Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Ktn Irvan 1.Abd. Rahim
2.Sanif
3.Lizi Taqwa SKD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irvan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ulul Azmi Funna, S.H., M.H.Irvan
Tergugat
NoNama
1Abd. Rahim
2Sanif
3Lizi Taqwa SKD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tegugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah menurut hukum atas tanah terperkara yaitu sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01.10.10.02.1.00092, tanggal 7 Januari 2015 Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tunai dan seketika untuk membayar uang tuntutan Ganti Kerugian sejumlah Rp. 3.400.000.000. (tiga miliar empat ratus juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sekalian orang-orang yang terlibat dalam perkara ini untuk mengosongkan tanah dan rumah terpekara dan menyerahkanya dalam keadaan baik kepada Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak