Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
2.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
RIKO KURNIAWAN Alias BADRUN Bin Alm. TOMI SELIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-477/L.1.20./Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
2MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO KURNIAWAN Alias BADRUN Bin Alm. TOMI SELIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-226/L.1.20.4/Enz.2/02/2026

 

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

RIKO KURNIAWAN Alias BADRUN Bin Alm. TOMI SELIAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102051202880004

Tempat lahir

:

Kutacane

Umur/ Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 12 Februari 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Lawe Sagu Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 10 November 2025 s/d tanggal 13 November 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 11 Januari 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tangal 23 Februari 2026

 

C. Dakwaan

KESATU : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa RIKO KURNIAWAN Alias BADRUN Bin Alm.TOMI SELIAN pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Kampung Nelayan benteng, Kec. Labuhan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kutacane sehingga berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kutacane berwenang untuk mengadilinya Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan cara mendatangi suatu rumah di Desa Kampung nelayan benteng, Kec. Labuhan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatra utara yang telah terdakwa ketahui sebelumnya, kemudian terdakwa melihat lubang dari rumah tersebut dan memasukkan uang ke dalam lubang tersebut sebanyak Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian seorang laki- laki yang tidak dikenal mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus atau 1(satu) dji melalui lubang tersebut. Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan pergi kembali kerumahnya yang berada di Desa Kumbang Indah, Kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan oktober, terdakwa menjual narkotika sebanyak 2 kali yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa jual kepada seorang yang terdakwa tidak kenal di desa kota kutacane Kec. Babussalam Kab. Aceh Tengara dengan harga Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) di desa Rih Mbelang Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara. Kemudian pada hari minggu tanggal 9 November 2025 terdakwa juga menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) di desa Kumbang, Kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10:00 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya di Desa Kumbang Indah Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara menuju rumah makan di Desa Purwodadi Kec. Badar Kab. Aceh tenggara dengan mengendarai sepeda motor milik SAKSI DARMAWATI yang terdakwa pinjam pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di desa Kuta Batu I, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara dengan alasan sepeda motor terdakwa tidak memiliki lampu. Kemudian pada saat terdakwa selesai makan, Saudara GOMBLOH (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta supaya terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu ke Desa Pulonas Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara. Lalu terdakwa pergi kembali ke desa Kumbang Indah, Kec. Badar, Kab. Aceh tenggara untuk mengambil 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat brutto 0,14 Gram milik terdakwa yang terdakwa sembunyikan direrumputan dan menyimpannya di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa. Terdakwa kemudian pergi menuju desa Pulonas Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara untuk menemui saudara GOMBLOH (DPO). Pada saat terdakwa sedang berkendara melewati desa  Mbatu bulan Asli, Kec. Babussalam, Kab. Aceh tenggara, Saksi AGUNG PRAWOTO dan Saksi BAMBANG ( yang merupakan petugas kepolisian berpakaian preman) menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan melarikan diri sambil melemparkan narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat brutto 0,14 Gram milik terdakwa ke atas aspal jalan. Setelah dilakukan pengejaran, Saksi AGUNG PRAWOTO  dan Saksi BAMBANG berhasil menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa lemparkan. Lalu Saksi AGUNG PRAWOTO  dan Saksi BAMBANG menanyakan apakah narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa mengakui kepemilikan atas narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya saksi AGUNG PRAWOTO dan Saksi BAMBANG melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai senilai Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan handphone merk OPPO A16 warna hitam di saku celana bagian kanan milik terdakwa. Saksi AGUNG PRAWOTO dan Saksi BAMBANG juga menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu laindan terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu di rumah terdakwa. Lalu saksi AGUNG PRAWOTO dan Saksi BAMBANG bersama terdakwa pergi menuju rumah terdakwa di desa Kumbang Indah kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara dan menemukan narkotika jenis sabu kembali yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat brutto 0,67 gram di dalam kotak rokok marlboro warna hitam dan merah, 1 (satu) plastik kantong warna putih, 1 (satu) timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah pipet sendok sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di jendela rumah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 235/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama terdakwa RIKO KURNIAWAN alias BADRUN bin alm TOMI SELIAN, dapat diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik wama putih bening dengan berat brutto sebesar 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 8283/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A dan B milik Terdakwa atas nama RIKO KURNIAWAN Alias BADRUN Bin. ALM. TOMI SELIAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------

 

ATAU

KEDUA: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa RIKO KURNIAWAN Alias BADRUN Bin Alm.TOMI SELIAN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa batu Mbulan Asli, Kec. Babussalam, Kab. Aceh tenggara tepatnya dipinggir jalan raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat terdakwa sedang berkendara melewati desa batu Mbulan Asli, Kec. Babussalam, Kab. Aceh tenggara, Saksi AGUNG PRAWOTO  dan Saksi BAMBANG (yang merupakan polisi berpakaian preman) menghampiri seseorang yang kemudian diketahui merupakan terdakwa dan sebelumnya telah menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor sedang menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat Saksi AGUNG PRAWOTO  dan Saksi BAMBANG menghampiri terdakwa, terdakwa turun dari sepeda motor dan melarikan diri sambil melemparkan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 Gram milik terdakwa ke atas aspal jalan. Setelah dilakukan pengejaran, Saksi AGUNG PRAWOTO  dan Saksi BAMBANG berhasil menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa lemparkan. Lalu Saksi AGUNG PRAWOTO  dan Saksi BAMBANG menanyakan apakah narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa mengakui kepemilikan atas narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya saksi AGUNG PRAWOTO dan Saksi BAMBANG melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai senilai Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan handphone merk OPPO A16 warna hitam di saku celana bagian kanan milik terdakwa. Saksi AGUNG PRAWOTO dan Saksi BAMBANG juga menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu laindan terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu di rumah terdakwa. Lalu saksi AGUNG PRAWOTO dan Saksi BAMBANG bersama terdakwa pergi menuju rumah terdakwa di desa Kumbang Indah kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara dan menemukan narkotika jenis sabu kembali yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat brutto 0,67 gram di dalam kotak rokok marlboro warna hitam dan merah, 1 (satu) plastik kantong warna putih, 1 (satu) timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah pipet sendok sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di jendela rumah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 235/61048/Narkoba/XI/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama terdakwa RIKO KURNIAWAN alias BADRUN bin alm TOMI SELIAN, dapat diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik wama putih bening dengan berat brutto sebesar 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 8283/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A dan B milik Terdakwa atas nama RIKO KURNIAWAN Alias BADRUN Bin. ALM. TOMI SELIAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu

.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

           

 

 

               Kutacane, 19 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG 

                      Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002

 

 

 

 

              MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

                       Ajun Jaksa Madya /19980721202404 1 002

 

 

 

 

                   MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

                        Ajun Jaksa  /19980114 202203 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya