| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM - 453/L.1.20/Enz.2/03/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
HERI ANTO Alias ANTO Bin ABDUL ARIFIN
|
|
|
NIK
|
:
|
1102041804760002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Perapat Hilir
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 18 April 1976
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 16 November 2025;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d tanggal 15 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 16 Januari 2026 s/d tanggal 14 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 15 Februari 2026 s/d tanggal 16 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d tanggal 31 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
Pertama :
---------- Bahwa Terdakwa HERI ANTO Alias ANTO Bin ABDUL ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 16:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Depan Kantor Kepala Desa Perapat Hilir yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 10:00 WIB Terdakwa ditelpon oleh sdr. DANTRA Alias DRAN (Warga Binaan di Lapas Kelas II.B Blangpidie) dengan maksud mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan kantor Dinas Perhubungan yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, setelah Terdakwa sampai di lokasi depan kantor Dinas Perhubungan kemudian seorang laki-laki yang tidak dikenali mendatangi Terdakwa dan langsung memberikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam jok depan sepeda motor dan Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Desa Perapat Hilir, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengirim pesan melalui whatsapp kepada saksi GHIJAL MANSYAH (Dalam penuntutan terpisah) untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu telah tersedia, tidak lama kemudian saksi GHIJAL MANSYAH datang ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa pun langsung memberikan 1 (satu) bungkus/sak narkotika jenis sabu kepada saksi GHIJAL MANSYAH. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa, saksi GHIJAL MANSYAH kembali membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus/sak dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 16:00 WIB bertempat di depan Kantor Desa Perapat Hilir, saksi GHIJAL MANSYAH kembali lagi membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 13:00 WIB saksi GHIJAL MANSYAH ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang mana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan yang mana sekira pukul 15.30 WIB anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terghadap Terdakwa di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 242/ 61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masing-masing menggunakan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8290/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si. M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masing-masing menggunakan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram milik Terdakwa GHIJAL MANSYAH Alias Bin Alm. ZAINUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa HERI ANTO Alias ANTO Bin ABDUL ARIFIN pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 15:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang berada di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 13.00 WIB di Desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap saksi GHIJAL MANSYAH (Dalam penuntutan terpisah) yang mana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dapur belakang rumah saksi GHIJAL MANSYAH, setelah diintrogasi saksi GHIJAL MANSYAH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu yang ditemukan dari saksi GHIJAL MANSYAH tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi GHIJAL MANSYAH langsung diserahkan ke kantor Polres Aceh Tenggara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 242/ 61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masing-masing menggunakan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8290/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si. M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masing-masing menggunakan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram milik Terdakwa GHIJAL MANSYAH Alias Bin Alm. ZAINUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 12 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYU FAHREZA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19980622 202203 1 002
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa /199801142022031002
SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn
Ajun Jaksa/199309212019021006
PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, S.H., M.H.
Jaksa Pratama/198712272015021001
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001
|
|