INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus/2022/PN Ktn | RACHMAH CHAISARI.SH | 1.HENDRI WIRA YUDA ALIAS YUDA BIN RIDA TENANG 2.PUTRA ALIAS PUTRA BIN RAHIMIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jan. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2022/PN Ktn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jan. 2022 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-17/L.1.20/Enz.2/01/2022 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane-Aceh Tenggara
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-118/L.1.20/Enz.2/12/2021
A. IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
Nama lengkap : HENDRI WIRA YUDA ALIAS YUDA BIN RIDA TENANG
Tempat lahir : Kutacane
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 06 Mei 2000
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Rikit Bur Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMA (tamat)
TERDAKWA II
Nama lengkap : PUTRA ALIAS PUTRA BIN RAHIMIN
Tempat lahir : Kutarih
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / 04 Februari 1994
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP (tamat)
B. PENAHANAN
Penyidik : Dilakukan Penahanan Sejak Tanggal 21 September 2021 s/d Tanggal 10 Oktober 2021 di Rutan Polsek Bambel
Perpanjangan Penuntut Umum : Dilakukan Perpanjangan Penahanan Sejak Tanggal 11 Oktober 2021 s/d Tanggal 19 November 2021 di Rutan Polsek Bambel
Perpanjangan oleh KPN Tahap I : Dilakukan Perpanjangan Penahanan Sejak Tanggal 20 November 2021 s/d Tanggal 19 Desember 2021 di Rutan Polsek Bambel
Penuntut Umum : Dilakukan Penahanan Sejak Tanggal 17 Desember 2021 s/d Tanggal 05 Januari 2022 di Lapas Kelas II B Kutacane
C. DAKWAAN
Kesatu
Bahwa Terdakwa I HENDRI WIRA YUDA ALIAS YUDA BIN RIDA TENANG dan Terdakwa II PUTRA ALIAS PUTRA BIN RAHIMIN pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2021, bertempat di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I keluar dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF11B10 M/T (REVO) warna hitam dengan Nomor Polisi : BL 6100 HC, Nomor Mesin : JBC2E1077513 dan Nomor Rangka MH1JBC2189K079645 pergi menemui penjual es kelapa muda di depan Kampus UGL (Universitas Gunung Lauser) dengan tujuan untuk menjual kelapa muda dari kebun milik orang tuanya. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II lalu Terdakwa I menghampiri penjual es kelapa dan menawarkan kelapa mudanya. Dikarenakan Terdakwa I sudah sering menjual kelapa mudanya di tempat tersebut, ia meminta uang terlebih dahulu kepada penjual kelapa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengisi bensin agar dapat mengambil kelapa muda yang masih ada di kebunnya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa II meminta ikut untuk mengambil kelapa muda kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang selanjutnya dikendarai oleh Terdakwa II. Selanjutnya para Terdakwa pergi ke sebuah warung untuk mengisi bensin serta membeli rokok dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melakukan pemufakatan jahat untuk membeli narkotika jenis sabu di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa I turun menjumpai seorang laki-laki yang tidak dikenalinya (daftar pencarian orang) dan membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian disimpan oleh Terdakwa I dikantong celana sebelah kirinya.
Selanjutnya saksi HURMANTRI NURSA yang merupakan anggota Polsek Bambel mendapatkan informasi dari saksi TONO yang merupakan anggota TNI Kodim Aceh Tenggara bahwa di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara ada 2 (dua) orang yang mecurigakan telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menanggapi infomasi tersebut, saksi HURMANTRI NURSA mendatangi tempat tersebut dan melihat para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditemukan oleh saksi TONO di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh para Terdakwa adalah benar milik mereka yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenalinya di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya Para Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bambel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Sesuai berita acara penimbangan Pegadaian (Persero) Ups Kuta Cane Nomor : 197-S/BAP.S1/9-21 tanggal 28 September 2021 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat sebesar 0,18 (nol koma delapan belas) gram. Sesuai hasil penelitian Laboratium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera No. LAB. : 8405/ NNF / 2021 tanggal 08 Oktober 2021 hasil Analisis bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama : HENDRI WIRA YUDA ALIAS YUDA BIN RIDA TENANG dan PUTRA ALIAS PUTRA BIN RAHIMIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I HENDRI WIRA YUDA ALIAS YUDA BIN RIDA TENANG dan Terdakwa II PUTRA ALIAS PUTRA BIN RAHIMIN pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2021, bertempat di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi HURMANTRI NURSA yang merupakan anggota Polsek Bambel mendapatkan informasi dari saksi TONO yang merupakan anggota TNI Kodim Aceh Tenggara bahwa di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara ada 2 (dua) orang yang mecurigakan telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menanggapi infomasi tersebut, saksi HURMANTRI NURSA mendatangi tempat tersebut dan melihat para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditemukan oleh saksi TONO di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa I. Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh para Terdakwa adalah benar milik mereka yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama. Selanjutnya Para Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bambel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Sesuai berita acara penimbangan Pegadaian (Persero) Ups Kuta Cane Nomor : 197-S/BAP.S1/9-21 tanggal 28 September 2021 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat sebesar 0,18 (nol koma delapan belas) gram. Sesuai hasil penelitian Laboratium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera No. LAB. : 8405/ NNF / 2021 tanggal 08 Oktober 2021 hasil Analisis bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama : HENDRI WIRA YUDA ALIAS YUDA BIN RIDA TENANG dan PUTRA ALIAS PUTRA BIN RAHIMIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kutacane, 15 Desember 2021
Penuntut Umum
RACHMAH CHAISARI, SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19951222 201801 2 001
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
