Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Ktn 1.PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, SH
2.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
ROCKY ANUGRAH SAHPUTRA Alias ANUGRAH Bin Alm. SAHBUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-990/L.1.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, SH
2MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCKY ANUGRAH SAHPUTRA Alias ANUGRAH Bin Alm. SAHBUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Untuk Kebenaran dan Keadilan

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

 

NOMOR : REG. PERKARA PDM-570/L.1.20.4/Eoh.2/04/2026

 

I.

Identitas Terdakwa  :

 

 

  

Nama Lengkap

:

ROCKY ANUGRAH SAHPUTRA Als ANUGRAH BIN Alm SAHBUDIN

 

 

NIK

:

1102052501940002

 

 

Tempat Lahir

:

Kutacane

 

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 25 Januari 1994

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kampung Baru Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

 

Pendidikan

:

Sekolah Lanjut Tingkat Atas/Sederajat

 

 

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan Dan Penahanan Terdakwa :

 

 

Penangkapan

:

Pada tanggal 10 Februari 2026;

 

 

Penahanan Penyidik

:

Sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d tanggal 02 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

 

Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d tanggal 11 April 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026 di Lapas Kelas IIB Kutacane;

 

 

 

III.

Dakwaan :

 

 

                 

 

Pertama :

 

----- Bahwa Terdakwa Rocky Anugrah Sahputra Alias Anugrah Bin Alm. Sahbudin pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Kampung Baru Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara, terdakwa Rocky Anugrah Sahputra Alias Anugrah Bin Alm. Sahbudin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek: YAMAHA GEAR 125, warna: abu-abu tua, tahun pembuatan: 2025, nomor polisi: BL-4926-HU, nomor rangka: MH3SEL220SJ014080, nomor mesin: E35AE0039247 milik saksi korban Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman yang merupakan ayah tiri terdakwa yang dipinjamnya melalui ibu kandungnya saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin dengan alasan untuk pergi kerumah temannya. Karena terdakwa merupakan anak dari saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin maka saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin mengizinkannya dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Namun selama berjam-jam terdakwa tidak pulang kerumah dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin. Lalu pada malam harinya sekitar pukul 20:00 WIB, terdakwa mengabari saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikannya, sehingga saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin meneruskan kabar tersebut kepada suaminya saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman, lalu saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman menghubungi terdakwa dengan tujuan tidak mempermasalahkannya dan agar terdakwa kembali pulang kerumah. Setelah terdakwa merespon pesan dari saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman, kemudian saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman menanyakan kepada terdakwa tempat dimana ia menggadaikan sepeda motor tersebut agar bisa ditebus, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut beserta STNKB-nya digadaikannya kepada seorang perempuan bernama Janimah Alias Mamak Ade Binti Alm. Usman yang tinggal di Desa Terutung Pedi Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan sekitar tiga hari kemudian, terdakwa kembali pulang kerumah. Lalu saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman pergi ke Polres Aceh Tenggara dan melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman untuk menggadaikan sepeda motor miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman menderita kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. ------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

----- Bahwa Terdakwa Rocky Anugrah Sahputra Alias Anugrah Bin Alm. Sahbudin pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah orang tua terdakwa yaitu saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin di Desa Kampung Baru Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek: YAMAHA GEAR 125, warna: abu-abu tua, tahun pembuatan: 2025, nomor polisi: BL-4926-HU, nomor rangka: MH3SEL220SJ014080, nomor mesin: E35AE0039247 milik saksi korban Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman yang merupakan ayah tirinya  yang dipinjamnya melalui ibu kandungnya saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin dengan alasan untuk pergi kerumah temannya. Karena terdakwa merupakan anak dari saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin maka saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin mengizinkannya dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Namun selama berjam-jam terdakwa tidak pulang kerumah dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin. Lalu pada malam harinya sekitar pukul 20:00 WIB, terdakwa mengabari saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikannya, sehingga saksi Muliati Alias Mul Binti Alm. Mahyudin meneruskan kabar tersebut kepada suaminya saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman, lalu saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman menghubungi terdakwa dengan tujuan tidak mempermasalahkannya dan agar terdakwa kembali pulang kerumah. Setelah terdakwa merespon pesan dari saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman, kemudian saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman menanyakan kepada terdakwa tempat dimana ia menggadaikan sepeda motor tersebut agar bisa ditebus, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut beserta STNKB-nya digadaikannya kepada seorang perempuan bernama Janimah Alias Mamak Ade Binti Alm. Usman yang tinggal di Desa Terutung Pedi Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan sekitar tiga hari kemudian, terdakwa kembali pulang kerumah. Lalu saksi Jalaludin Alias Jalal Bin Alm. Abd. Rahman pergi ke Polres Aceh Tenggara dan melaporkan kejadian tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. ------------------------------------------------------------

 

 

 
   

 

    Kutacane,  20 April 2026

 

 

 

 

 

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 
   
 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199810282024041002

 

 

 

 

 
   
 

PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 198712272015021001

 

 

 

 

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199807212024041002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya