| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-316/L.1.20/Eoh.2/02/2026
- Identitas Terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AGUS SURYA DARMA Alias AGUS Bin MAHDI
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102041211950003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lawe Sagu
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 12 November 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Ujong Padang Desa Ladang Rimba Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan (sekarang Desa Tanah Merah Kec.Badar Kab. Aceh Tenggara).
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjut Tingkat Atas / Sederajat
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 02 Januari 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Januari 2026 s/d tanggal 22 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d tanggal 11 Maret 2026.
|
- Dakwaan
PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa AGUS SURYA DARMA Alis AGUS Bin MAHDI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Tanah Merah Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di pekarangan rumah saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas awalnya Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN (DPO) sedang berada di Cafe Ratu yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian sekira 15 m (lima belas) meter, saat itu Terdakwa mendengar suara buah durian jatuh kemudian Terdakwa mengajak Sdr. SARIAMAN, setelah beberapa saat melakukan pencarian buah durian tersebut Sdr. SARIAMAN melihat sebuah besi cetakan paving blok yang berada di pekarangan rumah saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI (yang kemudian diketahui sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini) setelah melihat sebuah besi tersebut Sdr. SARIAMAN mengajak Terdakwa untuk mengambil besi tersebut dengan tujuan untuk dijualkan kemudian Terdakwa mengatakan bahwa besi tersebut milik saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan Sdr. SARIAMAN menjawab bahwa besi tersebut sudah tidak layak digunakan lagi serta dikarenakan Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN tidak memiliki uang lagi maka Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN mengambil besi tersebut dengan cara melepaskan paku dari kayu penyanggah besi tersebut menggunakan sebuah palu setelah berhasil terlepas dari penyanggah kemudian besi tersebut di angkat oleh Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN menuju Cafe Ratu dan menunggu hingga pagi hari kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. SARIAMAN memanggil becak motor dan membawa besi tersebut ke penjual botot atau barang bekas milik saksi JERNIATI Alias MAMAK AINA di Desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara dan mengatakan ingin menjual besi tersebut dan mengatakan bahwa besi tersebut milik Terdakwa kemudian saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO menyadari bahwa besi cetakan paving blok miliknya sudah tidak berada ditempat dan melihat jejak kaki seseorang ditempat kejadian yang mengarah ke Cafe Ratu tepatnya ke kamar tidur Terdakwa dan menanyakan ke ibu Terdakwa dimana keberadaan Terdakwa dan mengatakan bahwa Terdakwa sering menjual barang bekas di Desa Pulonas tepatnya ditempat saksi JERNIATI Alias MAMAK AINA lalu saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO pergi ketempat penjual barang bekas tersebut dan menemukan Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN beserta besi cetakan paving blok tersebut dikarenakan saat itu saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO tidak menyadari bahwa Sdr. SARIAMAN turut serta dalam melakukan pencurian tersebut akibatnya Sdr. SARIAMAN langsung melarikan diri dari tempat tersebut lalu terhadap Terdakwa dilakukan interogasi di tempat oleh saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO dan Terdakwa tidak mengakui perbuatan pencurian tersebut oleh karena itu Terdakwa dibawa oleh saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO ke Polres Aceh Tenggara dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik saksi korban dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana-----------------------
SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa AGUS SURYA DARMA Alis AGUS Bin MAHDI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Tanah Merah Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di pekarangan rumah saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas awalnya Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN (DPO) sedang berada di Cafe Ratu yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian sekira 15 m (lima belas) meter, saat itu Terdakwa mendengar suara buah durian jatuh kemudian Terdakwa mengajak Sdr. SARIAMAN, setelah beberapa saat melakukan pencarian buah durian tersebut Sdr. SARIAMAN melihat sebuah besi cetakan paving blok yang berada di pekarangan rumah saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI (yang kemudian diketahui sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini) setelah melihat sebuah besi tersebut Sdr. SARIAMAN mengajak Terdakwa untuk mengambil besi tersebut dengan tujuan untuk dijualkan kemudian Terdakwa mengatakan bahwa besi tersebut milik saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan Sdr. SARIAMAN menjawab bahwa besi tersebut sudah tidak layak digunakan lagi serta dikarenakan Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN tidak memiliki uang lagi maka Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN mengambil besi tersebut dengan cara melepaskan paku dari kayu penyanggah besi tersebut menggunakan sebuah palu setelah berhasil terlepas dari penyanggah kemudian besi tersebut di angkat oleh Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN menuju Cafe Ratu dan menunggu hingga pagi hari kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. SARIAMAN memanggil becak motor dan membawa besi tersebut ke penjual botot atau barang bekas milik saksi JERNIATI Alias MAMAK AINA di Desa Pulonas Baru Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara dan mengatakan ingin menjual besi tersebut dan mengatakan bahwa besi tersebut milik Terdakwa kemudian saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO menyadari bahwa besi cetakan paving blok miliknya sudah tidak berada ditempat dan melihat jejak kaki seseorang ditempat kejadian yang mengarah ke Cafe Ratu tepatnya ke kamar tidur Terdakwa dan menanyakan ke ibu Terdakwa dimana keberadaan Terdakwa dan mengatakan bahwa Terdakwa sering menjual barang bekas di Desa Pulonas tepatnya ditempat saksi JERNIATI Alias MAMAK AINA lalu saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO pergi ketempat penjual barang bekas tersebut dan menemukan Terdakwa dan Sdr. SARIAMAN beserta besi cetakan paving blok tersebut dikarenakan saat itu saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO tidak menyadari bahwa Sdr. SARIAMAN turut serta dalam melakukan pencurian tersebut akibatnya Sdr. SARIAMAN langsung melarikan diri dari tempat tersebut lalu terhadap Terdakwa dilakukan interogasi di tempat oleh saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO dan Terdakwa tidak mengakui perbuatan pencurian tersebut oleh karena itu Terdakwa dibawa oleh saksi KAMOJI SELIAN Alias MUJI dan saksi SUSANTO Alias ANTO ke Polres Aceh Tenggara dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik saksi korban dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 UU Tentang KUHP (WvS).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 26 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199612022024041001
WAHYU FAHREZA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199806222022031002
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199807212024041002
|