| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM - 381/L.1.20/Enz.2/02/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUHARDI ARIGA Alias AYAH RISMAN Bin Alm BUSAH
|
|
|
NIK
|
:
|
1102011807760001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Deleng Kukusen
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 18 Juli 1976
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Deleng Kukusen Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
SOPIAN JONI Alias JON Bin MASUDIN
|
|
|
NIK
|
:
|
1102010502950003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Deleng Kukusen
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun/ 05 Februari 1995
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Deleng Kukusen Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 02 November 2025;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 24 November 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 25 November 2025 s/d tanggal 03 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Tahap I
|
:
|
Sejak 04 Januari 2026 s/d tanggal 02 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d tanggal 04 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa I SUHARDI ARIGA Alias AYAH RISMAN Bin Alm BUSAH dan Terdakwa II SOPIAN JONI Alias JON Bin MASUDIN pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 13:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di pondok belakang rumah sdr. LAMTA (DPO) yang berada di Desa Kampung Baru Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 10:00 WIB Terdakwa I SUHARDI ARIGA dan Terdakwa II SOPIAN JONI mendatangi rumah sdr. LAMTA (DPO) dengan maksud untuk melihat sepeda motor milik sdr. LAMTA yang hendak dibeli (gadai) oleh Terdakwa I, sesampainya di rumah sdr. LAMTA para Terdakwa langsung duduk di pondok belakang rumah sdr. LAMTA yang mana Terdakwa I dan sdr. LAMTA menyepakati terkait pembelian/gadai sepeda motor milik sdr. LAMTA, setelah itu sdr. LAMTA pergi ke kandang ayam yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari pondok untuk mengambil narkotika jenis sabu dan sdr. LAMTA langsung menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I untuk dikonsumsi, kemudian Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. LAMTA dan sdr. LAMTA langsung meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai pondok, lalu Terdakwa II langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bong yang diambil dari bawah pondok, selanjutnya para Terdakwa dan sdr. LAMTA langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian, setelah mengkonsumsi sabu sekira pukul 13:30 WIB tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi pondok dan langsung mengamankan para Terdakwa, sementara sdr. LAMTA berhasil melarikan diri, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam, setelah diintrogasi para Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik dari sdr. LAMTA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 231/ 61048/Narkoba/XI/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) buah kaca pyrex berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebesar 1,28 (satu koma dua delapan) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 2,06 (dua koma nol enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8280/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaa yang berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 2,06 (dua koma nol enam) gram milik Terdakwa SUHARDI ARIGA Alias AYAH RISMAN Bin Alm BUSAH dan SOPIAN JONI Alias JON Bin MASUDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa I SUHARDI ARIGA Alias AYAH RISMAN Bin Alm BUSAH dan Terdakwa II SOPIAN JONI Alias JON Bin MASUDIN pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di pondok belakang rumah sdr. LAMTA (DPO) yang berada di Desa Kampung Baru Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa I SUHARDI ARIGA dan Terdakwa II SOPIAN JONI mendatangi rumah sdr. LAMTA (DPO) dengan maksud untuk melihat sepeda motor milik sdr. LAMTA yang hendak dibeli (gadai) oleh Terdakwa I, sesampainya di rumah sdr. LAMTA para Terdakwa ditawarkan narkotika jenis sabu oleh sdr. LAMTA untuk dikonsumsi, setelah itu Terdakwa I langsung memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. LAMTA dan sdr. LAMTA langsung meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai pondok, kemudian Terdakwa II langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bong yang diambil dari bawah pondok, selanjutnya sdr. LAMTA langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, lalu dilanjutkan dihisap oleh Terdakwa I sebanyak 2 (dua) kali dan terakhir dihisap oleh Terdakwa II sebanyak 2 (dua) kali, setelah selesai menghisap narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 13.30 WIB tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi pondok tersebut dan langsung mengamankan para Terdakwa, sementara sdr. LAMTA berhasil melarikan diri;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : SK/86, 87/XI/2025/Si Dokkes tanggal 02 November 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Aceh Tenggara dan ditandatangani oleh dr. EVA YURISNA menerangkan bahwa Terdakwa SUHARDI ARIGA Alias PAK RISMAN Bin Alm. BUSAH dan Terdakwa SOPIAN JONI Alias JON Bin MASUDIN telah melakukan pengambilan urine test narkoba dengan menggunakan jenis alat : DRUG ABUSE TEST dengan hasil : POSITIF Urine mengandung gol AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE (Sabu-sabu);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8280/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaa yang berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 2,06 (dua koma nol enam) gram milik Terdakwa SUHARDI ARIGA Alias AYAH RISMAN Bin Alm BUSAH dan SOPIAN JONI Alias JON Bin MASUDIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Lampiran I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
Kutacane, 03 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYU FAHREZA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19980622 202203 1 002
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa/19980114 202203 1 002
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19981028 202404 1 002
|
|