| Dakwaan | 
 
  
   | 
 | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara |  
   | "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" | P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1249/L.1.20/Enz.2/09/2025   
 
  
   | I. | IDENTITAS TERDAKWA  |   |   |  
   |    1. | Nama Lengkap | : | SASTRA Als BANG BL Bin SAPARUDIN |  
   |   | NIK | : | 1102110307970001 |  
   |   | Tempat Lahir | : | Tuhi Jongkat |  
   |   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 27 Tahun / 07 Juli 1997 |  
   |   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   |   | Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   |   | Tempat Tinggal | : | Desa Tuhi Jongkat Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara |  
   |   | Agama | : | Islam |  
   |   | Pekerjaan | : | Petani / Pekebun |  
   |   | Pendidikan | : | Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat |  
   |   |   |   |   |  
   | II. | STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA  |  
   |   | Di lakukan Penangkapan | : | Pada tanggal 11 Mei 2025; |  
   |   |   |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik | : | Sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 2 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I | : | Sejak tanggal 13 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane; |  
   |   | Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II | : | Sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d tanggal 10 September 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane; |  
   |   | Penahanan Penuntut Umum | : | Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 29 September 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane; |  
   | III. | DAKWAAN |   |   |    PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa SASTRA Alias BANG BL Bin SAPARUDIN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di depan sebuah gudang yang berada di Desa Meranti Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi KAMARUDIN TARIGAN Alias PAK KAWAS Bin Alm. TERBABA (Dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dijemput/diambil oleh Anak ALDO JAYA Alias ALDO Bin SUHENDRA (Dalam penuntutan terpisah), kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditelpon oleh anak ALDO JAYA untuk bertemu di depan sebuah gudang yang berada di Desa Meranti Kec. Babul Makmur, lalu terdakwa  langsung pergi menuju ke lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 25 (dua puluh lima) Gram kepada anak ALDO JAYA, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa sedang duduk di depan sebuah rumah yang berada di Desa Tuhi Jongkat Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi terdakwa dan langsung membawa terdakwa masuk ke dalam mobil, setelah berada di dalam mobil terdakwa melihat saksi KAMARUDIN TARIGAN dan anak ALDO JAYA juga sudah berada di dalam mobil tersebut, lalu anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dari saksi KAMARUDIN TARIGAN dan terdakwa langsung mengakui bahwa benar terdakwa yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi KAMARUDIN TARIGAN melalui anak ALDO JAYA;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.77/ 61048/Narkoba/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1. 14 (empat belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 2. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3041/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1. 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram milik Terdakwa KAMARUDIN TARIGAN TARIGAN Alias PAK KAWAS Bin Alm. TERBABA dan ALDO JAYA Alias ALDO Bin SUHENDRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------   SUBSIDIAIR : ------- Bahwa Terdakwa SASTRA Alias BANG BL Bin SAPARUDIN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di depan sebuah gudang yang berada di Desa Meranti Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap saksi KAMARUDIN TARIGAN Alias PAK KAWAS Bin Alm. TERBABA dan Anak ALDO JAYA Alias ALDO Bin SUHENDRA (Dalam penuntutan terpisah) di Desa Sejahtera Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah saksi KAMARUDIN TARIGAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang terletak di atas lantai rumah saksi KAMARUDIN TARIGAN dan setelah kotak rokok tersebut dibuka di dalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu, setelah diintrogasi saksi KAMARUDIN TARIGAN mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengembangan terhadap terdakwa sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap di depan sebuah rumah yang berada di Desa Tuhi Jongkat Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara, anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dari saksi KAMARUDIN TARIGAN yang mana terdakwa langsung mengakui bahwa benar terdakwa yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi KAMARUDIN TARIGAN melalui anak ALDO JAYA, selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke kantor Polres Aceh Tenggara;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.77/ 61048/Narkoba/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1. 14 (empat belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 2. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3041/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1. 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram milik Terdakwa KAMARUDIN TARIGAN TARIGAN Alias PAK KAWAS Bin Alm. TERBABA dan ALDO JAYA Alias ALDO Bin SUHENDRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
 Kutacane, 10 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM     
   WAHYU FAHREZA, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 199806222022031002     
   AZIMU HALIM, S.H. Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016       WAHYU HUSNI, S.H. Jaksa Muda NIP. 198402222008121003 |