| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Ktn | Pamindo Simanjuntak | Kapolri cq Kapolda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Ktn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Perihal : Permohonan Praperadilan Medan, 15 September 2025
Kepada Yth : Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Jln. Cut Nyak Dhien No. 174 Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, Ahmad Syafii Nasution, S.H., M.H., Wahyu Alikram Nst, S.H,. M.H., Puti Andam Sari, S.H., Adolf Roy, S.H. Puti Andam Sari, S.H.,M.H.,M.M.,CPL.,CPM, adalah Advokat/Penasehat Hukum dari KANTOR HUKUM KEMANUSIAAN CIKAL BAHARU INDONESIA (CBI-1201) beralamat Griya Hotel Jl. T. Amir Hamzah No.38-44, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No: 452/CBI-1201/KK-Prapit/Polres.ACT/10/09/25 10 September 2025, bertindak seaku Kuasa Hukum dari :
Nama : PAMINDO SIMANJUNTAK Alamat : Desa Lawe Sigala Timur Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara NIK : 1102020105830001 Tempat/Tgl Lahir : Lawe Sigala-gala 1 Mei 1983 Jenis kelami : Laki-laki Pekerjaan : Guru Kewarga negaraaan : Indonesia Agama : Kristen
Untuk selanjutanya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------PEMOHON, Bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilam kepada : Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Aceh c.q. Kepala Kepolisian Polres Aceh Tenggara yang beralamat di Jln. Iskandar Muda Nomor 25 Kota Kutacane Kecamatan, Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. selanjutnya disebut sebagai-----------TERMOHON.
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pnghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah dikarenakan dalam proses penangkapan dan penahanan pihak TERMOHON tidak melampirkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, pihak termohon telah melakukan hal yang sewenang-wenang memaksakan diri menangkapan klien kami pada hari yang sama setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres dengan cara yang terkesan koboi super Express pada Tanggal, bulan serta tahun yang sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/ Polda Aceh, tanggal 05 Februari 2025. Hari yang sama Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/21/II/Res.1.7./2005, tanggal 05 Februari 2005, Atas nama tersangka Pamindo Simanjuntak.
Bahwa pihak termohon tidak menjalankan mekanisme prosedur ketetapan Pasal 184 KUHAPidana yang mengatur lima jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, seorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik
memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menduga kuat bahwa orang tersebut adalah pelaku tindak pidana, dan penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, kecuali dalam kasus tertangkap tangan dan Penyidik mengumpulkan alat bukti yang memenuhi syarat sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Bahwa penahanan kepada Klien kami sebagai pemohon jelas sudah pelanggaran hak asasi manusia dan terjadinya penyelundupan prosedur dan keprematuran hukum yang dilakukan oleh termohon dan yang lebih anehnya lagi Perkara yang disangkakan terhadap Pemohon yang diduga telah melakukan tindak pidana “ Kejahatan Terhadap Nyawa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana bisa dengan mudahnya terjadinya penangguhan berdasarkan surat penangguhan Nomor : SP.Guhan/16.6/II/Res.1.7./2005, pada tanggal 26 Februari 2005, Atas nama Pemohon.
Laporan polisi model B artinya yg dilaporkan masyarakat bukan laporan polisi sedangkan Laporan Polisi model A yang dilaporkan petugas kepolisian sedangkan masyarakat melaporkan di buat pada sore/malam hari dan Pihak Pemohon Pamindo Simanjuntak ditangkap pagi Hari lebih kurang pukul 09.00 Wib artinya telah terjadi penangkapan dulu baru buat laporan polisi Itupun yang lapor warga
melindungi seseorang dari tindakan sewenang – wenang penyelidik maupun penyidik Penetapan tersangka menjadi salah satu ranah atau objek yang dapat diajukan dalam praperadilan, hal ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dasar Hukum praperadilan menurut KUHAP (Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana) : Pasal 77 KUHAP dan Pasal 79 KUHAP Tidak terpenuhi "bukti permualaan" yang cukup", dan" bukti yang cukup".
Bahwa, berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah sewenang-wenang.
Bersama ini,mohon Pengdilan Negeri Kutacane memutus sebagai berikut :
Jika Pengadilan Negeri Kutacane berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Penerima Kuasa :
Ahmad Syafii Nasution, S.H., M.H. (……………..…)
Wahyu Alikram Nst, S.H,. M.H.,CPL.,CPM. (.……………..…)
Adolf Roy, S.H. (…………………)
Puti Andam Sari, S.H.,M.H.,M.M.,CPL.,CPM (…………………) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Lampiran : Surat Kuasa







Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Pasal 79 KUHAP:
Setelah berjalan sekitar 20 hari penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/16/II/Res.1.7./2005, tanggal 06 Februari 2005, Atas nama tersangka Pamindo Simanjuntak. dari tanggal 06 Februari 2025 sampai dengan 25 Februari 2025. Ketika pihak kuasa hukum pemohon mendatangi pihak termohon diruangan bapak Bagus Pribadi sebagai Kasat Reskrim didampingi oleh saudara Heri yang mengaku sebagai kanit Pidum yang di saksikan oleh beberapa orang tim kuasa hokum pemohon mempertanyakan Apakah selama pemohon ditahan barang bukti sepeda motor yang hilang dalam kasus tersebut sudah diketemukan,? Saudara termohon menjabat sebagai kasat mengatakan dia pun bingung tempat sekecil kutacane ini bisa barang bukti tidak kami dapatkan, padahal saya dan tim sudah mencari sampai keliling gunung, Ujarnya kepada pihak kuasa hukum pemohon.
