Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Ktn 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
RIO ENDANG Alias ENDANG Bin Alm. MUNAWAR HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-467/L.1.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ENDANG Alias ENDANG Bin Alm. MUNAWAR HUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-315/L.1.20.4/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   :

 

Nama lengkap

:

RIO ENDANG Als ENDANG Bin Alm MUNAWAR HUSIN

No. NIK

:

11020316022720001

Tempat lahir

:

Pulo Latong

Umur/ tanggal lahir

:

53 Tahun / 16 Januari 1971

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Kute Kutacane Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pendidikan

:

Diploma IV/Strata I

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penangkapan

 

  • Pepanjangan Penangkapan

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Peuntut Umum 
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap I
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap II

:

 

:

:

 

:

 

:

 

:

Sejak Tanggal 19 November 2023 s/d Tanggal 22 November 2023;

Sejak tanggal 22 November 2023 s/d tanggal 25 November 2023

Sejak Tanggal 24 November 2023 s/d Tanggal 13 Desember 2023 di RUTAN Polres Aceh Tenggara;

Sejak Tanggal 14 Desember 2023 s/d Tanggal 22 Januari 2024 di RUTAN Polres Aceh Tenggara;

Sejak Tanggal 23 Januari 2024 s/d Tanggal 21 Februari 2024 di RUTAN Polres Aceh Tenggara;

Sejak Tanggal 22 Februari 2024 s/d Tanggal 22 Maret 2024 di RUTAN Polres Aceh Tenggara

-   Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 19 Maret 2024 s/d Tanggal 07 April 2024 di RUTAN Kelas II.B Kutacane.

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa RIO ENDANG Alias ENDANGBin Alm. MUNAWAR HUSIN bersama saksi DONI RANGGA Alias DONI Bin Alm. ALIMUDIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu 19 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023 bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Kute Kutacane Kecamatan Babusalam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksaa dan mengadilinya secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufaktan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa keluar dari di rumahnya Desa Kota Kutacane Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nomor polisi : BK 6814 AIK dengan nomor mesin : JM51E1150150, Nomor Rangka : MH1JM5113JK 50276  miliknya  pergi menuju ke sungai kali bulan tepat dibawah sebuah warung internet yang berada di Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh yang berjarak sekitar ±100 (seratus) meter dari rumahnya untuk membersikan kakinya dan tangannya karena sebelumya Terdakwa telah membersihkan kendang ayamnya, lalu tidak berselang lama saksi DONI RANGGA memanggil Terdakwa dari pinggir jalan samping warung internet meminta kunci sepeda motor Terdakwa untuk digunakan membeli makanan nasi goreng, lalu Terdakwa memberikan kunci sepeda motornya dan saksi dan Terdakwa melakukan permufakatan jahat akan menyalahgunakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang di telah di beli oleh Saksi DONI RANGGA dari sdra UNYIL disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri yang sedang digunakannya, lalu saksi DONI RANGGA mengatakan kepada Terdakwa “Siap Makan Kan Mau Narek (Hisab Sabu) Wuo?”, lalu Terdakwa menjawab “Mau, Makan Lah Dulu!”, lalu Saksi DONI RANGGA berkata “Sebelum Narek (Hisab Sabu) Makan Lah Dulu Kita, Wuo Pun Laparnya”, kemudian Terdakwa bersama saksi DONI RANGGA berboncengan menggunakan sepeda motor pergi menuju warung makan yang berada Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara untuk makan, setelah makan saksi DONI RANGGA membayar makan tersebut dan Terdakwa mengatakan kepada saksi DONI RANGGA “Don, Aku Gak Pernah Berharap Kau Beri Aku Narek, Karena Kau Sering Bohongi Aku, Ini Kau Bayar Nasi Goreng Aja Udah Syukur Aku Ni”, lalu saksi DONI RANGGA hanya tersenyum dan Terdakwa mengajak saksi DONI RANGGA untuk pulang kerumahnya berboncengan menggunakan sepeda motornya

Selanjutnya sekira pukul 05.00 wib Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO (Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara) mendapat informasi dari masyarakat terdapat sebuah rumah yang berada di Desa Kute Kutacane Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara sering digunakan sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis sabu, menanggapai hal tersebut, Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya dilokasi Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO melakukan pengintaian dan melihat Terdakwa bersama saksi DONI ANGGA yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nomor polisi : BK 6814 AIK akan masuk ke dalam rumah yang di curigai menjadi tempat penyalagunaan Narkotika jenis sabu tersbut, kemudian Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO langsung mendekati Terdakwa bersama Saksi DONI RANGGA dan melakukan pemeriksaan/penggeledahan badan dan pakaian, lalu saksi WELDI menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus palstik warna putih bening di dalam 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek Magnum waran hitam yang tersimpan di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan Saksi DONI RANGGA , kemudian Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO menanyakan kepemilikan Barang bukti tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi DONI RANGGA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli saksi DONI RANGGA dari Sdra UNYIL (DPO) yang akan di gunakan bersama-sama dengan Terdakwa  di rumahnya. selanjutnya terhadap para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk diproses penyidikan lebih lanjut

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 156/61048/Narkoba/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku petugas penimbang menyatakan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram .------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Cabang Medan No. Lab : 7906/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa RIO ENDANG Alias ENDANGBin Alm. MUNAWAR HUSIN dan Saksi DONI RANGGA Alias DONI Bin Alm. ALIMUDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa RIO ENDANG Alias ENDANGBin Alm. MUNAWAR HUSIN  bersama saksi DONI RANGGA Alias DONIBinAlm. ALIMUDIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023 bertempat di depan rumah Terdakwa di yang berada di Desa Kute Kutacane Kecamatan Babusalam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksaa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatn jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

Bahwa waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO (Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara) mendapat informasi dari masyarakat terdapat sebuah rumah yang berada di Desa Kute Kutacane Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara sering digunakan sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis sabu, menanggapai hal tersebut, Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya dilokasi Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO melakukan pengintaian dan melihat Terdakwa bersama saksi DONI ANGGA yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nomor polisi : BK 6814 AIK akan masuk ke dalam rumah yang di curigai menjadi tempat penyalagunaan Narkotika jenis sabu tersbut, kemudian Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO langsung mendekati Terdakwa bersama Saksi DONI RANGGA dan melakukan pemeriksaan/penggeledahan badan dan pakaian, lalu saksi WELDI menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus palstik warna putih bening di dalam 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek Magnum waran hitam yang tersimpan di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan Saksi DONI RANGGA , kemudian Saksi WELDI dan rekannya saksi ALMERO menanyakan kepemilikan Barang bukti tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi DONI RANGGA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli saksi DONI RANGGA dari Sdra UNYIL (DPO) yang akan di gunakan bersama-sama dengan Terdakwa  di rumahnya. selanjutnya terhadap para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk diproses penyidikan lebih lanjut

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 156/61048/Narkoba/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku petugas penimbang menyatakan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram .------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Cabang Medan No. Lab : 7906/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa RIO ENDANG Alias ENDANGBin Alm. MUNAWAR HUSIN dan saksi DONI RANGGA Alias DONI Bin Alm. ALIMUDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

         Kutacane, 19 Maret 2024

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19920223 202012 1 010

 

 

 

 

IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA, S.H

         AJUN JAKSA MADYA NIP.199504072020121014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya