Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
SAHHENDRA AFOY Als FO Bin JUMADI SEKEDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-482/L.1.20/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHHENDRA AFOY Als FO Bin JUMADI SEKEDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nelva Della Anggraini wfSAHHENDRA AFOY Als FO Bin JUMADI SEKEDANG
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-275/L.1.20.5/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

SAHHENDRA AFOY Als FO Bin JUMADI SEKEDANG

No. NIK

:

1102142503030002

Tempat lahir

:

Natam

Umur/ tanggal lahir

:

22 Tahun / 25 Maret 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Lawe Polak Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

                       

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penangkapan

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Peuntut Umum 
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap I
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap II

:

 

:

 

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025

 

Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

Sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 14 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

Sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 13 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;

Sejak tanggal 14 Januari  2026 s/d tanggal 12 Februari 2026  di Rutan Polres Aceh Tenggara.

-   Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 11 Februari 2026 s/d Tanggal 02 Maret 2026 di Lapas Kelas IIB kutacane.

  1. DAKWAAN A

Kesatu :

---------- Bahwa Terdakwa SAHENDRA AFOY Als FO Bin JUMADI SEKEDANG pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di depan Rumah Sdr Khamidin yang berada di Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sedang tidur didalam kamar nya dan terdakwa terbangun dari tidur nya karena pintu kamar nya digedor dengan cara ditendang oleh korban JONI EFENDI sebanyak tiga kali pada saat menendang pintu kamar tersebut korban JONI EFENDI mengatakan” keluar kau, kubunuh nanti, kenapa kamu jual seng tersebut” setelah itu terdakwa keluar dan melihat korban JONI EFENDI sedang memegang parang melihat hal tersebut terdakwa langsung memukul Korban JONI EFENDI dengan kedua tangan nya ke bagian wajah sebelah kanan dan kiri Korban JONI EFENDI sebanyak 4 (Empat) kali, Korban JONI EFENDI mengayunkan parangnya tersebut kearah nya tapi karena lokasi tersebut semput jadi parang tersebut hanya mengenai dinding papan rumah tersebut dan parang tersebut jatuh, setelah itu terdawa mengeluarkan belati milik nya dari pingging belakang terdakwa dan mengatakan kepada korban JONI EFENDI ” kau yang kubunuh, gak tahu malu” pada saat itu terdakwa melihat sudah banyak masyarakat yang melihat dan masyarakat tersebut mengatakan “ udah, udah , udah itu” dan pada saat itu terdakwa menoleh kebelakang pada saat terdakwa melihat kebelakang korban JONI EFENDI menangkap belati yang terdakwa pegang sambil mendorong terdakwa yang membuat terdakwa terjatuh dan terdakwa mematah pisau tersebut, lalu terdakwa berdiri dan melompat serta langsung pergi meninggalkan korban JONI EFENDI tersebut di lokasi karena sudah bayak masyarakat yang melihat.
  • Bahwa Setelah kejadian perkelahian tersebut terdakwa pergi kerumah bibik nya yaitu saksi RELI di Desa Lawe Polak Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa mengatakan “aku baru berkelahi dengan saudara JONI EFENDI” Saksi RELI hanya menjawab kepada terdakwa “udah makan kau” terdakwa menjawab “ belum bik” dijawab Saksi RELI “ udah makan dulu” terdakwa jawab “ iya bik” setelah itu terdakwa makan, selasai makan terdakwa mengatakan kepada Saksi Reli “ udah pulang Joni bik” dijawab Saksi RELI “ iya”, setelah terdakwa mendengar Korban JONI EFENDI sudah pulang ke rumah nya , Terdakwa pergi kewarung kopi saudara DIMAS dan duduk warung tersebut,
  • Bahwa tak lama kemudian datang bibik terdakwa menjemput terdakwa di warung kopi untuk ketemu dengan saksi MARSUSANTI bersama ayah Terdakwa saudara JUMADI SEKEDANG di rumah saksi RELI dan sesampainya dirumah saksi RELI Terdawa dinasehati oleh Saudara Jumadi  dan Saksi Marsusanti, Setelah itu terdakwa juga dibawa oleh Saksi Marsusanti kerumah kepala Desa Lawe Polak yaitu kerumah Saksi SABDA JAYANI dan sesampainya dirumah kepala desa terdakwa dinasehati oleh kepala desa saksi SABDA JAYANI, setelah dinasehati terdakwa diberi uang oleh kepala desa saksi SABDA JAYANI sebesar Rp 20.000 dan setelah itu terdakwa pergi berjalan kaki Desa Panosan Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara untuk minum tuak.
  • Bahwa Setelah sampai di Desa Panosan Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara, terdakwa langsung minum tuak di warung saudara HOMBING, dan pada pukul 22.50 Wib selasai minum tuak terdakwa pulang berjalan kaki ke Desa Lawe Polak Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara dan bertemu dengan Korban  JONI EFENDI di depan rumah Sdr Khamidin sambil memegang pisau parang dan langsung membacok terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yang hanya  mengenai kening terdakwa, pergelangan tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, pada saat korban JONI EFENDI melakukan pembacokan kembali kepada terdakwa, terdakwa mencekek leher dari korban JONI EFENDI dengan kedua tangan terdakwa sambil mendorongnya sehingga pisau yang dipengang oleh korban JONI EFENDI terpental akibat kena pagar beton, setelah itu antara terdakwa dengan korban JONI EFENDI terjadi perkelaian dengan saling bergelut dan sesampai diteras depan rumah Sdr Khamidin terdakwa membantingkan korban JONI EFENDI sehingga korban JONI EFENDI terjatuh dengan posisi menyamping dan terjadi pergelutan antara terdakwa dengan korban JONI EFENDI setelah itu terdakwa memiting leher korban JONI EFENDI dengan tangan kanan nya dengan sekuat tenaga dengan posisi korban JONI EFENDI terlungkup dan terdakwa diatasnya lebih kurang 1 (satu) menit dan terdakwa melihat korban JONI EFENDI sudah tidak bergerak lagi lalu terdakwa pergi mengambil pisau parang yang dipakai oleh korban JONI EFENDI yang terjatuh sebelumnya mendekati korban JONI EFENDI yang sudah tergeletak di teras rumah saudara KHAMIDIN tersebut dengan tujuan untuk membacok korban JONI EFENDI tersebut tapi karena korban JONI EFENDI sudah tidak bergerak lagi terdakwa tidak jadi membacok korban JONI EFENDI tersebut,
  • Bahwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan  korban dan pisau parang tersebut di depan rumah Sdr Khamidin, setelah itu terdakwa pergi ke rumah bibik nya yaitu saksi RELI dan sesampainya dirumah Skasi Reli Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rel“ aku baru aja berkelai dengan pak ngah (JONI EFENDI) dan terdakwa mau istrirahat di rumah bibik dulu, lalu terdakwa tidur dan istirahat dirumah bibik Terdakwa, dan pada pukul 01.00 Wib datang anggota polisi polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan disitulah terdakwa mengetahui bahwa korbanJONI EFENDI sudah meninggal dunia dan setelah itu terdakwa dibawa oleh anggota polisi Polres Aceh Tenggara ke Polres untuk dilakukan introgasi dan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa Terdakwa yang telah membunuh Korban JONI EFENDI tersebut;.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dengan Nomor VER/079/X/2025, Perihal Perminntaan hasil Visum autopsy korban Jenazah a.n Joni Efendi, yang bertanda tangan dibawah ini dokter Netty Herawati, M.Ked (For), Sp. F.M., M.H dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran dan Medikotekolegal RSUD Langsa
  • Pemeriksaan Luar
  • Penutup Mayat

Dijumpai Kantung Jenazah berwarna orange NAFIS

  • Label Mayat

Tidak dijumpai Label Mayat

  • Pakaian Mayat

Dijumpai kain sarung bermotif kotak-kotak dengan berwarna hijau dan biru

  • Benda disamping Mayat

Tidak dijumpai benda disamping mayat

  • Aksesoris

Tidak dijumpai aksesoris pada mayat

 

  • Identifikasi Umum
  • Dijumpai sosok Mayat berjenis kelamin Laki-Laki dengan panjang bandan serratus lima puluh lima sentimeter, tidak beranbut dengan menggunakan kain sarung bermotif kotak-kotakberwarna hijau dan bir, berperawakan gemuk, berkulit sawo matang
  • Tanda-Tanda kematian

Dijumpai lebam mayat pada leher, punggung dan bokong yang tidak hilang pada penekanan

Dijumpai mayat yang mudah dilawan

 

  • Identifikasi Khusus

Tidak dijumpai identifikasi khusus pada mayat

 

  • Hasil Pemeriksaan Luar
  • Dahi
  • Dijumpai luka memar berwarna kebiruan disertai bengkak dahi setengan garis tubuh dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar tujuh centimeter
  • Dijumpai luka robek pada dahi sebelah kanan dengan ukuran panjangan nol koma lima centimeter dan lebar nol koma tiga

 

  • Mata

Dijumpai luka robk pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran panjang dua oma lima centimtere dan lebar nol koma tiga centimeter

Dijumpai luka robek pada sudut alis sebelah kiri bagian dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar dua centimeter

 

  • Pipi

Dijumpai luka terbuka pinggir rata sudut lancip dari pipi kanan hingga ketelinga sebelah kanan dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar nol koma dua centimeter disertai kedalaman nol koma satu sentineter

 

  • Mulut
  • Jaringan kulit bibit berwarna pucat
  • Dijumpai keluarnya darah dari mulut
  • Dijumpai luka robek dibibir bahwqa bagian dalam setentang garis tengah tubuh panujangn satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter disertai memar

 

  • Telinga

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

  • Leher

Dijumpai luka memar pada leher sebelah kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter

 

  • Dada

Dijumpai luka memar berwarna kebiruan di dada kanan dan kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter

 

  • Punggung

Dijumpai luka lecet pada punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar empat centimeter

 

  • Perut

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

  • Anggota Gerak Atas
  • Dijumpai Luka memar berwarna Kehitaman pada bahu sebelah iri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter
  • Dijumpai luka sayat pada pergelangan tanga  sebelah kirim dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter
  • Dijumpai luka lecet pada siku tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga  centeimter dan lebar satu koma lima centimeter
  • Dijumpai Luka lecet pada siku tangan sebelah kiri dengan ukura panjang satu koma lima centimeter dan lebar satu centimeter
  • Dijumpai jaringan kulit dibawah kuku jari-jari kedua tangan tampak berwarna pucat

 

  •  Anggota Gerak Bawah
  • Dijumpai luka lecet pda lutut kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter
  • Dijumpai luka gores pada tungkai bawha kaki sebelah kiri bagian dalam dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma satu centimeter
  • Dijumpai jaringan kulit dibawah kuku jari-jari kedua kqaki tampak berwqarna pucat

 

  • Kemaluan

Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

  • Anus

Dijumpai Anus dalam batas Normal

 

  • Hasil Pemeriksaan Dalam
  • Pada pembukaan kulit leher dijumpai resapan darah dijaringan otot bagian depan sebelah kiri dengan ukuran panjnag lima centimeter dan lebar tiga centimeter setentang dengan luka memar pada leher kiri
  • Pada pembukaan saluran nafas dijumpai lender berarna keputihan

 

