Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Ktn 1.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
2.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
ROBISTOK TAMBUNAN Als BAPAK ARJUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-880/L.1.20.4/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
2RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBISTOK TAMBUNAN Als BAPAK ARJUNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara, 24651

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-517/L.1.20/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

ROBISTOK TAMBUNAN Als BAPAK ARJUNA

No. NIK

:

1102131011730003

Tempat lahir

:

Kutacane

Umur/ tanggal lahir

:

52 Tahun / 10 November 1973

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Salang Sigotom Kec. Deleng Pokhkisen Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

Sekolah Menegah Pertama / Sederajat

                            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

Penangkapan

:

Pada tanggal 30 Januari 2026;

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 31 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara

Perpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d tanggal 31 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tangal 18 April 2026 di  Lapas Kelas II B Kutacane

 

  1. DAKWAAN

------------ Bahwa Terdakwa ROBISTOK TAMBUNAN Als BAPAK ARJUNA pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di dalam rumah saksi HOTMA MURNI Als MAK BORA Br TAMBUNAN yang berada di Desa Salang Sigotom Kec. Deleng Pokhkisen Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi HOTMA MURNI Als MAK BORA Br TAMBUNAN, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa datang ke rumah saksi HOTMA MURNI Als MAK BORA Br TAMBUNAN yang merupakan kakak kandung dari terdakwa melalui pintu depan rumah saksi HOTMA MURNI. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi HOTMA MURNI apakah saksi HOTMA MURNI yang melakukan pembongkaran terhadap pagar yang terbuat dari jaring-jaring tali milik terdakwa yang terdakwa pasang pada hari sebelumnya yaitu pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di sebelah rumah terdakwa yang juga mengenai rumah saksi HOTMA MURNI. Lalu saksi HOTMA MURNI menjawab terdakwa dengan mengatakan ”iya, kenapa rupanya”, mengetahui hal tersebut terdakwa merasa emosi dan menghampiri saksi HOTMA MURNI lalu memukul bagian wajah saksi HOTMA MURNI sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang terkepal, kemudian terdakwa kembali memukul bibir saksi HOTMA MURNI dengan mengunakan tangan kanannya yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali hingga bibir saksi mengeluarkan darah, lalu terdakwa menjambak rambut saksi HOTMA MURNI di bagian kepala sebelah kiri dan menghempaskan kepala saksi ke lantai rumah saksi tersebut hingga saksi terjatuh ke lantai tersebut sebanyak 1 (satu), lalu terdakwa menginjak kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kirinya Kemudian pada saat saksi HOTMA MURNI berdiri dan hendak pergi ke kamar, terdakwa memegang kepala saksi HOTMA MURNI dengan kedua tangannya dan mendorong kepala saksi HOTMA MURNI ke pintu sebanyak 2 (dua) kali. Melihat hal tersebut saksi WAHYU DEBORA kemudian berlari keluar dari rumah dan berteriak minta tolong, kemudian warga setempat datang dan langsung melerai terdakwa dan saksi HOTMA MURNI. Setelah dilerai oleh warga setempat, terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi HOTMA MURNI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi HOTMA MURNI mengalami luka-luka sebagaimana yang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor: 499/002/VER/II/RSUDHSK/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD H. SAHUDIN KUTACANE dan ditandatangani oleh dr. Firman Guntara Desky dengan hasil pemeriksaan tubuh yaitu:
  • Tampak bengkak di kepala atas bagian sebelah kanan, P:5 cm L:5 cm Tampak lembam di pipi kiri, P: 5 cm L: 5 cm
  • Tampak luka robek di bibir atas bagian sebelah kiri P:1 cm L:0,5 cm
  • Tampak luka gores di belakang daun telinga di sebelah kiri P:1 cm L:0,2 cm

Kesimpulan: Hal kelainan tersebut diatas kemungkinan di sebabkan oleh trauma benda tumpul.

  •  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi HOTMA MURNI terhalang untuk melakukan perkerjaan selama 1 (satu) minggu kerana kepala saksi HOTMA MURNI merasa pusing saat mengendarai sepeda.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------

 

                  

 

 

 

 

Kutacane, 08 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19981028 202404 1 002

 

 

 

 

 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961202 202404 1 001

 

 

 

 

SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.

Ajun Jaksa NIP. 19930921 201902 1 006

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya