Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
IRIANTO HARAHAP Alias IAN Bin RAMIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2004/L.1.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRIANTO HARAHAP Alias IAN Bin RAMIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1230/L.1.20/Enz.2/09/2025

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

  

Nama Lengkap

:

IRIANTO HARAHAP Als IAN Bin RAMIDIN

 

NIK

:

1102010905840002

 

Tempat Lahir

:

Darul Amin

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 09 Mei 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Terutung Megara Asli Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

 

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

Di lakukan Penangkapan

:

Pada tanggal 22 Mei 2025;

 

 

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d tanggal 13 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I

:

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;

 

Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II

:

Sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d tanggal 21 September 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

Sejak tanggal 0 September 2025 s/d tanggal 27 September 2025 di Rutan Kelas II.B Kutacane.

III.

DAKWAAN

 

 

 

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa IRIANTO HARAHAP Alias IAN Bin RAMIDIN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan rumah saksi AL HAMID ISKANDAR WAIS (Dalam penuntutan terpisah) yang berada di Desa Titi Pasir Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menelpon saksi AL HAMID ISKANDAR WAIS dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi AL HAMID di Desa Titi Pasir Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara, setelah terdakwa tiba di depan rumah saksi AL HAMID terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi AL HAMID dan saksi AL HAMID langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Desa Cingka Mekhanggun tepatnya ke pondok milik terdakwa untuk menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menelpon saksi ADAINI LORENJA dan saksi SABARUDIN (Dalam penuntutan terpisah) dengan maksud supaya datang ke pondok tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama, kemudian pada saat terdakwa, saksi ADAINI LORENJA dan saksi SABARUDIN sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama di dalam pondok, tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi pondok dan langsung masuk ke dalam pondok tersebut yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Tenggara;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 52/61048/Narkoba/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 2523/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram milik Terdakwa atas nama IRIANTO HARAHAP, SABARUDIN dan ADAINI LORENJA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa Terdakwa IRIANTO HARAHAP Alias IAN Bin RAMIDIN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebuah pondok yang berada di Desa Cingkam Mekhanggun Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 13.30 WIB anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkam Mekhanggun Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara tepatnya di sebuah pondok sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan penjualan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 13.45 WIB anggota kepolisian langsung menuju ke pondok dan setelah sampai di pondok anggota kepolisian langsung masuk ke dalam pondok tersebut yang mana anggota kepolisian melihat 3 orang di dalam pondok yaitu terdakwa, saksi SABARUDIN dan saksi ADAINI LORENJA, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan di dalam pondok yang mana ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu terletak di atas lantai, 1 (satu) lembar uang terbalut yang berisikan narkotika jenis sabu yang terselip di celah papan pondok dan 1 (satu) alat hisap sabu bong, lalu anggota kepolisian menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dikonsumsi bersama saksi SABARUDIN dan saksi ADAINI LORENJA di dalam pondok tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 52/61048/Narkoba/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 2523/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram milik Terdakwa atas nama nama IRIANTO HARAHAP, SABARUDIN dan ADAINI LORENJA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Kutacane, 08 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

WAHYU FAHREZA , S.H.

   Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002

 

 

 

 
   

 

AZIMU HALIM, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199210082020121016

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199801142022031002

 

Pihak Dipublikasikan Ya