Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.WAHYU HUSNI
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
ABDUL AZIS Als AZIS Als WOK PUTRA Bin Alm. UMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1991/L.1.20/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU HUSNI
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS Als AZIS Als WOK PUTRA Bin Alm. UMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-1116/L.1.20/Eku.2/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

ABDUL AZIS Alias AZIS Alias WOK PUTRA Bin Alm UMIN

Nomor Identitas (NIK)

:

1117071708700003

Tempat lahir

:

Kutacane

Umur/ Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 11 Juni 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal KTP      

:

Desa Temas Mumanang, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah.

Tempat tinggal

:

Pegunungan Kompas Desa Alur Baning, Kec. Babul Rahmah, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------------

 

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 22 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Aceh Tenggara, sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Aceh Tenggara, sejak tanggal 13 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025.

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas II B Kutacane, sejak tanggal 22 Agustus 2025 s/d tanggal 10 September 2025

 

C. Dakwaan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

PRIMAIR :

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS Alias AZIS Alias WOK PUTRA Bin Alm UMIN pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Maklum, Kec. Babul Rahmah, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di jalan Perkebunan Dusun Simpang Dua atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan di kebun orang lain yang berada di Desa Alur Bening yang tujuannya hendak mencari anak kandung Terdakwa yang bernama Sdr. ARDI SYAHPUTRA yang sudah beberapa hari tidak kunjung kembali ke rumah dengan membawa 1 (satu) Buah Tombak yang ujungnya berbentuk runcing/tajam yang terbuat dari besi dengan panjang ± 15 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu dan menggunakan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang ± 2 meter serta 1 (satu) Buah Pisau Parang dengan ukuran ± 30 cm dengan gagang pisau yang terbuat dari kayu dan menggunakan sarung yang terbuat dari kayu yang mana tujuannya membawa kedua senjata penikam atau penusuk tersebut untuk melindungi diri dari serangan orang lain. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa melintasi jalan Desa Lawe Maklum, Terdakwa melihat keberadaan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan pihak kepolisian dan saat itu pihak kepolisian menyuruh Terdakwa untuk membuang sebuah tombak beserta parang tersebut, namun Terdakwa tidak mengindahkan apa yang perintahkan oleh pihak kepolsian, melainkan mengarahkan sebuah tombak tersebut kepada pihak kepolisian, melihat hal tersebut pihak kepolisian langsung melepaskan tembakan peringatan ke arah udara sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu barulah Terdakwa melemparkan tombak beserta parang tersebut ke arah sebelah kiri Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung diamankan, selanjutnya pihak kepolisan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang membawa senjata penikam jenis Tombak yang ujungnya berbentuk runcing/tajam yang terbuat dari besi dengan panjang ± 15 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu dan menggunakan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang ± 2 meter yang mana senjata jenis pisau penikam tersebut Terdakwa membawanya bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan sehingga barang bukti tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.---------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951---------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS Alias AZIS Alias WOK PUTRA Bin Alm UMIN pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Maklum, Kec. Babul Rahmah, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di jalan Perkebunan Dusun Simpang Dua atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan melawan hukum memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan di kebun orang lain yang berada di Desa Alur Bening yang tujuannya hendak mencari anak kandung Terdakwa yang bernama Sdr. ARDI SYAHPUTRA yang sudah beberapa hari tidak kunjung kembali ke rumah dengan membawa 1 (satu) Buah Tombak yang ujungnya berbentuk runcing/tajam yang terbuat dari besi dengan panjang ± 15 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu dan menggunakan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang ± 2 meter serta 1 (satu) Buah Pisau Parang dengan ukuran ± 30 cm dengan gagang pisau yang terbuat dari kayu dan menggunakan sarung yang terbuat dari kayu yang mana tujuannya membawa kedua senjata penikam atau penusuk tersebut untuk melindungi diri dari serangan orang lain. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa melintasi jalan Desa Lawe Maklum, Terdakwa melihat keberadaan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan pihak kepolisian dan saat itu pihak kepolisian menyuruh Terdakwa untuk membuang sebuah tombak beserta parang tersebut, namun Terdakwa tidak mengindahkan apa yang perintahkan oleh pihak kepolsian, melainkan mengarahkan sebuah tombak tersebut kepada pihak kepolisian, melihat hal tersebut pihak kepolisian langsung melepaskan tembakan peringatan ke arah udara sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu barulah Terdakwa melemparkan tombak beserta parang tersebut ke arah sebelah kiri Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung diamankan, selanjutnya pihak kepolisan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang membawa senjata penikam jenis Tombak yang ujungnya berbentuk runcing/tajam yang terbuat dari besi dengan panjang ± 15 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu dan menggunakan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang ± 2 meter yang mana senjata jenis pisau penikam tersebut Terdakwa membawanya bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan sehingga barang bukti tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.---------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kutacane, 22 Agustus 2025

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

(WAHYU HUSNI, S.H.)

Jaksa Muda / NIP. 19840222 200812 1 003

 

 

 

 

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

 

 

(WAHYU FAHREZA, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980622 202203 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya