Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2022/PN Ktn HJ.L. LINDAWATI BINANGUN SIANIPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2022/PN Ktn
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.L. LINDAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAMRUDUT PANJAITAN, S.HHJ.L. LINDAWATI
Tergugat
NoNama
1BINANGUN SIANIPAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan rasa keadilan dengan ini dimohonkan dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 2/1991 Desa Lawe Kasumpat seluas 13.278 m2 atas nama UNUR BORU SIANIPAR, Akta Hibah No. 403/2016 yang dibuat oleh Turut Terlawan III dan Sertipikat Hak Milik No. 15/2016 atas nama Pelawan I adalah sah dan memiliki kekuatan hokum mengikat;
  4. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar, jujur dan beritikad baik;
  5. Menyatakan butir 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 Amar Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor : 10/Pdt.G/2018/PN.KTN. Tanggal 21 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Aceh No. 74/PDT/2019/PT.BNA., Tanggal 29 Agustus 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1746/K/Pdt/2020 tanggal 06 Agustus 2020 Tidak dapat dilaksanakan (Non-Eksekutabel);
  6. Memerintahkan Juru Sita tidak dapat melaksanakan (Non-Eksekutabel) butir 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 Amar Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor : 10/Pdt.G/2018/PN.KTN. Tanggal 21 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Aceh No. 74/PDT/2019/PT.BNA., Tanggal 29 Agustus 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1746/K/Pdt/2020 tanggal 06 Agustus 2020;
  7. Memerintahkan juru sita membuat berita acara terhadap butir 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 Amar Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor : 10/Pdt.G/2018/PN.KTN. Tanggal 21 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Aceh No. 74/PDT/2019/PT.BNA., Tanggal 29 Agustus 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1746/K/Pdt/2020 tanggal 06 Agustus 2020 tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutacane;
  8. Menghukum Para Turut Terlawan tunduk pada Putusan ini;
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);

Atau

    Apabila Pengadilan Negeri Kutacane berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak