1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;--------------------------------
2. Menetapkan MARULI TUA HUTAHAEAN telah meninggal Dunia pada tanggal 12 Juli 1998;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan Ahli Waris MARULI TUA HUTAHAEAN adalah sebagai berikut :----------
3.1. JULIANTO HUTAHAEAN. (Anak Laki-laki Kandung PENGGUGAT;
3.1. HENRY HUTAHAEAN (Anak Laki-laki Kandung) Telah Meninggal Dunia
3.2. R O B E T HUTAHAEAN (Anak Laki-laki Kandung) PENGGUGAT
3.3. APRY BADI HUTAHAEN. (Anak Laki-laki Kandung) Telah Meninggal Dunia
3.4. HASUDUNGAN ISWADI HUTAHAEAN (Anak Laki-laki Kandung) PENGGUGAT
4. Menetapkan Harta Peninggalan/Harta Warisan MARULI TUA HUTAHAEAN yang belum dibagi waris adalah sebaga berikut ;----------------------------------------------------------
Sebidang tanah Sawah dan Kebun belum bersertifikat dengan ukuran luas lebih kurang 2000 M2 ( Dua Ribu Meter Persegi ) berada diKabupaten Aceh Tengara, Provinsi Aceh tepatnya di Dusun Lawe Ponggas Kute Kampung Nangka, Kecamatan
Lawe Bulan dengan batas-batasnya sebagai berikut :-------------------------------------------
SebelahUtara berbatasan dengan Tanah AminAdab Sitorus Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan Perkampungan;
5. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga semua alat bukti yang Penggugat telah ajukan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoier Beslag) Tanah Persawahan dan Kebun yang menjadi Obyek Sengketa seluas 2000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi );---------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Menurut Hukum perbuatan Tergugat menguasai objek perkara tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);----
13
8. Menyatakan Menurut Hukum segala bentuk Surat-surat/dokumen Klaim Hak kepemilikan harta peninggalan MARULI TUA HUTAHAEAN oleh Tergugat atas bidang tanah Obyek Sengketa dalam Gugatan ini seluas kurang lebih 2000M2, berada diKabupaten Aceh Tengara, Provinsi Aceh tepatnya di Dusun Lawe Ponggas Kute Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan dengan batas-batasnya sebagai berikut :-
SebelahUtara berbatasan dengan Tanah AminAdab Sitorus Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan Perkampungan;
( Adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum)
9. Menyatakan Menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dariTergugat ( Verzet,Banding maupun Kasasi);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat. untuk membayar kepada Penggugat secara tunai Dan kontan kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.384.000.000.- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
11. MenghukumTergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar mengosongkan dan serta menyerahkan tanah Obyek Sengketa sebagaimana telah diuraikan dalam Posita Surat Gugatan Penggugat Pada Point.1 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) bila perlu dengan bantuan
Alat kekuasaan Negara dan selanjutnya nanti akan dibagi sesama anakanak/Ahli Waris yang berhak dari MARULI TUA HUTAHAEAN “ menurut Kebiasaan/Adat Istiadat Suku Batak yang berlaku ;---------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Pula Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;----------------------------
13. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.;-----------
|