| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tegugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah menurut hukum atas tanah terperkara yaitu sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01.10.10.02.1.00092, tanggal 7 Januari 2015 Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tunai dan seketika untuk membayar uang tuntutan Ganti Kerugian sejumlah Rp. 3.400.000.000. (tiga miliar empat ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sekalian orang-orang yang terlibat dalam perkara ini untuk mengosongkan tanah dan rumah terpekara dan menyerahkanya dalam keadaan baik kepada Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menghukum tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini.
|