INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2025/PN Ktn | DUMARIA ARITONANG | PENDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Ktn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 340.000.000,00 | ||||||
| Petitum | ? PRIMEIR;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa dengan luas + 29.806 M2 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus enam meter persegi) tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
3. Menetapkan Jual beli antara Rihat Lumban Tobing dengan Dumaria Aritonang yang tertuang dalam Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) No. 06/AJB/2011 adalah sah dan mengikat;
4. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
5. Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
6. Menetapkan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara, tidak sah dan tidak mengikat;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh para Penggugat Materil maupun Immateril sebesar Rp. 340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menetapkan serta Mememerintahkan para turut Tergugat, untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
11. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
? SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan semoga Ketua Pengadilan Negeri Kutacane cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menerima dan mengabulkannya ;
Terimakasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
