Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Ktn 2.SAIFUL BAHRI, SH
3.R. BAYU FERDIAN, SH., M.,H
INDRA MARICO Alias INDRA Bin. MHD. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-469/L.1.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAIFUL BAHRI, SH
2R. BAYU FERDIAN, SH., M.,H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA MARICO Alias INDRA Bin. MHD. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-302/L.1.20/Enz.2/03/2024

 

  1.  Identitas Terdakwa :

   Nama Lengkap

:

INDRA MARICO Als INDRA Bin MHD. DAUD

   Nik

:

1102091204840001

Tempat Lahir

:

Titi Kering

Umur / Tgl lahir

:

38 Tahun / 06 Juni 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

 

 

B.      Penahanan :

        

-

Ditahan oleh Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 20 Nopember 2023 s/d 09 Desember 2023 Rutan Polres Aceh Tenggara

-

Perpanjangan penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024 Rutan Polres Aceh Tenggara

-

Diperpanjang Penahanannya pertama oleh PN

:

Sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024 Rutan Polres Aceh Tenggara

-

Diperpanjang Penahanan kedua oleh PN

:

Sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024 Rutan Polres Aceh Tenggara

-

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Maret 2023 s/d 06 April 2024 Lapas Kelas II.B kutacane

 

  1.     Dakwaan :

 

Primair :  

     Bahwa terdakwa INDRA MARICO Als. INDRA Bin. MHD. DAUD pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 13.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain, yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira pukul 12.30 Wib. terdakwa INDRA MARICO Als. INDRA Bin. MHD. DAUD turun dari ladang/ kebun menuju Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. Sariandi/nama panggilannya RT (DPO) dan terdakwa mengatakan “RT, duitmu dulu dua puluh ribu, kupinjam pun boleh lah untuk sekolah anakku pagi”, Sdr. Sariandi/nama panggilannya RT mengatakan “enak saja kao minta-minta duit, kerjalah dulu kao”. Lalu Terdakwa mengatakan “caranya kayak mana RT ini upahan untuk kopek jagung pun gak ada”. Lalu Sdr. Sariandi/ RT memberikan 2 (dua) bungkus narkortika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan “ini lah kau jual sabu tu biar bisa nanti untuk ongkos sekolah anakmu” lalu terdakwa menerima 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa. Lalu Sekira 5 (lima) menit kemudian saksi Jepri Anto M (dituntut dalam berkas terpisah) datang menemui Sdr. Sariandi/ RT dan mengatakan “ RT, mau belanja ini “Sdr. Sariandi/ RT menanyakan “berapa ?” dan saksi Jepri Anto M menjawab “ini uang enam puluh ribu rupiah) lalu Sdr. Sariandi/ RT mengatakan “itu kasi sama kawanku” sambil menunjuk ke arah terdakwa lalu saksi Jepri Anto M memberikan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan terdakwa dan memberikannya kepada saksi Jepri Anto M. Selanjutnya siperjalanan pulang setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut, saksi Jepri Anto M. Saat itu mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor Polisi dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening di genggaman tangan sebelah kiri saksi Jepri Anto M tiba-tiba di perjalanan di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Lawe Sigala-gala diberhentikan oleh saksi Weldi dan saksi Almero Samsuri yang sedang melakukan giat patroli dan saat itu saksi Jepri Anto M. langsung membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, saksi Weldi dan saksi Almero Samsuri menemukan terletak diatas aspal disekitar saksi Jepri Anto M diberhentikan berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik warna putih bening  dengan berat Brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Saat diintrogasi, saksi Jepri Anto M mengaku bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang ditemukan terletak diatas aspal di jalan umum tersebut diperoleh dari terdakwa Indra Marico Als. Indra Bin. Mhd. Daud dengan cara membelinya seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan keterangan saksi Jepri Anto M tersebut, saksi Weldi dan rekan saksi melakukan pengembangan terhadap terdakwa Indra Marico Als. Indra Bin. Mhd. Daud namun terdakwa sudah tidak berada di tempat.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 Wib. terdakwa yang saat itu sedang berjalan kaki di tepi jalan di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian yang mengaku dari Sat. Narkoba Polres Aceh Tenggara yang meminta terdakwa untuk ikut bersama anggota kepolisian terkait penangkapan saksi Jepri Anto M yang menerangkan keterlibatan terdakwa.  
  • Saat dipertemukan dengan saksi Jepri Anto M, terdakwa membenarkan bahwa saksi Jepri Anto M lah yang membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira pukul 13.30 Wib. dan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Jepri Anto M tersebut adalah narkotika jenis sabu yang terdakwa jual sebelumnya.
  • Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa : “barang bukti yang diperiksa/ dianalisis milik terdakwa JEPRI ANTO M Als. JEPRI  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika Nomor : 7282/NNF/2023 tanggal 15 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKBP. DEBORA M HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara) serta sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPS Kutacane Nomor: 132/61048/Narkoba/XI/2023 06 November 2023 barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 gr (nol koma tiga belas) gram.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

              Bahwa terdakwa INDRA MARICO Als. INDRA Bin. MHD. DAUD pada hari Jum’at tanggal 17 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada tempat lain, yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira pukul 14.00 Wib. saksi Weldi dan saksi Almero Samsuri melaksanakan patroli rutin di Desa Lawe Petanduk Kacamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
  • Saat itu saksi Weldi dan saksi Almero Samsuri menghentikan saksi JEPRI ANTO M Als. JEPRI yang sedang melintas mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor Polisi, saksi Weldi dan saksi Almero Samsuri melakukan pemeriksaan yang saat itu dari diri saksi JEPRI ANTO M Als. JEPRI ada ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang ditemukan terletak diatas aspal jalan umum disekitar saksi Jepri Anto M diberhentikan.
  • saksi JEPRI ANTO M Als. JEPRI mengaku bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang ditemukan dari saksi JEPRI ANTO M Als. JEPRI tersebut adalah miliknya sendiri dan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa INDRA MARICO Als. INDRA Bin. MHD. DAUD.
  • Berdasarkan keterangan saksi JEPRI ANTO M Als. JEPRI tersebut, saksi Weldi dan saksi Almero Samsuri melakukan pengembangan dan sampai akhirnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 15.30 Wib. di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara saksi Weldi dan saksi Almero Samsuri melihat dan menghampiri terdakwa INDRA MARICO Als. INDRA Bin. MHD. DAUD sedang berjalan kaki.
  • Saat diintrogasi berdasarkan keterangan saksi JEPRI ANTO M Als. JEPRI, Terdakwa INDRA MARICO Als. INDRA Bin. MHD. DAUD mengaku 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang ditemukan terletak diatas aspal jalan umum saat penangkapan saksi Jepri Anto M diberhentikan adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa jual kepada saksi JEPRI ANTO M Als. JEPRI.
  • Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 (nol koma tiga belas) gram tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa : “barang bukti yang diperiksa/ dianalisis milik terdakwa JEPRI ANTO M Als. JEPRI  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika Nomor : 7282/NNF/2023 tanggal 15 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKBP. DEBORA M HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara) serta sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPS Kutacane Nomor: 132/61048/Narkoba/XI/2023 06 November 2023 barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 gr (nol koma tiga belas) gram.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kutacane, 18 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 
 
 

SAIFUL BAHRI, S.H

JAKSA MUDA NIP. 19820712 200712 1 002

 

 

 

R. BAYU FERDIAN, S.H.,M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19860206 200501 1 001

 

 

 

                    

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya