Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2025/PN Ktn 1.Hj. Latifah Hanum
2.DRH. JALALUDDIN
3.Hj.NURWASITA YUDHA
1.RASIDIN
2.Muhammad Dedek
3.WARDIYAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Latifah Hanum
2DRH. JALALUDDIN
3Hj.NURWASITA YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAIDI, S.H., M.HHj. Latifah Hanum
2UMAIDI, S.H., M.HDRH. JALALUDDIN
3UMAIDI, S.H., M.HHj.NURWASITA YUDHA
Tergugat
NoNama
1RASIDIN
2Muhammad Dedek
3WARDIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derzen verzet) dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derzen verzet) dari PARA PELAWAN adalah tepat dan beralasan secara hukum;
3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik, jujur dan beriktikad baik memperjuangkan haknya;
4. Menyatakan PARA PELAWAN memiliki hak atas Tanah Objek Eksekusi;
5. Menyatakan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn tanggal 14 Juni 2022 jo. Putusan Nomor 72/Pdt/2022/PT BNA tanggal 22 September 2022 jo. Putusan Nomor 3141 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023 adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executabel);
6. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn tanggal 20 Juni 2024 atau setidak-tidaknya Menyatakan menghentikan sementara seluruh proses eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn tersebut sampai dengan adanya putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht)
7. Menghukum PARA PELAWAN, PARA TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA dan TURUT TERLAWAN untuk mematuhi putusan dalam perkara a quo;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya-upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad)
9. Menghukum TERLAWAN PENYITA, PARA TERLAWAN TERSITA dan PARA TURUT TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :        
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex Aequo et bono). 
Demikianlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan kami ini diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak