| Dakwaan |
1 SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM - 767/L.1.20/Enz.2/05/2026 A. Identitas Terdakwa ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Nama Terdakwa : AFIK Alias AFIT Bin Alm. MASDIN Nomor Identitas (NIK) : 1102110808870002 Tempat lahir : Titi Mas Umur/ Tanggal Lahir : 38 Tahun / 08 Agustus 1987 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Titi Hakhapen Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara. Agama : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : SMP (Tamat) B. Status Penangkapan dan Penahanan --------------------------------------------------------------------------- 1. Penangkapan : Tanggal 13 Januari 2026 2. Penahanan Penyidik : Sejak tanggal 16 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara) Perpanjangan Oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara) Perpanjangan Penahanan Hakim Pertama : Sejak tanggal 17 Maret 2026 s/d 15 April 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara) Perpanjangan Penahanan Hakim Kedua : Sejak tanggal 16 April 2026 s/d 15 Mei 2026 (Rutan Polres Aceh Tenggara) Penuntut Umum : Lapas, sejak tangga 13 Mei 2026 s/d tanggal 01 Juni 2026 (Lapas) C. Dakwaan PERTAMA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ -----------Bahwa Terdakwa AFIK Alias AFIT Bin Alm. MASDIN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2026 bertempat di sebuah pondok kebun sawit milik warga di Desa Tuhi Jongkat, Kec. Babul Rahmah, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB Desa Titi Hakhapen Kec. Babul Rahmah Terdakwa bertemu dengan Sdr. HEN (DPO) yang bertanya, "Dimana cari sabu ni Fit?" yang dijawab Terdakwa, "Kita cari aja dulu" kemudian Terdakwa bersama Sdr. HEN menuju lokasi menemui Sdr. IS (DPO) di sebuah pondok kebun sawit milik warga di Desa Tuhi Jongkat, Kec. Babul Rahmah, kemudian Sdr. HEN dan Terdakwa patungan masing-masing Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setelah terkumpul uang sebesar Rp. 50.000,- tersebut yang kemudian diserahkan Terdakwa kepada Sdr. IS sebagai pembayaran narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 2 narkotika jenis sabu dari Sdr. IS, selanjutnya Terdakwa memindahkan sebagian isi sabu tersebut ke dalam kaca pirex menggunakan pipet tidak berselang lama saat dilakukan penggerebekan oleh petugas Kepolisian Polres Aceh Tenggara, Sdr. HEN dan Sdr. IS melarikan diri, sementara Terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti yang berada dalam penguasaannya. - - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 46/61048/Narkoba/1/2026 tanggal 15 Januari 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto sebesar 0.07 gr (nol koma nol tujuh gram), 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 1.49 gr (satu koma empat sembilan gram), 1 ((satu) buah plastik klip warna putih bening berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0.83 gr (nol koma delapan tiga gram). Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 447/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama AFIK Alias AFIT Bin Alm. MASDIN adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang (Kementerian Kesehatan RI) serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa Terdakwa AFIK Alias AFIT Bin Alm. MASDIN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2026 bertempat di sebuah pondok kebun sawit milik warga di Desa Tuhi Jongkat, Kec. Babul Rahmah, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula saat terdakwa bersama Sdr. HEN (DPO) membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. IS (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), hingga kemudian pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan fisik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat brutto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat brutto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram, serta ditemukan pula 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat brutto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram di atas tanah samping pondok yang sebelumnya dibuang oleh Sdr. IS dengan menggunakan tangan kanan pada saat melarikan diri, berikut barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis warna biru, dan 1 (satu) buah pipet yang terletak di atas lantai pondok tempat Terdakwa berada, yang mana Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal penguasaan narkotika tersebut kemudian Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa kepolres aceh tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 46/61048/Narkoba/1/2026 tanggal 15 Januari 2026 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan 3 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto sebesar 0.07 gr (nol koma nol tujuh gram), 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 1.49 gr (satu koma empat sembilan gram), 1 ((satu) buah plastik klip warna putih bening berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0.83 gr (nol koma delapan tiga gram). - - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 447/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama AFIK Alias AFIT Bin Alm. MASDIN adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------- Kutacane, 13 Mei 2026 PENUNTUT UMUM RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19961202 202404 1 001 MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H. Ajun Jaksa Madya /19981028 202404 1 002 |