| Dakwaan | 
 
  
   |   | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   | "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" | P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1232/L.1.20/Enz.2/09/2025   
 
  
   | I. | IDENTITAS TERDAKWA  |   |   |  
   |     | Terdakwa I Nama Lengkap |   : | SABARUDIN Bin KAMISIN |  
   |   | NIK | : | 1102011002810002 |  
   |   | Tempat Lahir | : | Pasir Bangun |  
   |   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 44 Tahun / 10 Februari 1981 |  
   |   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   |   | Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat Tinggal | : | Desa Cingkam Mekhanggun Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara |  
   |   | Agama | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Wiraswasta |  
   |   | Pendidikan | : | Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat |  
   |   | Terdakwa II Nama Lengkap |   : | ADAINI LORENJA Als DINI Binti Alm MADJAMIN |  
   |   | NIK | : | 1102017103930001 |  
   |   | Tempat Lahir | : | K. Batu |  
   |   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 32 Tahun / 31 Maret 1993 |  
   |   | Jenis Kelamin | : | Perempuan |  
   |   | Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat Tinggal | : | Desa Kuta Batu I Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara |  
   |   | Agama | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Pelajar / Mahasiswa |  
   |   | Pendidikan | : | Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat |  
   | II. | STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA  |  
   |   | Di lakukan Penangkapan | : | Pada tanggal 22 Mei 2025; |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik | : | Sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d tanggal 13 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 14 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I | : | Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II | : | Sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d tanggal 21 September 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Ditahan oleh Penuntut Umum |   | Sejak tanggal 08 September 2025 s/d tanggal 27 September 2025 di Rutan Kelas II.B Kutacane. |  
   | III. | DAKWAAN |   |   |    PRIMAIR : ------- Bahwa Terdakwa I SABARUDIN Bin KAMISIN dan Terdakwa II ADAINI LORENJA Alias DINI Binti Alm. MADJAMIN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 12.21 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebuah pondok yang berada di Desa Cingkam Mekhanggun Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa I dihubungi oleh saksi IRIANTO HARAHAP Alias IAN Bin RAMIDIN (Dalam penuntutan terpisah) dengan mengatakan “Kau ndak makek”, Terdakwa I menjawab “Aku tidak ada uang” lalu saksi IRIANTO HARAHAP mengatakan kembali “Iya gak papa, sini lah”, setelah itu Terdakwa I langsung pergi menuju ke pondok kebun tempat saksi IRIANTO HARAHAP, sesampainya di pondok tersebut Terdakwa I melihat saksi IRIANTO HARAHAP dan Terdakwa II sedang duduk yang mana sudah ada alat hisap sabu atau bong, kemudian Terdakwa I langsung masuk ke dalam pondok dan bergabung duduk sambil mengatakan “Jadi bagaimana, kalau kau kasih ya ku pakek, kan kau yang nelpon tadi”, lalu saksi IRIANTO HARAHAP mengambil narkotika jenis sabu yang berada di depannya yang kemudian dimasukkan ke dalam kaca pirex, setelah itu saksi IRIANTO HARAHAP langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi IRIANTO HARAHAP memberikan bong tersebut kepada Terdakwa I yang mana Terdakwa I langsung menghisap sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa I meletakkan alat hisap atau bong tersebut di atas lantai lalu saksi IRIANTO HARAHAP mengambil bong tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa II dan Terdakwa II langsung menghisap sebanyak 2 (dua) kali,  selanjutnya sekitar 3 (tiga) menit kemudian tiba-tiba Terdakwa I mendengar ada suara dari luar pondok “Buka pintu!” dan terdengar ledakan pistol, kemudian saksi IRIANTO HARAHAP membuka pintu pondok yang mana di luar pondok sudah ada anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 52/61048/Narkoba/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 2523/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram milik Terdakwa atas nama IRIANTO HARAHAP, SABARUDIN dan ADAINI LORENJA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------     SUBSIDIAIR : ------- Bahwa Terdakwa I SABARUDIN Bin KAMISIN dan Terdakwa II ADAINI LORENJA Alias DINI Binti Alm. MADJAMIN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebuah pondok yang berada di Desa Cingkam Mekhanggun Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 13.30 WIB anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkam Mekhanggun Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara tepatnya di sebuah pondok sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan penjualan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 13.45 WIB anggota kepolisian langsung menuju ke pondok dan setelah sampai di pondok anggota kepolisian langsung masuk ke dalam pondok tersebut yang mana anggota kepolisian melihat 3 orang di dalam pondok yaitu Terdakwa I SABARUDIN Bin KAMISIN, Terdakwa II ADAINI LORENJA Alias DINI Binti Alm. MADJAMIN dan saksi IRIANTO Alias IAN (Dalam penuntutan terpisah), lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan di dalam pondok yang mana ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu terletak di atas lantai, 1 (satu) lembar uang terbalut yang berisikan narkotika jenis sabu yang terselip di celah papan pondok dan 1 (satu) alat hisap sabu bong, lalu anggota kepolisian menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana saksi IRIANTO langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi IRIANTO yang baru saja dikonsumsi bersama Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam pondok tersebut;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 52/61048/Narkoba/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 2523/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram milik Terdakwa atas nama nama IRIANTO HARAHAP, SABARUDIN dan ADAINI LORENJA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------     LEBIH SUBSIDIAIR : ------ Bahwa Terdakwa I SABARUDIN Bin KAMISIN dan Terdakwa II ADAINI LORENJA Alias DINI Binti Alm. MADJAMIN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebuah pondok yang berada di Desa Cingkam Mekhanggun Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa I dihubungi oleh saksi IRIANTO HARAHAP Alias IAN Bin RAMIDIN (Dalam penuntutan terpisah) dengan mengatakan “Kau ndak makek”, Terdakwa I menjawab “Aku tidak ada uang” lalu saksi IRIANTO HARAHAP mengatakan kembali “Iya gak papa, sini lah”, setelah itu Terdakwa I langsung pergi menuju ke pondok kebun tempat saksi IRIANTO HARAHAP, sesampainya di pondok tersebut Terdakwa I melihat saksi IRIANTO HARAHAP dan Terdakwa II sedang duduk yang mana sudah ada alat hisap sabu atau bong, kemudian Terdakwa I langsung masuk ke dalam pondok dan bergabung duduk sambil mengatakan “Jadi bagaimana, kalau kau kasih ya ku pakek, kan kau yang nelpon tadi”, lalu saksi IRIANTO HARAHAP mengambil narkotika jenis sabu yang berada di depannya yang kemudian dimasukkan ke dalam kaca pirex, setelah itu saksi IRIANTO HARAHAP langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi IRIANTO HARAHAP memberikan bong tersebut kepada Terdakwa I yang mana Terdakwa I langsung menghisap sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa I meletakkan alat hisap atau bong tersebut di atas lantai lalu saksi IRIANTO HARAHAP mengambil bong tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa II dan Terdakwa II langsung menghisap sebanyak 2 (dua) kali,  selanjutnya sekitar 3 (tiga) menit kemudian tiba-tiba Terdakwa I mendengar ada suara dari luar pondok “Buka pintu!” dan terdengar ledakan pistol, kemudian saksi IRIANTO HARAHAP membuka pintu pondok yang mana di luar pondok sudah ada anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara yang langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti;Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : SK/24,25/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Aceh Tenggara dan ditandatangani oleh dr. EVA YURISNA menerangkan bahwa Terdakwa SABARUDIN dan Terdakwa ADAINI LORENJA telah melakukan pengambilan urine test narkoba dengan menggunakan jenis alat : DRUG ABUSE TEST dengan hasil : POSITIF Urine mengandung gol AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE (Sabu-sabu).Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 2523/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat  Brutto 1,23 (satu koma dua tiga) Gram milik Terdakwa atas nama IRIANTO HARAHAP, SABARUDIN dan ADAINI LORENJA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------   Kutacane, 08 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM       WAHYU FAHREZA , S.H.    Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002         AZIMU HALIM, S.H. Ajun Jaksa NIP.199210082020121016       MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP.199801142022031002         |