahui bernama sdr. AEY menggunakan sepeda motor hendak melintasi jalan, lalu anggtota kepolisian langsung menghentikan terdakwa yang mana secara spontan terdakwa langsung melompat dari sepeda motor namun terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian, sementara sdr. AEY langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, setelah itu anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa yang mana ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa, setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. JAMJUH;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 004/ 61048/Narkoba/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 444/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan SUPRIEDI HASUGIAN, S.R., M.T. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram milik Terdakwa SUHARDI HUSAINI Alias DIK Bin KAMARUDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

 

                       Kutacane, 24 Februari 2026

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

AJUN JAKSA  NIP. 19980622 202203 1 002

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

AJUN JAKSA . 19980114 202203 1 002

 

 

 

AZIMU HALIM, S.H.

AJUN JAKSA NIP .19921008 202012 1 016

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya