| Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan di atas, penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kutacane untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah di tentukan untuk itu guna memeriksa, megadili dan memutus gugatan dalam perkara a quo. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Meyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan Tergugat II (wanprestasi ) kepada penggugat;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang tersebut kepada penggugat sejumlah Rp. 11.000.000- (sebelas juta rupiah) ;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|