INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Ktn | Sultan Karo Karo | 1.Marina. S 2.Deva syilvia utama tuahne |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Ktn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa uang yang belum dikembalikan oleh pihak tergugat senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian materiil, akibat perbuatan Tergugat, yang mana jika uang tersebut dikelola selama 1 tahun lebih akan memperoleh keuntungan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 6. Menyatakan Sah dan berharap sita jaminan.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