  • Kesimpulan
  • Telah tiba sesosok mayat dikamar Jenazah di RSUD Langsa  dalam kantong jenazah warna orange merek inafis Menggunakan kain sarung bermotif kotak-kotak berwarna hijau dan biru berperawakan gemuk, berkulit sawo matang;
  • Lebam mayat pada leher, punggung, dan bokong yang tidak hilang pada penekanan;
  • Dijumpai kaku mayat yang mudah dilawan;
  • Luka memar berwarna kebiruan disertai bengkak pada dahi setentang garis tubuh dengan ukuran P, 7 cm dan L, 7 cm;
  • Luka robek pada dahi sebelah kanan dengan ukuran P, 0,5 cm dan L, 0,3 cm;
  • Luka robek pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran P, 2,5 cm dan L, 0,3cm;
  • Luka robek pada sudut alis sebelah kiri bagian luar dengan ukuran P, 1 cm dan L, 0,2cm;
  • Luka terbuka pinggir rata sudut lancip dari pipi kanan hingga ketelinga sebelah kanan dengan ukuran P, 10 cm dan L, 0,2 cm disertai kedalaman 0,1 cm;
  • Jaringan kulit bibir berwarna pucat;
  • Dijumpai keluarnya darah dari mulut;
  • Luka robek dibibir bawah bagian dalam setentang garis tengah tubuh P, 1 cm dan L 0,5 cm disertai memar;
  • Luka memar pada leher sebelah kiri dengan ukuran P, 10 cm dan L, 4 cm;
  • Luka memar berwarna kebiruan di dada kanan dan kiri dengan ukuran P, 10 cm dan L 1,5 cm;
  • Luka lecet pada punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran P, 5 cm dan L, 4 cm;
  • Luka memar berwarna kehitaman pada bahu sebelah kiri dengan ukuran?P, 3 cm dan L, 3 cm;
  • Luka sayat pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran P,?2 cm dan L, 0,2 cm;
  • Luka lecet pada siku tangan sebelah kanan dengan ukuran P, 3 cm dan L, 1,5 cm;
  • Luka lecet pada siku tangan sebelah kiri dengan ukuran P, 1,5 cm dan L, 1 cm;
  • Jaringan kulit dibawah kuku jari-jari kedua tangan tampak berwarna pucat;
  • Luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan dengan ukuran P, 1 cm dan L, 1 cm;
  • Luka gores pada tungkai bawah kaki sebelah kiri bagian dalam dengan ukuran P, 2 cm dan L, 0,1 cm;
  • Pada pembukaan kulit leher dijumpai resapan darah dijaringan otot leher bagian depan sebelah kiri dengan ukuran P, 5 cm dan L, 3 cm setentang dengan luka memar pada leher kiri;
  • Pada pembukaan saluran nafas dijumpai lender berwarna keputihan.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan

  1. Perkiraan lama kematian korban lebih dari dua puluh jam dari saat pemeriksaan dilakukan
  2. ???Cara kematian korban tidak wajar.
  3. Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher sebelah kiri yang menyebabkan tidak masuknya udara (asfiksia) kedalam saluran nafas

 

---------- Pasal 338 KUHPidana (Sebagaimana telah diubah Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa SAHENDRA AFOY Als FO Bin JUMADI SEKEDANG pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di depan Rumah Sdr Khamidin yang berada di Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sedang tidur didalam kamar nya dan terdakwa terbangun dari tidur nya karena pintu kamar nya digedor dengan cara ditendang oleh korban JONI EFENDI sebanyak tiga kali pada saat menendang pintu kamar tersebut korban JONI EFENDI mengatakan” keluar kau, kubunuh nanti, kenapa kamu jual seng tersebut” setelah itu terdakwa keluar dan melihat korban JONI EFENDI sedang memegang parang melihat hal tersebut terdakwa langsung memukul Korban JONI EFENDI dengan kedua tangan nya ke bagian wajah sebelah kanan dan kiri Korban JONI EFENDI sebanyak 4 (Empat) kali, Korban JONI EFENDI mengayunkan parangnya tersebut kearah nya tapi karena lokasi tersebut semput jadi parang tersebut hanya mengenai dinding papan rumah tersebut dan parang tersebut jatuh, setelah itu terdawa mengeluarkan belati milik nya dari pingging belakang terdakwa dan mengatakan kepada korban JONI EFENDI ” kau yang kubunuh, gak tahu malu” pada saat itu terdakwa melihat sudah banyak masyarakat yang melihat dan masyarakat tersebut mengatakan “ udah, udah , udah itu” dan pada saat itu terdakwa menoleh kebelakang pada saat terdakwa melihat kebelakang korban JONI EFENDI menangkap belati yang terdakwa pegang sambil mendorong terdakwa yang membuat terdakwa terjatuh dan terdakwa mematah pisau tersebut, lalu terdakwa berdiri dan melompat serta langsung pergi meninggalkan korban JONI EFENDI tersebut di lokasi karena sudah bayak masyarakat yang melihat.
  • Bahwa Setelah kejadian perkelahian tersebut terdakwa pergi kerumah bibik nya yaitu saksi RELI di Desa Lawe Polak Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa mengatakan “aku baru berkelahi dengan saudara JONI EFENDI” Saksi RELI hanya menjawab kepada terdakwa “udah makan kau” terdakwa menjawab “ belum bik” dijawab Saksi RELI “ udah makan dulu” terdakwa jawab “ iya bik” setelah itu terdakwa makan, selasai makan terdakwa mengatakan kepada Saksi Reli “ udah pulang Joni bik” dijawab Saksi RELI “ iya”, setelah terdakwa mendengar Korban JONI EFENDI sudah pulang ke rumah nya , Terdakwa pergi kewarung kopi saudara DIMAS dan duduk warung tersebut,
  • Bahwa tak lama kemudian datang bibik terdakwa menjemput terdakwa di warung kopi untuk ketemu dengan saksi MARSUSANTI bersama ayah Terdakwa saudara JUMADI SEKEDANG di rumah saksi RELI dan sesampainya dirumah saksi RELI Terdawa dinasehati oleh Saudara Jumadi  dan Saksi Marsusanti, Setelah itu terdakwa juga dibawa oleh Saksi Marsusanti kerumah kepala Desa Lawe Polak yaitu kerumah Saksi SABDA JAYANI dan sesampainya dirumah kepala desa terdakwa dinasehati oleh kepala desa saksi SABDA JAYANI, setelah dinasehati terdakwa diberi uang oleh kepala desa saksi SABDA JAYANI sebesar Rp 20.000 dan setelah itu terdakwa pergi berjalan kaki Desa Panosan Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara untuk minum tuak.
  • Bahwa Setelah sampai di Desa Panosan Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara, terdakwa langsung minum tuak di warung saudara HOMBING, dan pada pukul 22.50 Wib selasai minum tuak terdakwa pulang berjalan kaki ke Desa Lawe Polak Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara dan bertemu dengan Korban  JONI EFENDI di depan rumah Sdr Khamidin sambil memegang pisau parang dan langsung membacok terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yang hanya  mengenai kening terdakwa, pergelangan tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, pada saat korban JONI EFENDI melakukan pembacokan kembali kepada terdakwa, terdakwa mencekek leher dari korban JONI EFENDI dengan kedua tangan terdakwa sambil mendorongnya sehingga pisau yang dipengang oleh korban JONI EFENDI terpental akibat kena pagar beton, setelah itu antara terdakwa dengan korban JONI EFENDI terjadi perkelaian dengan saling bergelut dan sesampai diteras depan rumah Sdr Khamidin terdakwa membantingkan korban JONI EFENDI sehingga korban JONI EFENDI terjatuh dengan posisi menyamping dan terjadi pergelutan antara terdakwa dengan korban JONI EFENDI setelah itu terdakwa memiting leher korban JONI EFENDI dengan tangan kanan nya dengan sekuat tenaga dengan posisi korban JONI EFENDI terlungkup dan terdakwa diatasnya lebih kurang 1 (satu) menit dan terdakwa melihat korban JONI EFENDI sudah tidak bergerak lagi lalu terdakwa pergi mengambil pisau parang yang dipakai oleh korban JONI EFENDI yang terjatuh sebelumnya mendekati korban JONI EFENDI yang sudah tergeletak di teras rumah saudara KHAMIDIN tersebut dengan tujuan untuk membacok korban JONI EFENDI tersebut tapi karena korban JONI EFENDI sudah tidak bergerak lagi terdakwa tidak jadi membacok korban JONI EFENDI tersebut,
  • Bahwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan  korban dan pisau parang tersebut di depan rumah Sdr Khamidin, setelah itu terdakwa pergi ke rumah bibik nya yaitu saksi RELI dan sesampainya dirumah Skasi Reli Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rel“ aku baru aja berkelai dengan pak ngah (JONI EFENDI) dan terdakwa mau istrirahat di rumah bibik dulu, lalu terdakwa tidur dan istirahat dirumah bibik Terdakwa, dan pada pukul 01.00 Wib datang anggota polisi polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan disitulah terdakwa mengetahui bahwa korbanJONI EFENDI sudah meninggal dunia dan setelah itu terdakwa dibawa oleh anggota polisi Polres Aceh Tenggara ke Polres untuk dilakukan introgasi dan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa terdakwa yang telah membunuh Korban JONI EFENDI tersebut;..
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dengan Nomor VER/079/X/2025, Perihal Perminntaan hasil Visum autopsy korban Jenazah a.n Joni Efendi, yang bertanda tangan dibawah ini dokter Netty Herawati, M.Ked (For), Sp. F.M., M.H dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran dan Medikotekolegal RSUD Langsa
  • Pemeriksaan Luar
  • Penutup Mayat

