Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
1.OKTORA GOLA GONG Alias TORA Bin PARDOMUAN HASIBUAN
2.ALI SUKRI Alias TUTIK Bin Alm. ALIMAN
3.IRWAN SYAH Alias IWAN Bin Alm. NASIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1955/L.1.20/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTORA GOLA GONG Alias TORA Bin PARDOMUAN HASIBUAN[Penahanan]
2ALI SUKRI Alias TUTIK Bin Alm. ALIMAN[Penahanan]
3IRWAN SYAH Alias IWAN Bin Alm. NASIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

      “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1106/L.1.20/Enz.2/08/2025

 

  1. Identitas para Terdakwa--------------------------------------------------------------------------------------

 

Terdakwa I

 

Nama Terdakwa

:

OKTORA GOLA GONG Alias TORA Bin PARDOMUAN HASIBUAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102021410920001

Tempat lahir

:

Kotacane

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 14 Oktober 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Lawe Sigala Barat, Kec. Lawe Sigala-gala, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

Terdakwa II

 

Nama Terdakwa

:

ALI SUKRI Alias TUTIK Bin Alm ALIMAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102020209990002

Tempat lahir

:

Suka Jaya

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 02 September 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Suka jaya, Kec. Lawe Sigala-gala, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

Terdakwa III

 

Nama Terdakwa

:

IRWAN SYAH Alias IWAN Bin Alm NASIB

Nomor Identitas (NIK)

:

1102040203860002

Tempat lahir

:

Terutung Pedi

Umur/ Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 02 Maret 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Lawe Pekhidinen, Kec. Lawe Sigala-gala, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 01 Agustus 2025.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d tanggal 07 September 2025.

 

C. Dakwaan

PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa I OKTORA GOLA GONG Alias TORA Bin PARDOMUAN HASIBUAN, Terdakwa II ALI SUKRI Alias TUTIK Bin Alm ALIMAN dan Terdakwa III IRWAN SYAH Alias IWAN Bin Alm NASIB pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Sigala-gala Barat Jaya, Kec. Lawe Sigala-gala, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di samping rumah Sdr. ALMASIH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :          

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada dirumahnya menerima pesan whatsapp dari Terdakwa III yang menanyakan keberadaan Terdakwa I dan menitip untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa I langsung pergi menuju Desa Tanah Baru tepatnya di warung Terdakwa III dan setelah itu bertemu dengan Terdakwa III sembari memberikan uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I menerima uang tersebut dan setelah itu langsung pergi menuju Desa Lwe Sigala Barat Jaya tepatnya di samping rumah Sdr. ALMASIH dengan tujuan membeli Narkotika jenis Sabu dan sesampainya dilokasi Terdakwa I berjumpa dengan Sdr. SUKAT kemudian langsung memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUKAT dan Sdr. SUKAT menyerahkan 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I kembali pulang ke rumahnya. ------
  • Sesampainya dirumah Terdakwa I melihat keberadaan Terdakwa II yang sedang duduk di teras rumahnya dan setelah itu mengajak Terdakwa II untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa III dan ditengah perjalanan Terdakwa I memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa II untuk diberikan kepada Terdakwa III. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 00.20 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II tiba di warung Terdakwa III dan setelah itu Terdakwa II masuk ke dalam warung Terdakwa III dan Terdakwa I menunggu di depan warung tersebut dan tidak lama Terdakwa I melihat keberadaan beberapa orang yang kemudian diketahui merupakan pihak kepolisian, lalu para Terdakwa langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kembali diseputaran tempat para Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu dari atas lantai halaman depan perkarangan rumah Terdakwa III. Setelah itu pihak kepolisian menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa III mengakui bahwasanya itu adalah miliknya yang diantarkan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 90/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram. ---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 3961/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama Terdakwa I OKTORA GOLA GONG Alias TORA Bin PARDOMUAN HASIBUAN, Terdakwa II ALI SUKRI Alias TUTIK Bin Alm ALIMAN dan Terdakwa III IRWAN SYAH Alias IWAN Bin Alm NASIB adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan ataupun menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. -----------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa I OKTORA GOLA GONG Alias TORA Bin PARDOMUAN HASIBUAN, Terdakwa II ALI SUKRI Alias TUTIK Bin Alm ALIMAN dan Terdakwa III IRWAN SYAH Alias IWAN Bin Alm NASIB pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Tanah Baru, Kec. Lawe Sigala-gala, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di depan perkarangan rumah Terdakwa III IRWAN SYAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi FIRMAN IHSAN (masing-masing anggota kepolisian Polres Aceh Tenggara) menerima informasi bahwasanya di DEPAN WARUNG Desa Tanah Baru ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, mendapati hal tersebut Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi FIRMAN IHSAN langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi tersebut Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi FIRMAN IHSAN melihat 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri dihalaman depan warung yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu melihat kembali seseorang laki-laki yang sedang menjaga warung miliknya yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa III. Setelah itu Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi FIRMAN IHSAN menghampiri para Terdakwa dan melihat Terdakwa II membuang 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat keseluruhan Brutto 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram di atas lantai halaman depan perkarangan rumah Terdakwa III dan setelah itu Saksi JULIANSYAH PUTRA dan Saksi FIRMAN IHSAN mengamankan barang bukti tersebut dan menanyakan kepada para Terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa III mengakui bahwasanya itu adalah miliknya yang diantarkan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 90/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram. -------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 3961/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama Terdakwa I OKTORA GOLA GONG Alias TORA Bin PARDOMUAN HASIBUAN, Terdakwa II ALI SUKRI Alias TUTIK Bin Alm ALIMAN dan Terdakwa III IRWAN SYAH Alias IWAN Bin Alm NASIB adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan ataupun menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ---------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

logoEsign

 

Kutacane, 01 September 2025

     PENUNTUT UMUM

 

 

 

logoEsign (MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

logoEsign

 

(AZIMU HALIM, S.H.)

Ajun Jaksa /NIP.199210082020121016

 

 

 

(WAHYU FAHREZA, S.H.)

Ajun Jaksa Madya/NIP.199806222022031002

 

Pihak Dipublikasikan Ya