Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Ktn Januhati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Januhati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah data pemohon di dalam paspor Nomor C 1249312 dari Nama Januhati Binti Muhammad Samin lahir di Aceh Timur 05 Juni 1962 menjadi Januhati Lahir di Aceh Timur tanggal 31 Desember 1962 ;
  3. Memerintahkan Melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada petugas kantor pelayanan imigrasi untuk dilakukan pergantian penulisan identitas Pemohon dalam paspor Republik Indonesia Nomor Paspor C 1249312 dari Kantor imigrasi Langsa, yang semula Januhati Binti Muhammad Samin lahir di Aceh Timur 05 Juni 1962 menjadi Januhati Lahir di Aceh Timur tanggal 31 Desember 1962 ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak