| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM/211/L.1.20.4/Enz.2/02/2026
- Identitas Para Terdakwa-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
SARWANDI PUTRA Als SARWAN Bin SARIPIN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102110312020001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuta Batu
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 03 Desember 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tuhi Jungkat Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
Terdakwa II
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
RIMAN Als RIMAN Bin Alm. JAMIDIN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102110306730001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuhi Jongkat
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
53 Tahun / 03 Juni 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tuhi Jongkat Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 04 Oktober 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025.
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d tanggal 05 Desember 2025.
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh PN Tahap I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Desember 2025 s/d tanggal 04 Januari 2026.
|
|
-
|
Perpanjangan Oleh PN Tahap II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Janauri 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026.
|
|
|
Penahanan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 februari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2026
|
C. Dakwaan
PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa I SARWANDI PUTRA Als SARWAN Bin SARIPIN dan Terdakwa II RIMAN Als RIMAN Bin Alm. JAMIDIN baik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Tuhi Jongkat, Kec. Babul Rahmah, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 oktober 2025 sekira pukul 08.00 wib pada saat itu Terdakwa I SARWANDI sedang berada dirumah dan ditelpon oleh Terdakwa II RIMAN dengan mengatakan akan datang ke rumah Terdakwa I, tak lama kemudian datanglah Terdakwa II ke rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II pergi ke kebun milik warga, sesampainya di kebun milik warga tersebut Terdakwa I langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus sabu dari dalam kantong celana Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung menggunakan sabu tersebut dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa II meminta narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dari dalam kantong celana Terdakwa I dan memberikan kepada Terdakwa II dan setelah itu Terdakwa I pergi ke kebun warga dan dan menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di bawah pokok pisang lalu Terdakwa I pergi duduk di warung tidak jauh dari kebun tersebut.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 11.20 wib Terdakwa I pergi untuk membeli nasi bungkus dan pergi kembali ke kebun milik warga dan Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang bersama dengan Saksi SAUT SOLIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) tak lama kemudian datanglah Saksi SALEH AMRI (penuntutan dilakukan secara terpisah) ke kebun tersebut, tak lama setelah Terdakwa I selesai makan, Terdakwa I meminta narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II yang mana sebelumnya Terdakwa I ada memberi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk diperjual belikan sedangkan Terdakwa I memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr CANDRA (DPO), Kemudian Terdakwa II memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa II yang masih memiliki sabu menyimpan narkotika jenis sabu lainnya yang merupakan miliknya di selipan batang pisang di sekitar kebun tersebut, yang mana kemudian Terdakwa I meletakkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diatas paha sebelah kiri Terdakwa I dan Terdakwa I memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi SALEH AMRI untuk dikonsumsi secara bersama
- Selanjutnya Saksi SALEH AMRI membuka plastik narkotika jenis sabu dan Terdakwa I mengambil kembali narkotika jenis sabu tersebut memasukkan sabu ke dalam kaca pirex dan Terdakwa I memasukkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu lagi kedalam kaca pirex setelah itu Terdakwa I langsung menghisab narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisab kemudian Terdakwa I memberikan alat hisab sabu (bong) kepada Saksi SALEH AMRI dan Saksi SALEH AMRI menghisab sabu sebanyak 1 (satu) kali dan Saksi SALEH AMRI memberikan alat hisab narkotika jenis sabu (bong) kepada Terdakwa II dan Terdakwa II menghisab narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kali dan memberikan alat hisab sabu (bong) kepada Saksi SAUT SOLIN dan Saksi SAUT SOLIN menghisab sabu sebanyak 2 (dua) kali kemudian Saksi SAUT SOLIN memberikan alat hisab sabu (bong) kepada Saksi SALEH AMRI kemudian pada saat Saksi SALEH AMRI hendak menghisab narkotika jenis sabu kembali pada saat itu tiba tiba anggota satresnarkoba Polres Aceh Tenggara datang untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi SAUT SOLIN, Saksi SALEH AMRI kemudian pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi SAUT SOLIN, Saksi SALEH AMRI sempat melarikan diri akan tetapi anggota satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap Terdakwa I, Terdakwa I, Saksi SAUT SOLIN, Saksi SALEH AMRI kemudian anggota satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengumpulkan Terdakwa , Terdakwa II, Saksi SAUT SOLIN, Saksi SALEH AMRI didepan rumah warga
- Tidak lama setelah itu anggota satresnarkoba Polres Aceh Tenggara membawa Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi SAUT SOLIN, Saksi SALEH AMRI ke kebun milik warga tempat Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi SAUT SOLIN, Saksi SALEH AMRI menggunakan narkotika jenis sabu dan pada saat itu petugas langsung melakukan pencarian di sekitar kebun milik warga dan pada saat itu anggota satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dari selipan pohon pisang dan petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari bawah pohon pisang yang ditutupi dengan daun pisang, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi SAUT SOLIN, Saksi SALEH AMRI bersama dengan barang bukti yang ditemukan oleh anggota satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 202/61048/Narkoba/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Kutacane yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IRFANDI, dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat brutto, 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 3,42 (Tiga koma empat puluh dua) Gram (dipergunakan juga untuk perkara Saksi SAUT SOLIN dan Saksi SALEH AMRI)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7387/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si., dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat brutto, 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 3,42 (Tiga koma empat puluh dua) gram milik SARWANDI PUTRA Alias SARWAN Bin SARIPIN dan RIMAN Bin Alm. JAMIDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan platik bening diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak (dipergunakan juga untuk perkara Saksi SAUT SOLIN dan Saksi SALEH AMRI)
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa I SARWANDI PUTRA Als SARWAN Bin SARIPIN dan Terdakwa II RIMAN Als RIMAN Bin Alm. JAMIDIN baik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Tuhi Jongkat, Kec. Babul Rahmah, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIb Saksi DICKY GUNAWAN dan Saksi FIRMAN IHSAN yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang sedang menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu lalu menanggapi informasi tersebut maka Saksi DICKY GUNAWAN dan Saksi FIRMAN IHSAN langsung menuju ke lokasi yang di sebutkan, sesampainya pada tempat yang dimaksud sekira pukul 12.30 Wib Saksi DICKY GUNAWAN dan Saksi FIRMAN IHSAN menemukan Terdakwa I SAUT SOLIN, Terdakwa II SALEH, Saksi SARWANDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi RIMAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang menguasai dan menggunaan narkotika jenis sabu dan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masingmasing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat brutto, 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram berada di selipan pohon pisang adalah Saksi RIMAN yang meletakkannya, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 3,42 (Tiga koma empat puluh dua) Gram berada di bawah pohon pisang yang ditutupi dengan daun pisang adalah Saksi SARWANDI yang meletakkannya, uang tunai dengan jumlah Rp.375.000, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek realme warna Putih, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong yang sudah terpasang dengan kaca pirex, 1 (satu) buah korek mancis warna kuning, 1 (satu) buah korek mancis warna merah, 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang dan 2 (dua) buah pipet barwarna putih bening, lalu terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi SARWANDI dan Saksi RIMAN di bawa ke polres aceh tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 202/61048/Narkoba/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Kutacane yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IRFANDI, dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masingmasing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat brutto, 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 3,42 (Tiga koma empat puluh dua) Gram (dipergunakan juga untuk perkara Saksi SAUT SOLIN dan Saksi SALEH AMRI)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7387/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si., dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masingmasing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat brutto, 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 3,42 (Tiga koma empat puluh dua) gram milik SARWANDI PUTRA Alias SARWAN Bin SARIPIN dan RIMAN Bin Alm. JAMIDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan platik bening diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak (dipergunakan juga untuk perkara Saksi SAUT SOLIN dan Saksi SALEH AMRI).
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------
Kutacane, 13 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981224 202404 1 001
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa /19980114 202203 1 002
|