INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Ktn | TIREMIN OMPUSUNGGU | 1.REMI SIAGIAN 2.SUMARIO HUTAGALUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Ktn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan perbuatan para Tergugat menguasai tanah sengketa dengan ukuran + 4 X 5,5 M tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
3. Menetapkan perbuatan para Tergugat membiarkan limbah kamar madinya melintasi perkarangan Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum;
4. Menetapkan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II (i.c Sumario) sesuai Sertifikat Hak Milik no. 17 adalah tidak sah dan tidak mengikat;
5. Menetapkan Jual Beli antara Penggugat dan saudara Raden Panjaitan pada tahun 1998, dengan cara lisan adalah sah dan mengikat;
6. Menetapkan sebidang tanah yang berukuran 5,5 X 21 M yang terletak di Desa Lawe Kesumpat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara adalah Hak Milik Penggugat;
7. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
8. Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;
9. Menetapkan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara, tidak sah dan tidak mengikat;
10. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum (alat negara);
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
12. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
13. Mememerintahkan turut Tergugat , untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
14. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat.
III.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan semoga Ketua Pengadilan Negeri Kutacane berkenan menerima dan mengabulkannya
Terimakasih |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |