Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Ktn KHAIRUL AMRI SINULINGGA Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Kapolri ,cq Polda Aceh Cq polres Aceh Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KHAIRUL AMRI SINULINGGA
Termohon
NoNama
1Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Kapolri ,cq Polda Aceh Cq polres Aceh Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
KANTOR PENGACARA & KONSULTAN HUKUM
DRS. MAHIDIN A. DESKY SH, MH & REKAN
Ji. Rafabmtang. No. 56. Oesa iWftarung. Kec. gaOassafam. rtceft Tenggara, Hp.
Kepada yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Di Kutacane
Hal: Permohonan Praperadilan: PENETAPAN GANTI KERUGIAN ATAU REHABILITASI
Atas nama : Khairul Amri Sinuiingga Sebagai Pemohon Kepada:
NEGARA REPUBLIK INDONESIA C/Q KAPOLRI, C/Q KAPOLDA, C/Q KAPOLRES ACEH TENGGARA.
Dengan hormat.
Perkenankan Kami Drs. Mahidin A. Desky, SH, MH, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara DRS, H. MAHIDIN A. DESKY, SH.MH, beralamat di JI. Raja Bintang, No. 56, Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, No. Hp 081392767406, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal (30 Agustus 2019) baik secara bersama sama ataupun sendiri sendiri untuk dan atas nama Khairul Amri Sinuiingga, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON GANTI KERUGIAN ATAU REHABILITASI Kepada:
Negara Republik Indonesia C/Q Kapolri, C/Q Polda Aceh, C/Q Kapolres Aceh Tenggara.
Berdasarkan KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTACANE No. 01/Pra.Pid//2019/PN Ktn bahwa Khairul Amri Sinulingga telah DINYATAKAN BEBAS dari STATUS TERSANGKA oleh Termohon atas dugaan Penghinaan dan /atau Pencemaran Nama Baik terhadap Bapak Muhammad Ridwan, SE, M.Si sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2007 YO pasal pasal 45 ayat (3) UU ITE UU No. 19 Tahun 2016 dan KUHP pasal 310 dan 311 oleh KAPOLRES ACEH TENGGARA.
Dasar Hukum Permohonan Prapradilan untuk: PENETAPAN GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
a. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat 10 menyatakan “ Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang undang ini, tentang;
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabiiitasi oieh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Kemudian berdasarkan pasal 95 KUHAP yang menyebutkan;
1 Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut GANTI KERUGIAN karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
2 Tuntutan Ganti Kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan, atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 KUHAP,
3 Tuntutan GANTI KERUGIAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya kepada Pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan,
4 Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan GANTI KERUGIAN sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan,
5 Pemeriksaan terhadap GANTI KERUGIAN sebagaimana tersebut dalam ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.
PASAL 96 KUHAP
1 Putusan pemberian GANTI KERUGIAN berbentuk PENETAPAN,
2 Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
REHABILITASI
PASAL 97 KUHAP
1 Seorang berhak memperoleh REHABILITASI apabila oleh Pengadilan dipututs bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
2 REHABILITASI tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
3 Permintaan REHABILITASI oleh Tersangka atas Penagkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana yang dimaksud pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri diputus oleh hakim Praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 77.
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas Pemohon berhak mengajukan Permohonan PENETAPAN GANTI KERUGIAN atau REHABILITASI ke Pengadilan Negeri Kutacane.
JUMLAH ATAU BESARAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 92 pasal 9 menyebutkan;
1 Besarnya GANTI KERUGIAN berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf (b) dan pasal 95 KUHAP paling
sedikit Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),
2 Besarnya GANTI KERUGIAN berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP yang mengakibat luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya GANTI KERUGIAN paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah),
3 Besarnya GANTI KERUGIAN berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya GANTI KERUGIAN paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),
Berdasarkan ketentuan diatas maka besarnya GANTI KERUGIAN yang kami ajukan adalah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan amanat ayat (1) pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2015
Dengan perincian sebagai berikut;
Untuk membayar jasa Pengacara (dua kali Gugatan Praperadilan yaitu gugatan KEABSAHAN SEBAGAI TERSANGKA dan GUGATAN PERMOHONAN PENETAPAN GANTI KERUGIAN sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
KEHILANGAN PENDAPATAN PEMOHON selama tiga bulan sejak dilakukan PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, WAJIB LAPOR KE POLRES ACEH TENGGARA ( dua kali dalam seminggu ) dan MENGHADIRI SIDANG DI PENGADILAN 3 bulan X 15.000.000 = Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah)
PENGELUARAN berupa uang makan, uang bensin, uang rokok, uang fotocopy dokumen, uang leges, materai dll Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
TOTAL PERMOHONAN UANG GANTI KERUGIAN adalah Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Demikian PERMOHONAN PEMOHON untuk PENETAPAN GANTI KERUGIAN ATAU REHABILITASI. 
 
Kutacane, 10 September 2019
Hormat Kami 
Kuasa Hukum Pemohon
 
 
 
Drs. MAHIDIN A, DESKY,S.H.MH.
 
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya