Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Ktn TIREMIN OMPUSUNGGU 1.REMI SIAGIAN
2.SUMARIO HUTAGALUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIREMIN OMPUSUNGGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPLTIREMIN OMPUSUNGGU
Tergugat
NoNama
1REMI SIAGIAN
2SUMARIO HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (BPN-RI) Kabupaten Aceh Tenggara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan perbuatan para Tergugat menguasai tanah sengketa dengan ukuran + 4 X 5,5 M tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
3. Menetapkan perbuatan para Tergugat membiarkan limbah kamar madinya melintasi perkarangan Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum;
4. Menetapkan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II (i.c Sumario) sesuai Sertifikat Hak Milik no. 17 adalah tidak sah dan tidak mengikat;
5. Menetapkan Jual Beli antara Penggugat dan saudara Raden Panjaitan pada tahun 1998, dengan cara lisan adalah sah dan mengikat;
6. Menetapkan sebidang tanah yang berukuran 5,5 X 21 M yang terletak di Desa Lawe Kesumpat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara adalah Hak Milik Penggugat;
7. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
8. Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;
9. Menetapkan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara, tidak sah dan tidak mengikat;
10. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum (alat negara);
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
12. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
13. Mememerintahkan turut Tergugat , untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
14. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat.
III.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan semoga Ketua Pengadilan Negeri  Kutacane berkenan menerima dan mengabulkannya 
Terimakasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak