INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Bth/2025/PN Ktn | 1.Hj. Latifah Hanum 2.DRH. JALALUDDIN 3.Hj.NURWASITA YUDHA |
1.RASIDIN 2.Muhammad Dedek 3.WARDIYAH |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Bth/2025/PN Ktn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derzen verzet) dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derzen verzet) dari PARA PELAWAN adalah tepat dan beralasan secara hukum;
3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik, jujur dan beriktikad baik memperjuangkan haknya;
4. Menyatakan PARA PELAWAN memiliki hak atas Tanah Objek Eksekusi;
5. Menyatakan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn tanggal 14 Juni 2022 jo. Putusan Nomor 72/Pdt/2022/PT BNA tanggal 22 September 2022 jo. Putusan Nomor 3141 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023 adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executabel);
6. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn tanggal 20 Juni 2024 atau setidak-tidaknya Menyatakan menghentikan sementara seluruh proses eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn tersebut sampai dengan adanya putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht)
7. Menghukum PARA PELAWAN, PARA TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA dan TURUT TERLAWAN untuk mematuhi putusan dalam perkara a quo;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya-upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad)
9. Menghukum TERLAWAN PENYITA, PARA TERLAWAN TERSITA dan PARA TURUT TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex Aequo et bono).
Demikianlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan kami ini diucapkan terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |