| Dakwaan | 
 
  
   | 
   |   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN TINGGI ACEH
 KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   |                                                                    “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" |   P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1261/L.1.20/Eoh.2/09/2025   
 Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------    
 
  
   | Nama Terdakwa | : | MUHAMMAD HANIP Alias KOMBET Bin RAJIMIN |  
   | Nomor Identitas (NIK) | : | 1102102510920001 |  
   | Tempat lahir | : | Semadam Awal |  
   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 32 Tahun / 25 Oktober 1992 |  
   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   | Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   | Tempat tinggal       | : | Desa Semadam Awal, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara. |  
   | Agama    | : | Islam |  
   | Pekerjaan | : | Pelajar / Mahasiswa |  
   | Pendidikan | : | SMP (tidak tamat) |    
 Status Penangkapan dan Penahanan ------------------------------------------------------------------    
 
  
   | 1. | Penangkapan  | : | Sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 16 Juli 2025. |  
   | 2. | Penahanan   |   |   |  
   |   | Penyidik | : | Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d tanggal 04 Agustus 2025. |  
   |   | Perpanjangan Oleh Penuntut Umum | : | Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025. |  
   |   | Penuntut Umum | : | Lapas, sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025. |    C. Dakwaan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------    -----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HANIP Alias KOMBET Bin RAJIMIN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Simpang Semadam, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah Saksi BADARUDDIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------ 
 Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi BADARUDDIN dan sesampainya di rumah Saksi BADARUDDIN, Terdakwa memanjat pagar seng belakang rumah Saksi BADARUDDIN dan setelah berhasil masuk ke halaman belakang rumah Saksi BADARUDDIN, Terdakwa masuk untuk mencari barang-barang yang bisa diperoleh Terdakwa dan saat itu Terdakwa melihat 2 (dua) bungkus boneka serta 1 (satu) buah tas laptop, lalu Terdakwa mengambil  1 (satu) buah handuk terlebih dahulu untuk menutupi wajah Terdakwa dari CCTV dikarenakan Terdakwa sadar sebelumnya melihat CCTV yang terpasang di area belakang rumah Saksi BADARUDDIN dan selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, setelah memperoleh barang tersebut Terdakwa langsung menuju halaman belakang rumah Saksi BADARUDDIN dengan cara memanjat kembali pohon yang berada dibelakang pagar seng rumah Saksi BADARUDDIN dan setelah berhasil keluar, Terdakwa pergi menuju kamar mandi umum yang berada dibelakang kantor Desa Simpang Semadam untuk menyimpan barang hasil curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah warung kopi milik Sdr. MINDRA dengan tujuan beristirahat dan tidak beberapa lama, Terdakwa kembali ke rumahnya yang berada di Desa Semadam Awal dan saat diperjalanan, Terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat dan menanyakan dimana barang-barang yang telah Terdakwa curi sebelumnya dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut Terdakwa simpan di kamar mandi umum yang berada dibelakang kantor Desa Simpang Semadam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh masyarakat ke Polsek Semadam untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----Bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik Saksi BADARUDDIN dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi BADARUDDIN mengalami keberatan dan kerugian sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Namun dalam hal ini Terdakwa tidak dapat diberlakukan Pasal 364 KUHPidana, dikarenakan Terdakwa sebelumnya telah pernah dihukum beberapa kali terhadap tindak pidana narkotika berdasarkan Nomor Putusan 39/Pid.Sus/2015/PN Ktn pada tanggal 06 Mei 2015, terhadap tindak pidana pencurian berdasarkan Nomor Putusan 163/Pid.B/2019/PN Ktn pada tanggal 02 Desember 2019, terhadap tindak pidana pencurian berdasarkan Nomor Putusan 6/Pid.B/2021/PN Ktn pada tanggal 15 Februari 2021 dan terhadap tindak pidana pencurian berdasarkan Nomor Putusan 129/Pid.B/2022/PN Ktn pada tanggal 03 Oktober 2022 sebagaimana Nota Kesepakatan Bersama tanggal 17 Oktober 2012 tentang “pelaksanaan penerapan penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan restoratif” dan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang “penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP”. ----------------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------    Kutacane, 12 September 2025     PENUNTUT UMUM       (MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.) Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002       (WAHYU HUSNI, S.H.) Jaksa Muda / NIP. 19840222 200812 1 003       (WAHYU FAHREZA, S.H.) Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980622 202203 1 002   |