Dijumpai Kantung Jenazah berwarna orange NAFIS

  • Label Mayat

Tidak dijumpai Label Mayat

  • Pakaian Mayat

Dijumpai kain sarung bermotif kotak-kotak dengan berwarna hijau dan biru

  • Benda disamping Mayat

Tidak dijumpai benda disamping mayat

  • Aksesoris

Tidak dijumpai aksesoris pada mayat

 

  • Identifikasi Umum
  • Dijumpai sosok Mayat berjenis kelamin Laki-Laki dengan panjang bandan serratus lima puluh lima sentimeter, tidak beranbut dengan menggunakan kain sarung bermotif kotak-kotakberwarna hijau dan bir, berperawakan gemuk, berkulit sawo matang
  • Tanda-Tanda kematian

Dijumpai lebam mayat pada leher, punggung dan bokong yang tidak hilang pada penekanan

Dijumpai mayat yang mudah dilawan

 

  • Identifikasi Khusus

Tidak dijumpai identifikasi khusus pada mayat

 

  • Hasil Pemeriksaan Luar
  • Dahi
  • Dijumpai luka memar berwarna kebiruan disertai bengkak dahi setengan garis tubuh dengan ukuran panjang tujuh centimeter dan lebar tujuh centimeter
  • Dijumpai luka robek pada dahi sebelah kanan dengan ukuran panjangan nol koma lima centimeter dan lebar nol koma tiga

 

  • Mata

Dijumpai luka robk pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran panjang dua oma lima centimtere dan lebar nol koma tiga centimeter

Dijumpai luka robek pada sudut alis sebelah kiri bagian dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar dua centimeter

 

  • Pipi

Dijumpai luka terbuka pinggir rata sudut lancip dari pipi kanan hingga ketelinga sebelah kanan dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar nol koma dua centimeter disertai kedalaman nol koma satu sentineter

 

  • Mulut
  • Jaringan kulit bibit berwarna pucat
  • Dijumpai keluarnya darah dari mulut
  • Dijumpai luka robek dibibir bahwqa bagian dalam setentang garis tengah tubuh panujangn satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter disertai memar

 

  • Telinga

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

  • Leher

Dijumpai luka memar pada leher sebelah kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar empat centimeter

 

  • Dada

Dijumpai luka memar berwarna kebiruan di dada kanan dan kiri dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar satu koma lima centimeter

 

  • Punggung

Dijumpai luka lecet pada punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar empat centimeter

 

  • Perut

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

  • Anggota Gerak Atas
  • Dijumpai Luka memar berwarna Kehitaman pada bahu sebelah iri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter
  • Dijumpai luka sayat pada pergelangan tanga  sebelah kirim dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter
  • Dijumpai luka lecet pada siku tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga  centeimter dan lebar satu koma lima centimeter
  • Dijumpai Luka lecet pada siku tangan sebelah kiri dengan ukura panjang satu koma lima centimeter dan lebar satu centimeter
  • Dijumpai jaringan kulit dibawah kuku jari-jari kedua tangan tampak berwarna pucat

 

  •  Anggota Gerak Bawah
  • Dijumpai luka lecet pda lutut kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter
  • Dijumpai luka gores pada tungkai bawha kaki sebelah kiri bagian dalam dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma satu centimeter
  • Dijumpai jaringan kulit dibawah kuku jari-jari kedua kqaki tampak berwqarna pucat

 

  • Kemaluan

Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

  • Anus

Dijumpai Anus dalam batas Normal

 

  • Hasil Pemeriksaan Dalam
  • Pada pembukaan kulit leher dijumpai resapan darah dijaringan otot bagian depan sebelah kiri dengan ukuran panjnag lima centimeter dan lebar tiga centimeter setentang dengan luka memar pada leher kiri
  • Pada pembukaan saluran nafas dijumpai lender berarna keputihan

 

  • Kesimpulan
  • Telah tiba sesosok mayat dikamar Jenazah di RSUD Langsa  dalam kantong jenazah warna orange merek inafis Menggunakan kain sarung bermotif kotak-kotak berwarna hijau dan biru berperawakan gemuk, berkulit sawo matang;
  • Lebam mayat pada leher, punggung, dan bokong yang tidak hilang pada penekanan;
  • Dijumpai kaku mayat yang mudah dilawan;
  • Luka memar berwarna kebiruan disertai bengkak pada dahi setentang garis tubuh dengan ukuran P, 7 cm dan L, 7 cm;
  • Luka robek pada dahi sebelah kanan dengan ukuran P, 0,5 cm dan L, 0,3 cm;
  • Luka robek pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran P, 2,5 cm dan L, 0,3cm;
  • Luka robek pada sudut alis sebelah kiri bagian luar dengan ukuran P, 1 cm dan L, 0,2cm;
  • Luka terbuka pinggir rata sudut lancip dari pipi kanan hingga ketelinga sebelah kanan dengan ukuran P, 10 cm dan L, 0,2 cm disertai kedalaman 0,1 cm;
  • Jaringan kulit bibir berwarna pucat;
  • Dijumpai keluarnya darah dari mulut;
  • Luka robek dibibir bawah bagian dalam setentang garis tengah tubuh P, 1 cm dan L 0,5 cm disertai memar;
  • Luka memar pada leher sebelah kiri dengan ukuran P, 10 cm dan L, 4 cm;
  • Luka memar berwarna kebiruan di dada kanan dan kiri dengan ukuran P, 10 cm dan L 1,5 cm;
  • Luka lecet pada punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran P, 5 cm dan L, 4 cm;
  • Luka memar berwarna kehitaman pada bahu sebelah kiri dengan ukuran?P, 3 cm dan L, 3 cm;
  • Luka sayat pada pergelangan tangan sebelah kiri dengan ukuran P,?2 cm dan L, 0,2 cm;
  • Luka lecet pada siku tangan sebelah kanan dengan ukuran P, 3 cm dan L, 1,5 cm;
  • Luka lecet pada siku tangan sebelah kiri dengan ukuran P, 1,5 cm dan L, 1 cm;
  • Jaringan kulit dibawah kuku jari-jari kedua tangan tampak berwarna pucat;
  • Luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan dengan ukuran P, 1 cm dan L, 1 cm;
  • Luka gores pada tungkai bawah kaki sebelah kiri bagian dalam dengan ukuran P, 2 cm dan L, 0,1 cm;
  • Pada pembukaan kulit leher dijumpai resapan darah dijaringan otot leher bagian depan sebelah kiri dengan ukuran P, 5 cm dan L, 3 cm setentang dengan luka memar pada leher kiri;
  • Pada pembukaan saluran nafas dijumpai lender berwarna keputihan.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan

  1. Perkiraan lama kematian korban lebih dari dua puluh jam dari saat pemeriksaan dilakukan
  2. ???Cara kematian korban tidak wajar.
  3. Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher sebelah kiri yang menyebabkan tidak masuknya udara (asfiksia) kedalam saluran nafas

 

---------- Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana (Sebagaimana telah diubah Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).------------------------------------------------------------

 

          

 

 

 

 

 

 

 

Kutacane, 20 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

AZIMU HALIM, S.H..

Ajun Jaksa NIP. 19921008 202012 1 016

 

 

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H..

Ajun Jaksa NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H..

Ajun Jaksa NIP. 19980622 202203 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya