Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Ktn Sultan Karo Karo 1.Marina. S
2.Deva syilvia utama tuahne
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sultan Karo Karo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marina. S
2Deva syilvia utama tuahne
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

1.        Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.        Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3.        Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa uang yang belum dikembalikan oleh pihak tergugat senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4.       Menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian materiil, akibat perbuatan Tergugat, yang mana jika uang tersebut dikelola selama 1 tahun lebih akan memperoleh keuntungan;

5.        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

6.       Menyatakan Sah dan berharap sita jaminan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak