Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Ktn 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
3.SAIFUL BAHRI, SH
4.INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
KABRI SELIAN Als KABRI Bin Alm JALALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-527/L.1.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
3SAIFUL BAHRI, SH
4INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KABRI SELIAN Als KABRI Bin Alm JALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPLKABRI SELIAN Als KABRI Bin Alm JALALUDIN
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 

 

 

P - 29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg. Perkara PDM-308/L.1.20/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                           : KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALALUDIN

NIK                                           :

Tempat Lahir                             : Lawe Sagu

Umur / Tanggal Lahir                 : 43 Tahun / 03 Februari 1981 Jenis Kelamin   : Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal                          : Desa Kute Pangguh, Kec. Lawe Bulan, Kab Aceh Tenggara A g a m a             : Islam

Pekerjaan                                   : Petani/Pekebun

Pendidikan                                 :

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA : TERDAKWA

 

    • Penangkapan
    • Ditahan oleh Penyidik

 

    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
    • Diperpanjang oleh PN Tahap I
    • Diperpanjang oleh PN Tahap II
    • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:    Tanggal 21 November 2023 s/d 22 November 2023

:    Sejak tanggal 22 November 2023 s/d 11 Desember 2023 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

:    Sejak tanggal 12 Desember 2023 s/d 20 Januari 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

:    Sejak tanggal 21 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

:    Sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

:    Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024 (Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kutacane)

 

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALAUDIN bersama-sama dengan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien pada Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:                                                                                                                                         

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menelpon Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan menanyakan keberadaannya. Kemudian Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berangkat ke Pajak Pagi menggunakan sepeda motor karena hendak dijemput oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan pergi menuju lampu merah di dekat Pajak Pagi, Kec. Babussalam tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan sekira 10 (sepuluh menit) kemudian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388  dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571  bersama

 

dengan Terdakwa dan Saksi SATUMAN Als. WOK MALA. Pada saat tersebut Saksi SATUMAN Als. WOK MALA turun dari mobil dan meminta sepeda motor Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK untuk pergi beli makan sehingga Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menanyakan kepada Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kemana tujuan mereka pada saat itu yang dijawab oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG bahwa mereka akan pergi ke Kota Medan. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dengan menggunakan mobil milik Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG jenis BR-V warna Putih tersebut dengan posisi Terdakwa mengendarai Mobil, Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK duduk di kursi samping kemudi dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG duduk di barisan tengah Mobil tersebut;

Bahwa ketika dalam perjalanan tepatnya di depan SMAN 1 Kutacane, Desa Bambel Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara saat itu datang Saksi SAFI’I mengejar dengan mengendarai sepeda motor dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sembari mengajak Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk minum tuak namun pada saat tersebut Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan jika mereka akan pergi ke Medan, mengetahui hal tersebut dan karena tidak mempunyai uang maka Saksi SAFI’I mengurungkan niat untuk ikut bersama Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG pergi ke Kota Medan hingga akhirnya Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan pada sekira pukul 16.00 Wib;

Bahwa setibanya di Desa Lawe Desky, Kec. Babul Makmur, Kab. Aceh Tenggara Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berhenti untuk singgah dan kemudian makan selama sekira 30 (tiga puluh) menit dan selesai makan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG melanjutkan perjalanan menuju kearah Kota Medan. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib sebelum tiba di daerah Berastagi, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara mobil yang dikendarai oleh Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG terjebak macet selama sekira 1 (satu) jam dan Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG bersama dengan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK turun dari mobil dan berjalan kaki kearah depan sekira 200 (dua ratus) meter ke Pertamina dikarenakan pada saat itu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sakit perut. Setibanya mobil di Pertamina, Terdakwa menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dari kamar mandi hingga setelah selesai dari kamar mandi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali masuk kedalam mobil dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan kepada Terdakwa untuk mencari penginapan saja. Sesampainya Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di Berastagi melewati Pos Lantas Terdakwa menghentikan laju mobil dan tersangka parkirkan di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK turun dari mobil menuju Hotel untuk menanyakan harga penginapan tersebut namun karena kurang cocok maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali kedalam mobil dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah Kota Medan. Setibanya di Desa Peceren, Kab. Karo mobil kembali berhenti di depan Penginapan PURBA dan kembali Terdakwa menanyakan terkait harga kamar penginapan tersebut namun karena kembali kurang cocok maka Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memutuskan untuk putar balik dan kembali ke Kab. Aceh Tenggara saja sambil menanyakan apakah Terdakwa sanggup untuk mengemudi kembali ke Kab. Aceh Tenggara yang dijawab oleh Terdakwa jika dirinya masih sanggup untuk mengemudi. Setelahnya mobil berputar arah dan kembali kearah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib mobil berhenti di Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo tepatnya di Rumah Makan Minang Agara dan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK turun dari mobil untuk istirahat makan sedangkan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidur dikursi tengah. Setelah selesai makan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “banguni deni wan, supaya dibayar makan kita ni” dan setelahnya Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi keearah mobil dan tidak lama setelah itu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali menghampiri Terdakwa dan mengatakan “nggak bangun dia bang” berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK untuk membangunkan kembali Korban DENI PRIZAL SEKEDANG akan tetapi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG juga tidak bangun, sehingga itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “aku istirahat lu wan, ngantuk aku ni” lalu Terdakwa beristirahat di pondok samping rumah makan sedangkan Saksi

 

ALAMSYAH Als. WAWAK kembali kedalam mobil, berselang sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan “bang ayo pulang” dan Terdakwa jawab “bentar lagi Ngantuk kali aku ni, Wan Aku ni mau kuhabisi Deni ni, mau kau bantunya, kalo ada uangnya nanti ku bagi kau” dan dijawab oleh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “dih, kenapa mau abang bunuh dia?” dan Terdakwa katakan “udah benci kali aku ni ngelihat dia, selalu dilecehkannya aku, kan siap kau bantu aku, kalo ada uang didalam rumahnya nanti kubgai sama mu” mendengar hal tersebut maka Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK setuju untuk menghabisi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK bersama dengan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kembali masuk keadalam mobil dan pulang menuju arah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, mobil telah sampai di Kab. Aceh Tenggara tepatnya didepan Penginapan milik Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang berada di Lingk. Pasar Belakang, Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam mobil langsung diberhentikan oleh Terdakwa dengan posisi mobil mengarah ke arah Masjid Taqwa, setelahnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “Apalagi Wan pegang Kakinya terus” dan dijawab oleh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “keluar lah abang” setelah itu Terdakwa keluar dari mobil berjalan dari arah depan mobil ke pintu tengah sebelah kanan, sedangkan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dari dalam mobil sudah pindah ke kursi tengah lalu Terdakwa membuka pintu tengah dimana pada saat tersebut Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK sudah memegang kaki Korban DENI PRIZAL SEKEDANG lalu Terdakwa dari luar mobil langsung mencekik leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang tidur dengan posisi telentang dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memberontak dengan menggerakkan badan dan tangannya lalu Terdakwa meninju dengan menggunakan tangan kanan ke bagian bibir Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dengan sekuat tenaga lalu Terdakwa kembali mencekik leher korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 13 (tiga belas) menit, setelah itu Terdakwa melepaskan tangannya dari leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan mengambil bantal yang berada dibawah kepala Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan dengan bantal tersebut Terdakwa letakkan dibagian wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk membekap wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 10 (sepuluh) menit guna memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sudah meninggal dunia. Kemudian setelah Terdakwa memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak bernyawa lagi maka bantal tersebut dilemparkan ke tengah dan Terdakwa mengatakan kepada Tersangka Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “ke depan kau lagi wan” dan Terdakwa menutup pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut dan berjalan kearah pintu depan sebelah kanan, didalam mobil Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengatakan kepada Terdakwa “kemana kita ni bang” dan Terdakwa jawab “ikut aja aku” lalu Terdakwa menghidupkan mobil dan pergi kearah Kab. Gayo Lues;

Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi kearah kebun milik Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK di Kec. Badar guna beristirahat. Pada saat beristirahat tersebut Terdakwa mengatakan ”kita berangkat ke Banda Aceh dan mayat kita buang di Pantan Cuaca” namun saat itu Terdakwa menanyakan terkait uang perjalanan dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengatakan ”ada kutahu pinjam uang sepupuku di Purwodadi” dan Terdakwa menyetujui hal tersebut sehingga Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berangkat ke rumah sepupu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK di Desa Purwodadi, Kec. Badar untuk meminjam uang. Setelah memperoleh uang pinjaman tersebut maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi ke arah Kab. Aceh Tengah dengan mobil tersebut bersama Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di kursi bagian tengah dan ketika tiba Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengisi BBM sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan uang pinjaman Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tersebut dan setelah mengisi BBM maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melanjutkan Kab. Aceh Tengah dan setibanya di daerah Pantan Cuaca di tengah pegunungan yang tidak berpenduduk, Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berhenti dan sempat merokok sambil melihat situasi kemudian karena tidak ada orang atau tidak ada mobil yang melintas maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menurunkan Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dari pintu sebelah kanan mobil dan membuang mayat ke sebuah parit semen dimana Jenazah tersebut diletakkan ditengah parit semen yang air paritnya tidak terlalu besar dan mayat DENI PRIZAL SEKEDANG diletakkan dalam posisi miring kesamping bersama dengan Bed Cover dan Bantal dan saat itulah Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menemukan dompet Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tepat dibawah bantal yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) kemudian setelah mayat diletakkan saat itu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melihat Terdakwa mengambil sebuah kayu yang ada

 

di sekitar Jenazah tersebut dan Terdakwa memukul bagian belakang kepala Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG dengan menggunakan kayu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali berjalan ke arah mobil demikian juga Terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi menuju Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil jenis BR- V milik Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut;

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD H. SAHUDIN KUTACANE dengan dokter pemeriksa dr. BELAGAR HARMOKO WF dengan nomor surat 499/037/VER/XI/RSUHSK/2023 tanggal 28 November 2023 atas Jasad DENI PRIZAL SEKEDANG, umur 37 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, alamat Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang daun teliga sebelah kanan dengan spesifikasi luka panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 0,5 cm; tepat pada garis tengah kepala bagian belakang lembek diameter 2 cm; bibir sebelah kanan bagian bawah tampak robek dengan spesifikasi luka panjang 2 cm, lebar 1 cm, dan kedalaman 1 cm; kedua bola mata tampak melotot; lidah tampak menjulur keluar dengan panjang 1,5 cm dimana atas hal tersebut diperoleh kesimpulan penyebab kematian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak wajar.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.                                                                                                                                          

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALAUDIN bersama-sama dengan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien pada Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:                                                                                                                                          

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menelpon Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan menanyakan keberadaannya. Kemudian Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berangkat ke Pajak Pagi menggunakan sepeda motor karena hendak dijemput oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan pergi menuju lampu merah di dekat Pajak Pagi, Kec. Babussalam tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan sekira 10 (sepuluh menit) kemudian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388 dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571 bersama dengan Terdakwa dan Saksi SATUMAN Als. WOK MALA. Pada saat tersebut Saksi SATUMAN Als. WOK MALA turun dari mobil dan meminta sepeda motor Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK untuk pergi beli makan sehingga Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menanyakan kepada Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kemana tujuan mereka pada saat itu yang dijawab oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG bahwa mereka akan pergi ke Kota Medan. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dengan menggunakan mobil milik Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG jenis BR-V warna Putih tersebut dengan posisi Terdakwa mengendarai Mobil, Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK duduk di kursi samping kemudi dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG duduk di barisan tengah Mobil tersebut;

Bahwa ketika dalam perjalanan tepatnya di depan SMAN 1 Kutacane, Desa Bambel Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara saat itu datang Saksi SAFI’I mengejar dengan mengendarai sepeda motor dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sembari mengajak Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk minum tuak namun pada saat tersebut Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan jika mereka akan pergi ke Medan, mengetahui hal tersebut dan karena tidak mempunyai uang maka Saksi SAFI’I mengurungkan niat untuk ikut bersama Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG pergi ke Kota Medan hingga akhirnya Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan pada sekira pukul 16.00 Wib;

 

Bahwa setibanya di Desa Lawe Desky, Kec. Babul Makmur, Kab. Aceh Tenggara Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berhenti untuk singgah dan kemudian makan selama sekira 30 (tiga puluh) menit dan selesai makan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG melanjutkan perjalanan menuju kearah Kota Medan. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib sebelum tiba di daerah Berastagi, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara mobil yang dikendarai oleh Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG terjebak macet selama sekira 1 (satu) jam dan Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG bersama dengan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK turun dari mobil dan berjalan kaki kearah depan sekira 200 (dua ratus) meter ke Pertamina dikarenakan pada saat itu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sakit perut. Setibanya mobil di Pertamina, Terdakwa menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dari kamar mandi hingga setelah selesai dari kamar mandi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali masuk kedalam mobil dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan kepada Terdakwa untuk mencari penginapan saja. Sesampainya Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di Berastagi melewati Pos Lantas Terdakwa menghentikan laju mobil dan tersangka parkirkan di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK turun dari mobil menuju Hotel untuk menanyakan harga penginapan tersebut namun karena kurang cocok maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali kedalam mobil dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah Kota Medan. Setibanya di Desa Peceren, Kab. Karo mobil kembali berhenti di depan Penginapan PURBA dan kembali Terdakwa menanyakan terkait harga kamar penginapan tersebut namun karena kembali kurang cocok maka Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memutuskan untuk putar balik dan kembali ke Kab. Aceh Tenggara saja sambil menanyakan apakah Terdakwa sanggup untuk mengemudi kembali ke Kab. Aceh Tenggara yang dijawab oleh Terdakwa jika dirinya masih sanggup untuk mengemudi. Setelahnya mobil berputar arah dan kembali kearah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, mobil telah sampai di Kab. Aceh Tenggara tepatnya didepan Penginapan milik Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang berada di Lingk. Pasar Belakang, Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam mobil langsung diberhentikan oleh Terdakwa dengan posisi mobil mengarah ke arah Masjid Taqwa, setelahnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “Apalagi Wan pegang Kakinya terus” dan dijawab oleh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “keluar lah abang” setelah itu Terdakwa keluar dari mobil berjalan dari arah depan mobil ke pintu tengah sebelah kanan, sedangkan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dari dalam mobil sudah pindah ke kursi tengah lalu Terdakwa membuka pintu tengah dimana pada saat tersebut Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK sudah memegang kaki Korban DENI PRIZAL SEKEDANG lalu Terdakwa dari luar mobil langsung mencekik leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang tidur dengan posisi telentang dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memberontak dengan menggerakkan badan dan tangannya lalu Terdakwa meninju dengan menggunakan tangan kanan ke bagian bibir Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dengan sekuat tenaga lalu Terdakwa kembali mencekik leher korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 13 (tiga belas) menit, setelah itu Terdakwa melepaskan tangannya dari leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan mengambil bantal yang berada dibawah kepala Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan dengan bantal tersebut Terdakwa letakkan dibagian wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk membekap wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 10 (sepuluh) menit guna memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sudah meninggal dunia. Kemudian setelah Terdakwa memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak bernyawa lagi maka bantal tersebut dilemparkan ke tengah dan Terdakwa mengatakan kepada Tersangka Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “ke depan kau lagi wan” dan Terdakwa menutup pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut dan berjalan kearah pintu depan sebelah kanan, didalam mobil Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengatakan kepada Terdakwa “kemana kita ni bang” dan Terdakwa jawab “ikut aja aku” lalu Terdakwa menghidupkan mobil dan pergi kearah Kab. Gayo Lues;

Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi kearah kebun milik Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK di Kec. Badar guna beristirahat. Pada saat beristirahat tersebut Terdakwa mengatakan ”kita berangkat ke Banda Aceh dan mayat kita buang di Pantan Cuaca” namun saat itu Terdakwa menanyakan terkait uang perjalanan dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengatakan ”ada kutahu pinjam uang sepupuku di Purwodadi” dan Terdakwa menyetujui hal tersebut sehingga Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berangkat ke rumah sepupu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK di Desa Purwodadi, Kec. Badar untuk meminjam uang. Setelah memperoleh uang pinjaman tersebut maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi ke

 

arah Kab. Aceh Tengah dengan mobil tersebut bersama Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di kursi bagian tengah dan ketika tiba Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengisi BBM sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan uang pinjaman Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tersebut dan setelah mengisi BBM maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melanjutkan Kab. Aceh Tengah dan setibanya di daerah Pantan Cuaca di tengah pegunungan yang tidak berpenduduk, Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berhenti dan sempat merokok sambil melihat situasi kemudian karena tidak ada orang atau tidak ada mobil yang melintas maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menurunkan Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dari pintu sebelah kanan mobil dan membuang mayat ke sebuah parit semen dimana Jenazah tersebut diletakkan ditengah parit semen yang air paritnya tidak terlalu besar dan mayat DENI PRIZAL SEKEDANG diletakkan dalam posisi miring kesamping bersama dengan Bed Cover dan Bantal dan saat itulah Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menemukan dompet Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tepat dibawah bantal yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) kemudian setelah mayat diletakkan saat itu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melihat Terdakwa mengambil sebuah kayu yang ada di sekitar Jenazah tersebut dan Terdakwa memukul bagian belakang kepala Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG dengan menggunakan kayu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali berjalan ke arah mobil demikian juga Terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi menuju Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil jenis BR- V milik Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut;

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD H. SAHUDIN KUTACANE dengan dokter pemeriksa dr. BELAGAR HARMOKO WF dengan nomor surat 499/037/VER/XI/RSUHSK/2023 tanggal 28 November 2023 atas Jasad DENI PRIZAL SEKEDANG, umur 37 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, alamat Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang daun teliga sebelah kanan dengan spesifikasi luka panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 0,5 cm; tepat pada garis tengah kepala bagian belakang lembek diameter 2 cm; bibir sebelah kanan bagian bawah tampak robek dengan spesifikasi luka panjang 2 cm, lebar 1 cm, dan kedalaman 1 cm; kedua bola mata tampak melotot; lidah tampak menjulur keluar dengan panjang 1,5 cm dimana atas hal tersebut diperoleh kesimpulan penyebab kematian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak wajar.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.                                                                                                                                          

D A N

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALAUDIN bersama-sama dengan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien pada Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud utuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib membuang Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menemukan dompet Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tepat dibawah bantal yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi menuju Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil jenis BR-V milik Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut hingga pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tiba di Kota Banda Aceh. Hingga sekira pukul 12.00 Wib setelah mencucikan mobil berupa 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388 dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571 milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK memutuskan untuk kembali ke Kab. Aceh Tenggara namun sebelumnya melewati Kota Medan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul

 

       
 
   
 


05.30 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK sampai di Sumatera Utara dan bersitirahat sebentar kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “berapa

 

 

lagi sisa uang Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) kemaren?” dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengatakan bahwa sisa uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan bagian Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan untuk sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK gunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kab. Aceh Tenggara hingga sekira pukul 13.30 Wib di Jembatan Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo Terdakwa menyuruh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK membuang dompet milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut dan sesampainya di Desa Kuta Bangun, Kec. Tiga Binanga Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berhenti disalah satu warung untuk minum tuak kurang lebih selama 3 (tiga) jam lamanya hingga sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melanjutan perjalanan menuju Kab. Aceh Tenggara. Pada sekira pukul

21.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tiba di Desa Lawe Desky, Kec. Lawe Sigala-Gala, Kab. Aceh Tenggara Terdakwa membawa handpone milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut disalah satu counter Handphone dan Terdakwa menyuruh untuk menginstal Handphone tersebut. Kemudian oara Terdakwa pergi menuju Desa Bunga Meler, Kec. Deleng Pokhison untuk minum tuak tak lama kemudian Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pulang diantar salah seorang di kedai tuak tersebut;

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi memjumpai Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN di Desa Kutarih, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN “ini mobil suruh DENI Aku mengantarnya” lalu Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN menanyakan kepada Terdakwa ”adik ku dimana?” dan Terdakwa mengatakan “DENI pergi Surabaya” Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN bertanya kembali “dia pergi dengan siapa?” yang dijawab oleh Terdakwa “DENI pergi dengan seorang laki-laki yang aku tidak kenal” Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN menanyakan kembali “dimana kalian turunkan dia?” dan Terdakwa menjawab “di Medan Sumatra Utara (gajah mada)” lalu Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN mengatakan “nggak mungkin kalian tinggal kan dia dengan orang yang lain ngak kenal” Kemudian Terdakwa pulang dengan menaiki becak;

Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tersebut kerugian yang dialami pihak keluarga Korban DENI PRIZAL SEKEDANG adalah sekira Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melakukan hal tersebut tanpa adanya izin dari yang berhak atas barang tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.                                                                                                                                         

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa KABRI SELIAN Als. KABRI Bin (Alm.) JALAUDIN bersama-sama dengan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK Als. WAWAN Bin (Alm.) HAMIDAN (dilakukan penunututan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat di Jl. Cut Nyak Dhien pada Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam di jalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan matinya Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:                                                                                                                                          

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menelpon Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan menanyakan keberadaannya. Kemudian Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berangkat ke Pajak Pagi menggunakan sepeda motor karena hendak dijemput oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan pergi menuju lampu merah di dekat Pajak Pagi, Kec. Babussalam tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan sekira 10 (sepuluh menit) kemudian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388  dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571  bersama

 

dengan Terdakwa dan Saksi SATUMAN Als. WOK MALA. Pada saat tersebut Saksi SATUMAN Als. WOK MALA turun dari mobil dan meminta sepeda motor Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK untuk pergi beli makan sehingga Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menanyakan kepada Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kemana tujuan mereka pada saat itu yang dijawab oleh Korban DENI PRIZAL SEKEDANG bahwa mereka akan pergi ke Kota Medan. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dengan menggunakan mobil milik Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG jenis BR-V warna Putih tersebut dengan posisi Terdakwa mengendarai Mobil, Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK duduk di kursi samping kemudi dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG duduk di barisan tengah Mobil tersebut;

Bahwa ketika dalam perjalanan tepatnya di depan SMAN 1 Kutacane, Desa Bambel Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara saat itu datang Saksi SAFI’I mengejar dengan mengendarai sepeda motor dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sembari mengajak Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk minum tuak namun pada saat tersebut Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan jika mereka akan pergi ke Medan, mengetahui hal tersebut dan karena tidak mempunyai uang maka Saksi SAFI’I mengurungkan niat untuk ikut bersama Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG pergi ke Kota Medan hingga akhirnya Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK bersama Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berangkat menuju Kota Medan pada sekira pukul 16.00 Wib;

Bahwa setibanya di Desa Lawe Desky, Kec. Babul Makmur, Kab. Aceh Tenggara Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG berhenti untuk singgah dan kemudian makan selama sekira 30 (tiga puluh) menit dan selesai makan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG melanjutkan perjalanan menuju kearah Kota Medan. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib sebelum tiba di daerah Berastagi, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara mobil yang dikendarai oleh Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG terjebak macet selama sekira 1 (satu) jam dan Kotban DENI PRIZAL SEKEDANG bersama dengan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK turun dari mobil dan berjalan kaki kearah depan sekira 200 (dua ratus) meter ke Pertamina dikarenakan pada saat itu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sakit perut. Setibanya mobil di Pertamina, Terdakwa menunggu Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dari kamar mandi hingga setelah selesai dari kamar mandi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali masuk kedalam mobil dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG mengatakan kepada Terdakwa untuk mencari penginapan saja. Sesampainya Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di Berastagi melewati Pos Lantas Terdakwa menghentikan laju mobil dan tersangka parkirkan di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK turun dari mobil menuju Hotel untuk menanyakan harga penginapan tersebut namun karena kurang cocok maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali kedalam mobil dan kembali melanjutkan perjalanan ke arah Kota Medan. Setibanya di Desa Peceren, Kab. Karo mobil kembali berhenti di depan Penginapan PURBA dan kembali Terdakwa menanyakan terkait harga kamar penginapan tersebut namun karena kembali kurang cocok maka Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memutuskan untuk putar balik dan kembali ke Kab. Aceh Tenggara saja sambil menanyakan apakah Terdakwa sanggup untuk mengemudi kembali ke Kab. Aceh Tenggara yang dijawab oleh Terdakwa jika dirinya masih sanggup untuk mengemudi. Setelahnya mobil berputar arah dan kembali kearah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib mobil berhenti di Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo tepatnya di Rumah Makan Minang Agara dan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK turun dari mobil untuk istirahat makan sedangkan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidur dikursi tengah. Setelah selesai makan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “banguni deni wan, supaya dibayar makan kita ni” dan setelahnya Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi keearah mobil dan tidak lama setelah itu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK kembali menghampiri Terdakwa dan mengatakan “nggak bangun dia bang” berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK untuk membangunkan kembali Korban DENI PRIZAL SEKEDANG akan tetapi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG juga tidak bangun, sehingga itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “aku istirahat lu wan, ngantuk aku ni” lalu Terdakwa beristirahat di pondok samping rumah makan sedangkan Saksi

 

ALAMSYAH Als. WAWAK kembali kedalam mobil, berselang sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan “bang ayo pulang” dan Terdakwa jawab “bentar lagi Ngantuk kali aku ni, Wan Aku ni mau kuhabisi Deni ni, mau kau bantunya, kalo ada uangnya nanti ku bagi kau” dan dijawab oleh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “dih, kenapa mau abang bunuh dia?” dan Terdakwa katakan “udah benci kali aku ni ngelihat dia, selalu dilecehkannya aku, kan siap kau bantu aku, kalo ada uang didalam rumahnya nanti kubgai sama mu” mendengar hal tersebut maka Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK setuju untuk menghabisi Korban DENI PRIZAL SEKEDANG. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK bersama dengan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG kembali masuk keadalam mobil dan pulang menuju arah Kab. Aceh Tenggara;

Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, mobil telah sampai di Kab. Aceh Tenggara tepatnya didepan Penginapan milik Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang berada di Lingk. Pasar Belakang, Desa Kute Kutacane, Kec. Babussalam mobil langsung diberhentikan oleh Terdakwa dengan posisi mobil mengarah ke arah Masjid Taqwa, setelahnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “Apalagi Wan pegang Kakinya terus” dan dijawab oleh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “keluar lah abang” setelah itu Terdakwa keluar dari mobil berjalan dari arah depan mobil ke pintu tengah sebelah kanan, sedangkan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK dari dalam mobil sudah pindah ke kursi tengah lalu Terdakwa membuka pintu tengah dimana pada saat tersebut Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK sudah memegang kaki Korban DENI PRIZAL SEKEDANG lalu Terdakwa dari luar mobil langsung mencekik leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG yang tidur dengan posisi telentang dan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG memberontak dengan menggerakkan badan dan tangannya lalu Terdakwa meninju dengan menggunakan tangan kanan ke bagian bibir Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dengan sekuat tenaga lalu Terdakwa kembali mencekik leher korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 13 (tiga belas) menit, setelah itu Terdakwa melepaskan tangannya dari leher Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan mengambil bantal yang berada dibawah kepala Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dan dengan bantal tersebut Terdakwa letakkan dibagian wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG untuk membekap wajah Korban DENI PRIZAL SEKEDANG selama sekira 10 (sepuluh) menit guna memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG sudah meninggal dunia. Kemudian setelah Terdakwa memastikan Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak bernyawa lagi maka bantal tersebut dilemparkan ke tengah dan Terdakwa mengatakan kepada Tersangka Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “ke depan kau lagi wan” dan Terdakwa menutup pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut dan berjalan kearah pintu depan sebelah kanan, didalam mobil Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengatakan kepada Terdakwa “kemana kita ni bang” dan Terdakwa jawab “ikut aja aku” lalu Terdakwa menghidupkan mobil dan pergi kearah Kab. Gayo Lues;

Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi kearah kebun milik Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK di Kec. Badar guna beristirahat. Pada saat beristirahat tersebut Terdakwa mengatakan ”kita berangkat ke Banda Aceh dan mayat kita buang di Pantan Cuaca” namun saat itu Terdakwa menanyakan terkait uang perjalanan dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengatakan ”ada kutahu pinjam uang sepupuku di Purwodadi” dan Terdakwa menyetujui hal tersebut sehingga Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berangkat ke rumah sepupu Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK di Desa Purwodadi, Kec. Badar untuk meminjam uang. Setelah memperoleh uang pinjaman tersebut maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi ke arah Kab. Aceh Tengah dengan mobil tersebut bersama Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG di kursi bagian tengah dan ketika tiba Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengisi BBM sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan uang pinjaman Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tersebut dan setelah mengisi BBM maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melanjutkan Kab. Aceh Tengah dan setibanya di daerah Pantan Cuaca di tengah pegunungan yang tidak berpenduduk, Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berhenti dan sempat merokok sambil melihat situasi kemudian karena tidak ada orang atau tidak ada mobil yang melintas maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menurunkan Jenazah (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG dari pintu sebelah kanan mobil dan membuang mayat ke sebuah parit semen dimana Jenazah tersebut diletakkan ditengah parit semen yang air paritnya tidak terlalu besar dan mayat DENI PRIZAL SEKEDANG diletakkan dalam posisi miring kesamping bersama dengan Bed Cover dan Bantal dan saat itulah Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK menemukan dompet Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tepat dibawah bantal yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pergi menuju Kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil jenis BR-V

 

milik Korban (Alm.) DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut hingga pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tiba di Kota Banda Aceh. Hingga sekira pukul 12.00 Wib setelah mencucikan mobil berupa 1 (satu) unit Mobil jenis BR-V warna putih metalik Nopol BK-1215-ADV dengan No.Mesin L15ZF1131388 dan No.Rangka MHRDG3860NJ306571 milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut maka Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK memutuskan untuk kembali ke Kab. Aceh Tenggara namun sebelumnya melewati Kota Medan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul

05.30 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK sampai di Sumatera Utara dan bersitirahat sebentar kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK “berapa lagi sisa uang Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) kemaren?” dan Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK mengatakan bahwa sisa uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan bagian Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan untuk sisa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK gunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kab. Aceh Tenggara hingga sekira pukul 13.30 Wib di Jembatan Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo Terdakwa menyuruh Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK membuang dompet milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut dan sesampainya di Desa Kuta Bangun, Kec. Tiga Binanga Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK berhenti disalah satu warung untuk minum tuak kurang lebih selama 3 (tiga) jam lamanya hingga sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melanjutan perjalanan menuju Kab. Aceh Tenggara. Pada sekira pukul

21.00 Wib Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tiba di Desa Lawe Desky, Kec. Lawe Sigala-Gala, Kab. Aceh Tenggara Terdakwa membawa handpone milik (Alm.) Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tersebut disalah satu counter Handphone dan Terdakwa menyuruh untuk menginstal Handphone tersebut. Kemudian oara Terdakwa pergi menuju Desa Bunga Meler, Kec. Deleng Pokhison untuk minum tuak tak lama kemudian Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK pulang diantar salah seorang di kedai tuak tersebut;

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi memjumpai Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN di Desa Kutarih, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN “ini mobil suruh DENI Aku mengantarnya” lalu Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN menanyakan kepada Terdakwa ”adik ku dimana?” dan Terdakwa mengatakan “DENI pergi Surabaya” Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN bertanya kembali “dia pergi dengan siapa?” yang dijawab oleh Terdakwa “DENI pergi dengan seorang laki-laki yang aku tidak kenal” Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN menanyakan kembali “dimana kalian turunkan dia?” dan Terdakwa menjawab “di Medan Sumatra Utara (gajah mada)” lalu Saksi HENDRI SAHPUTRA JAYA Als. IYEN mengatakan “nggak mungkin kalian tinggal kan dia dengan orang yang lain ngak kenal” Kemudian Terdakwa pulang dengan menaiki becak;

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD H. SAHUDIN KUTACANE dengan dokter pemeriksa dr. BELAGAR HARMOKO WF dengan nomor surat 499/037/VER/XI/RSUHSK/2023 tanggal 28 November 2023 atas Jasad DENI PRIZAL SEKEDANG, umur 37 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, alamat Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang daun teliga sebelah kanan dengan spesifikasi luka panjang 2,5 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 0,5 cm; tepat pada garis tengah kepala bagian belakang lembek diameter 2 cm; bibir sebelah kanan bagian bawah tampak robek dengan spesifikasi luka panjang 2 cm, lebar 1 cm, dan kedalaman 1 cm; kedua bola mata tampak melotot; lidah tampak menjulur keluar dengan panjang 1,5 cm dimana atas hal tersebut diperoleh kesimpulan penyebab kematian Korban DENI PRIZAL SEKEDANG tidak wajar;

Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK tersebut kerugian yang dialami pihak keluarga Korban DENI PRIZAL SEKEDANG adalah sekira Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan Terdakwa bersama Saksi ALAMSYAH Als. WAWAK melakukan hal tersebut tanpa adanya izin dari yang berhak atas barang tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUH Pidana. -

 

Kutacane, 13 Maret 2024. PENUNTUT UMUM,

 

 

SAIFUL BAHRI, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19820712 200712 1 002.

 

 

INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19811209 200712 2 002

 

 

MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199202232020121010

 

 

IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199504072020121014

Pihak Dipublikasikan Ya