Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Pelawan untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan beharga semua Alat bukti yang di ajukan dalam Perkara ini ;
- Menyatakan tidak sah dan Tidak berkekuatan Hukum Akta Jual beli Nomor 188/2021 yang di buat di hadapan Muhammad Reza, S.H.,M.Kn. yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat akta Tanah yang beralamat di jalan Rajawali Lingkungan 5 Pasar belakang, Desa Kutacane, No. 7 Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, ;
- Menyatakan Para Pelawan Eksekusi Adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritiqad baik ;
- Menyatakan butir ke 2, 3, 4, 5 dan 6 Amar Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN Ktn tanggal 14 Juni 2022 ; tidak dapat di laksanakan ;
- Memerintahkan Juru sita tidak dapat melaksanakan eksekusi ( Non Eksekutabel) butir ke 2, 3, 4, 5 dan 6 Amar Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Tertanggal 14 Juni 2022, tidak dapat dilaksanakan ( Non Eksekutabel ) dan Melaporkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutacane ;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk Tunduk Pada Putusan ini ;
- Menghukum Para Terlawan Untuk Membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkawa ini ;
- Menyatakan Putusan dlaam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada banding, Kasasi atau Verzet ( uitvoerbaar bij vooraad )
|