INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Ktn | ROSTINA | 1.BAGINDO ALI AKBAR 2.ZUBAIDAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Ktn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada
Penggugat;
3. Menghukum para Tergugat untuk membayar/mengembalikan Emas Jonshon kepada Penggugat sebanyak 400 mayam emas, (empat ratus mayam);
4. menyatakan sah dan berharga sita persamaan/sita penyesuaian
(Vergelijkende beslag);
5. menyatakan sita persamaan/sita penyesuaian (Vergelijkende beslag)
yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Kutacane adalah sah;
6. menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor
baar bij voor raad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun
kasasi;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul
dalam perkara ini;
SUBSIDEIR:
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (exaequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |