Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Ktn 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2.INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
RAHIMAN Alias PLIN Bin PENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-514/L.1.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHIMAN Alias PLIN Bin PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-331/L.1.20/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

RAHIMAN Alias PLIN Bin PENDI

No. NIK

:

1102041001010003

Tempat lahir

:

Kutacane

Umur/ tanggal lahir

:

22 Tahun  / 10 Januari 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Pulonas Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

                            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penangkapan

 

  • Pepanjangan penangkapan

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Peuntut Umum 
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap I
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap II

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Sejak Tanggal 09 Desember 2023 s/d Tanggal 12 Desember 2024;

Sejak Tanggal 12 Desember 2023 s/d Tanggal 15 Desember 2024;

Sejak Tanggal 14 Desember 2023 s/d Tanggal 02 Januari 2024 di RUTAN Polres Aceh Tenggara;

Sejak Tanggal 03 Januari 2024 s/d Tanggal 11 Februari 2024 di RUTAN Polres Aceh Tenggara;

Sejak Tanggal 12 Februari 2024 s/d Tanggal 12 Maret 2024 di RUTAN Polres Aceh Tenggara;

Sejak Tanggal 13 Maret 2024 s/d Tanggal 14 April 2024 di RUTAN Polres Aceh Tenggara

-   Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024 di RUTAN Kelas II.B Kutacane.

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa RAHIMAN Alias PLIN Bin PENDI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 bertempat di depan rumah Saksi SONI FADLI Alias SONI Bin NAHARSAH (dalam penuntutan terpisah) yang berada di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksaa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufaktan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa keluar dari rumhnya di Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Kabupaten  Aceh Tenggara naik becak motor sewa menuju ke rumah Saksi SONI FADLI yang berada Desa Perapat hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dan setibanya dilokasi yang dimaksud sekira pukul 11.30 wib Terdakwa melihat Saksi SONI FADLI sedang membersikan sepeda motornya depan rumahnya, kemudian Terdakwa mejumpai Saksi SONI FADLI dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ada uangku 60.000,- (enam puluh ribu)  Nih Bang” lalu saksi SONI FADLI menjawab “Kemarikan, Tunggu Sini” dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi SONI FADLI , lalu Saksi SONI masuk kedalam rumahnya mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu diatas pintu rumahnya dan keluar memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus palstik warna putih bening Terdakwa menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya dan menyimpannya di dalam kantong celana bagian belakan sebelah kanan yang digunakannya, kemudian Terdakwa pergi menuju menjupai sdra HENDRA DESKY di rumahnya yang berada di Desa Ginting Kec Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara untuk menanyakan tempat penjualan kayu dan sdra HENDRA DESKY menyampaikan kepada Terdakwa di Panglong yang tepat ada didepan rumah sdra HENDRA DESKY. lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya mengambil kayu dan membawanya ke Panglong didepan rumah Sdra HENDRA DESKY untuk dijualkan, kemudian Terdakwa ke pondok yang belakang rumah sdra HENDRA DESKY dan bertemu dengan sdra TARMIZI mengatakan “Kau yang ambil lampu dokter tu” lalu Terdakw jawab “Udah mintaa maaf aku suruhnya aku balikan” kemudian sdra TARMIZI  membawa Terdakwa ke tempat mengambil lampu tersebut

Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib Saksi ILHAM IKBAL dan saksi INDRA KURNIADI yang merupakan anggkota kepolisan dari Reskrim Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat di Desa Kuta Genting Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di rumah sdra HENDRA DESKY, bahwa ada seorang laki-laki bernama Terdakwa RAHIMAN Alias PELIN diduga mencuri bola lampu disalah satu warga di Desa Kuta Genting, kemudian para saksi mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan Terdakwa dan membawanya ke ruangan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Saksi ILHAM IKBAL dan saksi INDRA KURNIADI melakukan penggeledahan badan dan pakaian, lalu menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, kemudian Saksi ILHAM IKBAL dan saksi INDRA KURNIADI menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut lalu Terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Saksi SONI FADLI seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang akan digunakan,  selanjutnya Saksi ILHAM IKBAL dan saksi INDRA KURNIADI menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke penyidik Sat ResNarkoba Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 150/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram,------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Cabang Medan No. Lab : 7899/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa RAHIMAN Alias PLIN Bin PENDI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa RAHIMAN Alias PLIN Bin PENDI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 13.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember  atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di samping rumah sdra HENDRA DESKY yang berada Desa Kuta Genting Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksaa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatn jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

Bahwa Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 13.00  WIB, Saksi ILHAM IKBAL dan saksi INDRA KURNIADI yang merupakan anggkota kepolisan dari Reskrim Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat di Desa Kuta Genting Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di rumah sdra HENDRA DESKY, bahwa ada seorang laki-laki bernama Terdakwa RAHIMAN Alias PELIN diduga mencuri bola lampu disalah satu warga di Desa Kuta Genting, kemudian para saksi mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan Terdakwa dan sekira pukul 16.00 wib membawanya ke ruangan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Saksi ILHAM IKBAL dan saksi INDRA KURNIADI melakukan penggeledahan badan dan pakaian, lalu menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, kemudian Saksi ILHAM IKBAL dan saksi INDRA KURNIADI menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut lalu Terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Saksi SONI FADLI seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang akan digunakan,  selanjutnya Saksi ILHAM IKBAL dan saksi INDRA KURNIADI menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti ke penyidik Sat ResNarkoba Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 150/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Mulyadi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram,------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Cabang Medan No. Lab : 7899/NNF/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si., Apt. dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa RAHIMAN Alias PLIN Bin PENDI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

Kutacane, 25 Maret 2024

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19920223 202012 1 010

 

 

 

INDRYANI MADINA SAMUDRA, S.H.

JAKSA MUDA NIP.19811209 200712 2 002

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya