Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2024/PN Ktn 1.Elfitra Irwan
2.Juharsah
2.Rasidin
3.Muhammad Dedek
4.Wardhiyah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elfitra Irwan
2Juharsah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UmaidiElfitra Irwan
2UmaidiJuharsah
Tergugat
NoNama
1Rasidin
2Muhammad Dedek
3Wardhiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Pelawan untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan beharga semua Alat bukti yang di ajukan dalam Perkara ini ;
  3. Menyatakan tidak sah dan Tidak berkekuatan Hukum Akta Jual beli Nomor 188/2021 yang di buat di hadapan Muhammad Reza, S.H.,M.Kn. yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat akta Tanah yang beralamat di jalan Rajawali Lingkungan 5 Pasar belakang, Desa Kutacane, No. 7 Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, ;
  4. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi Adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritiqad baik ;
  5. Menyatakan butir ke  2, 3, 4, 5 dan 6 Amar Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN Ktn tanggal 14 Juni 2022 ; tidak dapat di laksanakan ;
  6. Memerintahkan Juru sita tidak dapat melaksanakan eksekusi ( Non Eksekutabel) butir ke 2, 3, 4, 5 dan 6 Amar Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Tertanggal 14 Juni 2022, tidak dapat dilaksanakan ( Non Eksekutabel )  dan Melaporkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutacane ;
  7. Menghukum Para Turut Terlawan untuk Tunduk Pada Putusan ini ;
  8. Menghukum Para Terlawan Untuk Membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkawa ini ;
  9. Menyatakan Putusan dlaam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada banding, Kasasi atau Verzet ( uitvoerbaar bij vooraad )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak