Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Ktn 1.MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2.ZAINUL ARIFIN, SH
YASIR MUSTAFA Alias YASIR Bin HAMIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-621/L.1.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN,SH
2ZAINUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASIR MUSTAFA Alias YASIR Bin HAMIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-400/L.1.20/Enz.2/04/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              : YASIR MUSTAFA Als. YASIR Bin HAMIDIN

NIK                                                : 1102101508010001

Tempat Lahir                                  : Ngkeran Alur Buluh

Umur / Tanggal Lahir                     : 23 Tahun / 15 Agustus 2001

Jenis Kelamin                                : Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan    : Indonesia

Tempat Tinggal                              : Desa Ngkeran Alur Buluh, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara

A g a m a                                       : Islam

Pekerjaan                                       : Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                     : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Diperpanjang PN Tahap I

 

  • Diperpanjang PN Tahap II

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 16 Desember 2023 s/d 19 Desember 2023

Sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d 07 Januari 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 16 April 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara)

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024 (Rutan Klas II.B Kutacane)

C.

DAKWAAN

PRIMAIR :

----Bahwa Terdakwa YASIR MUSTAFA Als. YASIR Bin HAMIDIN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 bertempat di Kebun Coklat di Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Sekira pukul 12.30 WIb, Terdakwa pergi dari Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara menuju rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dengan berjalan kaki seorang diri, pada saat di perjalanan Terdakwa bertemu dengan Sdr. WIRA SANTOSA (DPO) yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri yang pada saat tersebut Sdr. WIRA SANTOSA menyapa Terdakwa dan Terdakwa merespon dengan menanyakan apakah Sdr. WIRA SANTOSA memiliki Narkotika jenis Sabu yang kemudian Sdr. WIRA SANTOSA berhenti didepan Terdakwa dan menjawab “ga ada (sabu), sinikan uang nya”. Mendengar hal tersebut Terdakwa memberikan uang tunai senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu Rupiah) dan Sdr. WIRA SANTOSA mengatakan “kau tunggu disini”,  maka Terdakwa pun menunggu di depan rumah warga dan sekira pukul 15.00 Wib Sdr. WIRA SANTOSA datang kembali sambil mengatakan “ayok,” maka Terdakwa pun ikut menaiki sepeda motornya dan Sdr. WIRA SANTOSA membawa Terdakwa kearah kota tepatnya di Pajak Pagi Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara dan kemudian di depan sebuah rumah Sdr. WIRA SANTOSA turun dari sepeda motornya dan Terdakwa menunggu di sepeda motor, lalu Sdr. WIRA SANTOSA mengetuk pintu rumah tersebut dan kemudian masuk ke dalam rumah, dan tak lama kemudian Sdr. WIRA SANTOSA keluar dari rumah sambil mengatakan “ayok pulang” lalu Terdakwa dan Sdr. WIRA SANTOSA pulang ke Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam dan sesampainya di jalan kebun coklat, Sdr. WIRA SANTOSA turun dari atas sepeda motornya sambil mengatakan “nah ini (sabu) punya mu tadi (harga) Rp.70.000,- aku disini aja jangan bilang-bilang sama orang” sambil Sdr. WIRA SANTOSA menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju rumahnya dengan berjalan kaki seorang diri dan setelah berjalan kurang lebih 20 (dua puluh) meter, Terdakwa dihadang oleh polisi berpakaian preman sambil mereka berteriak “polisi, tiarap” maka spontan Terdakwa langsung lari sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dan membuangkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa tiarap menindihi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening tersebut dengan badan Terdakwa, kemudian polisi menanyakan “dari mana kau dapatkan sabu itu“, lalu Terdakwa mengatakan “dari situ” sembari menunjuk arah tempat Terdakwa diturunkan Sdr. WIRA SANTOSA dimana Sdr. WIRA SANTOSA sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut, kemudian polisi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 218/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Kutacane MULYADI diketahui atas 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang merupakan barang yang ditemukan dan disita dari Terdakwa;

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 350/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa seberat 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula dan dibungkus dengan amplop plastik serta diberikan label barang bukti;

----Bahwa Terdakwa dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika       

 

SUBSIDAIR :

----Bahwa Terdakwa YASIR MUSTAFA Als. YASIR Bin HAMIDIN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023 bertempat di Kebun Coklat di Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------

----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Saksi FIRMI bersama Saksi KADRISYAH PUTRA selaku anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sedang melaksanakan patroli di Desa Ngkeran Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara, tepatnya disebuah kebun coklat, Saksi FIRMI melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kaki soerang diri dikebun coklat tersebut, kemudian para Saksi langsung mendatangi Terdakwa dan pada saat itu hendak melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para Saksi. Selanjutnya para Saksi menyuruh Terdakwa untuk tiarap diatas tanah yang mana pada saat itu Terdakwa sudah menindih 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dibawah badannya. Kemudian para Saksi menanyakan tentang kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, sehingga para Saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 218/61048/Narkoba/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Kutacane MULYADI diketahui atas 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang merupakan barang yang ditemukan dan disita dari Terdakwa;

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 350/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa seberat 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula dan dibungkus dengan amplop plastik serta diberikan label barang bukti;

----Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I, tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                               

 

 

 

logoEsign Kutacane, 03 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

logoEsign ZAINUL ARIFIN, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198008292007031001

 

 

MUHAMMAD ALGIFARI NURHASAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199202232020121002

 

Pihak Dipublikasikan Ya