Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Ktn Pamindo Simanjuntak Kapolri cq Kapolda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Pamindo Simanjuntak
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal             : Permohonan Praperadilan                                                            Medan, 15 September 2025

 

Lampiran         : Surat Kuasa

 

 

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Kutacane

Jln. Cut Nyak Dhien No. 174 Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini,

Ahmad Syafii Nasution, S.H., M.H., Wahyu Alikram Nst, S.H,. M.H., Puti Andam Sari, S.H., Adolf Roy, S.H. Puti Andam Sari, S.H.,M.H.,M.M.,CPL.,CPM, adalah Advokat/Penasehat Hukum dari KANTOR HUKUM KEMANUSIAAN CIKAL BAHARU INDONESIA (CBI-1201) beralamat  Griya Hotel Jl. T. Amir Hamzah No.38-44, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No: 452/CBI-1201/KK-Prapit/Polres.ACT/10/09/25

10 September 2025, bertindak seaku Kuasa Hukum dari :

 

Nama                           :  PAMINDO SIMANJUNTAK

Alamat                                    :  Desa Lawe Sigala Timur Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara

NIK                             :  1102020105830001

Tempat/Tgl Lahir        :  Lawe Sigala-gala 1 Mei 1983

Jenis kelami                 :  Laki-laki

Pekerjaan                     :  Guru

Kewarga negaraaan     :  Indonesia

Agama                         :  Kristen

 

Untuk selanjutanya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------PEMOHON,

Bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilam kepada :

Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Aceh c.q. Kepala Kepolisian Polres Aceh Tenggara yang beralamat di Jln. Iskandar Muda Nomor 25 Kota Kutacane Kecamatan,  Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. selanjutnya disebut sebagai-----------TERMOHON.

 

Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No 8Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut : 1.1 Pasal 77 KUHAP. Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

 

 Head Office : Griya Hotel Jl. T. Amir Hamzah No.38-44, Kota Medan
Kode Pos (20123) Tlp/ WA : 061- 7334543 / Hp.0811 607 1201  Emai : cbi_1201@consultant.com/ Website : www.konspirasi.net/cb 

   SK BAPS PN Medan No : 66/BAS.Adv/3/20/20/PT/MDN
    Posbakum 1 : SM. Raja Jln. Sempurna No. 185        NPWP : 81.008.872.4-122.000 Izin Menkumham: AHU-0001249.AH.01.04/2017
Head Office : Griya Hotel Jln. T. A.Hamza No. 38


 
     
 MEDAN-INDONESIA Description: Description: SP OTBO WARUNG BANDREK UK  300x100 CMKANTOR HUKUM  Description: PINTU

 

 

 

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pnghentian penyidikan atau penghentian penuntutan

 

  1. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Pasal 79 KUHAP:

 

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup." berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), "Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana." "Penahanan atau penahanan lanjuta dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau pennetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

 

  1. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam pasal 17. 18 ayat(1),dan 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.

 

Bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah dikarenakan dalam proses penangkapan dan penahanan pihak TERMOHON tidak melampirkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, pihak termohon telah melakukan hal yang sewenang-wenang memaksakan diri menangkapan klien kami pada hari yang sama setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres dengan cara yang terkesan koboi super Express pada Tanggal, bulan serta tahun yang sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/ Polda Aceh, tanggal 05 Februari 2025. Hari yang sama Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/21/II/Res.1.7./2005, tanggal 05 Februari 2005, Atas nama tersangka Pamindo Simanjuntak.

 

Bahwa pihak termohon tidak menjalankan mekanisme prosedur ketetapan Pasal 184 KUHAPidana yang mengatur lima jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, seorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik

 Head Office : Griya Hotel Jl. T. Amir Hamzah No.38-44, Kota Medan
Kode Pos (20123) Tlp/ WA : 061- 7334543 / Hp.0811 607 1201  Emai : cbi_1201@consultant.com/ Website : www.konspirasi.net/cb 

   SK BAPS PN Medan No : 66/BAS.Adv/3/20/20/PT/MDN
    Posbakum 1 : SM. Raja Jln. Sempurna No. 185        NPWP : 81.008.872.4-122.000 Izin Menkumham: AHU-0001249.AH.01.04/2017
Head Office : Griya Hotel Jln. T. A.Hamza No. 38


 
     
 MEDAN-INDONESIA Description: Description: SP OTBO WARUNG BANDREK UK  300x100 CMKANTOR HUKUM  Description: PINTU

 

 

 

memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menduga kuat bahwa orang tersebut adalah pelaku tindak pidana, dan penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, kecuali dalam kasus tertangkap tangan dan Penyidik mengumpulkan alat bukti yang memenuhi syarat sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

 

Setelah berjalan sekitar 20 hari penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/16/II/Res.1.7./2005, tanggal 06 Februari 2005, Atas nama tersangka Pamindo Simanjuntak. dari tanggal 06 Februari 2025 sampai dengan 25 Februari 2025. Ketika pihak kuasa hukum pemohon mendatangi pihak termohon diruangan bapak Bagus Pribadi sebagai Kasat Reskrim didampingi oleh saudara Heri yang mengaku sebagai kanit Pidum yang di saksikan oleh beberapa orang tim kuasa hokum pemohon  mempertanyakan Apakah selama pemohon ditahan barang bukti sepeda motor yang hilang dalam kasus tersebut sudah diketemukan,?  Saudara termohon menjabat sebagai kasat mengatakan dia pun bingung tempat sekecil kutacane ini bisa barang bukti tidak kami dapatkan, padahal saya dan tim sudah mencari sampai keliling gunung, Ujarnya kepada pihak kuasa hukum pemohon.

 

Bahwa penahanan kepada Klien kami sebagai pemohon jelas sudah pelanggaran hak asasi manusia dan terjadinya penyelundupan prosedur dan keprematuran hukum yang dilakukan oleh termohon dan yang lebih anehnya lagi Perkara yang disangkakan terhadap Pemohon yang diduga telah melakukan tindak pidana “ Kejahatan Terhadap Nyawa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana bisa dengan mudahnya terjadinya penangguhan berdasarkan surat penangguhan Nomor : SP.Guhan/16.6/II/Res.1.7./2005, pada tanggal 26 Februari 2005,  Atas nama Pemohon.

 

Laporan polisi model B artinya yg dilaporkan masyarakat bukan laporan polisi sedangkan Laporan Polisi model A yang dilaporkan petugas kepolisian sedangkan masyarakat melaporkan di buat pada sore/malam hari dan Pihak Pemohon Pamindo Simanjuntak ditangkap pagi Hari lebih kurang pukul 09.00 Wib artinya telah terjadi penangkapan dulu baru buat laporan polisi Itupun yang lapor warga
Jika orang tua korban Sangkot yang membuat laporan polisi itu jelas sebagai dasar besar dugaan kami pihak Terlapor telah merekayasa.

 

  1. Dengan belum terdapatnya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dan penangkapan terhadap klien kami karena pihak TERMOHON masih melakukan proses pencarian alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, Hak klien dan keluarganya tidak diberikan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap tersangka atau yaitu : Surat Perintah Penangkapan sesaat tersangka dibawa atau ditangkap dari rumahnya, Surat Perintah Penyitaan Surat Perintah Penggeledahan rumah Pada saat penyidik/peyidik pembantu memasuki rumah tersangka  tanpa menujukan surat perintah dan tidak sepengetahuan aparat Desa (Kepala Desa) telah melakukan pengeledahan badan dan rumah serta telah mengambil barang-barang milik tersangka /orang tua tersangka berupa :


- 1 (satu) unit becak mesin
- 2 (dua) pasang baju kaos
- 1 (satu) unit hanphone (HP)


Dasar Hukum praperadilan menurut KUHAP (Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana) :
Pasal 77 KUHAP dan Pasal 79 KUHAP Tidak terpenuhi “ bukti permualaan yang cukup” , dan” bukti  yang cukup“.yang tertuang dalam pasal 1 angka 14,pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam pasal 184 KUHAP Asas lex certa serta asas lex stricta agar

 Head Office : Griya Hotel Jl. T. Amir Hamzah No.38-44, Kota Medan
Kode Pos (20123) Tlp/ WA : 061- 7334543 / Hp.0811 607 1201  Emai : cbi_1201@consultant.com/ Website : www.konspirasi.net/cb 

   SK BAPS PN Medan No : 66/BAS.Adv/3/20/20/PT/MDN
    Posbakum 1 : SM. Raja Jln. Sempurna No. 185        NPWP : 81.008.872.4-122.000 Izin Menkumham: AHU-0001249.AH.01.04/2017
Head Office : Griya Hotel Jln. T. A.Hamza No. 38


 
     
 MEDAN-INDONESIA Description: Description: SP OTBO WARUNG BANDREK UK  300x100 CMKANTOR HUKUM  Description: PINTU

 

 

melindungi seseorang dari tindakan sewenang – wenang penyelidik maupun penyidik Penetapan tersangka menjadi salah satu ranah atau objek yang dapat diajukan dalam praperadilan, hal ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dasar Hukum praperadilan menurut KUHAP (Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana) : Pasal 77 KUHAP dan Pasal 79 KUHAP Tidak terpenuhi "bukti permualaan" yang cukup", dan" bukti yang cukup".

Bahwa, berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah  sewenang-wenang.

 

 

Bersama ini,mohon Pengdilan Negeri Kutacane memutus sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, maupun harkat dan martabatnya.

 

  1. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara

 

Jika Pengadilan Negeri Kutacane berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

 

     

                                                                          

Penerima Kuasa :                                                                 

                                                                                                                                    

Ahmad Syafii Nasution, S.H., M.H.                                    (……………..…)                                                                   

                                   

 

Wahyu Alikram Nst, S.H,. M.H.,CPL.,CPM.                   (.……………..…)                                                                   

 

                                                                                                                                                

Adolf Roy, S.H.                                                                      (…………………)

 

 

 

Puti Andam Sari, S.H.,M.H.,M.M.,CPL.,CPM                (…………………)

Pihak Dipublikasikan Ya