Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.YUDI SYAHPUTRA, S.H.
3.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
DEDI HERMANTO Als ANTO Bin DAREK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 555 /L.1.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2YUDI SYAHPUTRA, S.H.
3RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HERMANTO Als ANTO Bin DAREK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI DAHMI, S.H.DEDI HERMANTO Als ANTO Bin DAREK
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 
  Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 315/L.1.20/Enz.2/02/2026

 

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

DEDI HERMANTO Alias ANTO Bin DAREK

Nomor Identitas (NIK)

:

1102041810960001

Tempat lahir

:

Pulonas

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 18 Oktober 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pulonas, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Tanggal 22 Oktober 2025

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Oktober 2025 s/d 13 November 2025 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 November 2025 s/d 23 Desember 2025 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Tahap I

:

Sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d 22 Januari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Perpanjangan oleh KPN Tahap II

:

Sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 21 Februari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 19 Februari  2026 s/d tanggal 10 Maret 2026

 

C. Dakwaan

PERTAMA : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa terdakwa DEDI HERMANTO Alias ANTO Bin DAREK pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah Sdr. Agus (DPO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:            

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. ACONG (DPO) datang kerumah Terdakwa di Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara dan mengajak Terdakwa untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu namun Sdr. ACONG hanya memiliki uang sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tidak berselang lama selanjutnya Sdr. ACONG mengumpulkan uang tambahan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang berada di los pajak duapa (tidak jauh dari rumah Terdakwa) yaitu saksi PAULUS TINAMBUNAN (Anggota TNI Kodim 0108 Aceh Tenggara) yang sedang melakukan penyamaran atau penjebakan berdasarkan laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan Terdakwa kemudian dari saksi PAULUS TINAMBUNAN tersebut terkumpul uang sebesar Rp50.000,-, namun Terdakwa meminta tambahan uang lagi sebesar Rp20.000,- dari saksi PAULUS TINAMBUNAN, setelah uang terkumpul total Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), Terdakwa mengambil uang tersebut kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki menuju rumah Sdr. AGUS (DPO) di Desa Pulonas Baru untuk membeli sabu. Sesampainya di sana, meskipun Sdr. AGUS awalnya menyatakan hanya ada paket Rp50.000,-, atas bujukan Terdakwa, Sdr. AGUS akhirnya menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. AGUS sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut, setelah mendapatkan sabu, Terdakwa kembali ke Pajak Duapa dan menemui Sdr. ACONG serta saksi PAULUS TINAMBUNAN. Terdakwa kemudian menyerahkan dan membagi hasil pembelian tersebut dengan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan plastik warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat 0,10 gr (Nol koma satu nol) gram kepada saksi PAULUS TINAMBUNAN, sedangkan 1 (satu) bungkus lainnya disimpan oleh Terdakwa di dalam mulutnya kemudian saat Sdr. ACONG pergi membeli kaca pirex Terdakwa didatangi oleh saksi KASRUN ALKHALIK beserta saksi PAULUS TINAMBUNAN yang sudah berada ditempat kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan karena panik Terdakwa membuang sabu yang ada di mulutnya dengan cara meludahkannya ke tanah kemudian ditanyakan oleh Saksi PAULUS TINAMBUNAN dimana keberadaan sabu milik Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “udah kuludahin disitu bang” dengan menunjuk ketanah disekitar Terdakwa kemudian setelah dilakukan penelusuruan oleh saksi KASRUN ALKHALIK dan saksi PAULUS TINAMBUNAN tidak ditemukan sabu yang dibuang oleh Terdakwa akan tetapi ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik kosong paket narkoba jenis sabu berukuran kecil warna putih bening serta 1 (satu) buah pipet warna putih bening yang sudah dirubah bentuk didepan teras rumah Terdakwa kemudian saksi KASRUN ALKHALIK dan saksi PAULUS TINAMBUNAN membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Kodim 0108 Aceh Tenggara dan sekira pukul 20.00 WIB saksi KASRUN ALKHALIK dan saksi PAULUS TINAMBUNAN membawa barang bukti dan Terdakwa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 216/61048/Narkoba/X /2025 tanggal 27 Oktober 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik klip warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) Gram. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8282/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama DEDI HERMANTO Alias ANTO Bin DAREK adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkanl  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.-----

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa terdakwa DEDI HERMANTO Alias ANTO Bin DAREK pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di Pajak Duava atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Lawe Rutung yang merasa resah dengan aktivitas Terdakwa yang diduga sering menjual dan menjadikan rumahnya tempat menggunakan narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. ACONG (DPO) datang kerumah Terdakwa di Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara dan mengajak Terdakwa untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu namun Sdr. ACONG hanya memiliki uang sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ) tidak berselang lama selanjutnya Sdr. ACONG mengumpulkan uang tambahan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang berada di los pajak duapa (tidak jauh dari rumah Terdakwa) yaitu saksi PAULUS TINAMBUNAN (Anggota TNI Kodim 0108 Aceh Tenggara) hingga terkumpul uang sebesar Rp50.000,-, namun Terdakwa meminta tambahan uang lagi sebesar Rp20.000,- dari laki-laki tersebut, setelah uang terkumpul total Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), Terdakwa mengambil uang tersebut kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki menuju rumah Sdr. AGUS (DPO) di Desa Pulonas Baru untuk membeli sabu setelah tidak berselang lama Terdakwa kembali dan menemui Sdr. ACONG di Pajak Duava dan dilihat oleh saksi PAULUS TINAMBUNAN yang kemudian menelpon saksi KASRUN ALKHALIK dan berencana untuk menangkap Terdakwa kemudian setelah saksi KASRUN ALKHALIK dan menunggu disamping rumah Terdakwa lalu saksi PAULUS TINAMBUNAN mendatangi Terdakwa dan menyakan sabu yang dipesan Sdr. ACONG Terdakwa kemudian menyerahkan dan membagi hasil pembelian tersebut dengan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan plastik warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat 0,10 gr (Nol koma satu nol) gram kepada saksi PAULUS TINAMBUNAN, sedangkan 1 (satu) bungkus lainnya disimpan oleh Terdakwa di dalam mulutnya kemudian saat Sdr. ACONG pergi membeli kaca pirex Terdakwa didatangi oleh saksi KASRUN ALKHALIK beserta saksi PAULUS TINAMBUNAN yang sudah berada ditempat kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan karena panik Terdakwa membuang sabu yang ada di mulutnya dengan cara meludahkannya ke tanah kemudian ditanyakan oleh Saksi PAULUS TINAMBUNAN dimana keberadaan sabu milik Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “udah kuludahin disitu bang” dengan menunjuk ketanah disekitar Terdakwa kemudian setelah dilakukan penelusuruan oleh saksi KASRUN ALKHALIK dan saksi PAULUS TINAMBUNAN tidak ditemukan sabu yang dibuang oleh Terdakwa akan tetapi ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik kosong paket narkoba jenis sabu berukuran kecil warna putih bening serta 1 (satu) buah pipet warna putih bening yang sudah dirubah bentuk didepan teras rumah Terdakwa kemudian saksi KASRUN ALKHALIK dan saksi PAULUS TINAMBUNAN membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Kodim 0108 Aceh Tenggara dan sekira pukul 20.00 WIB saksi KASRUN ALKHALIK dan saksi PAULUS TINAMBUNAN membawa barang bukti dan Terdakwa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 216/61048/Narkoba/X /2025 tanggal 27 Oktober 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik klip warna putih bening dengan berat Brutto sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) Gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 8282/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama DEDI HERMANTO Alias ANTO Bin DAREK adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu ---------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------

 

Kutacane, 18 Februari 2026

     PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961202 202404 1 001

 

 

 

AZIMU HALIM, S.H.

Ajun Jaksa /199210082020121016

 

 

 

YUDI SYAHPUTRA , S.H.

Jaksa Pratama /198809242015021002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya