Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2024/PN Ktn | 1.RIFO CUNDRA, SH.MH 2.WAHYU FAHREZA, S.H. |
NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB BIn SAHARUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2024/PN Ktn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-533/L.1.20/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 343 /L.1.20/Eoh.2/03/2024
Kesatu : PRIMAIR ------------ Bahwa terdakwa NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB Bin SAHARUDIN pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang beralamat di Desa Simpang Empat Tanjung Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong kunci jendela yang terbuat dari tali kain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke- 3 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------------ Bahwa terdakwa NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB Bin SAHARUDIN pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang beralamat di Desa Simpang Empat Tanjung Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------
Kedua : ---------- Bahwa terdakwa NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB Bin SAHARUDIN pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di warung gorengan milik saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm) yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjual 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di warung gorengan milik saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm) yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, terdakwa tanpa hak menjual 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 milik saksi SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN kepada saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm) dengan harga sebesar Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) yang mana handphone tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan penadahan, kemudian uang hasil jual Hanphone tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Anggota Kepolisian Sektor Darul Hasanah menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 milik korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN di Desa Simpang Empat Tanjung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara yang berada dalam penguasaan saksi SUHARDI SUDIRJA Als DIRJA Bin JUANDA yang merupakan anak dari saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 480 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 26 Maret 2024
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |