Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
2.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
3.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
SULTAN Bin Alm. RABUMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 896 /L.1.20.4/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
2RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
3MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN Bin Alm. RABUMIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI DAHMI, S.H.SULTAN Bin Alm. RABUMIN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Untuk Kebenaran dan Keadilan

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT  DAKWAAN

 

NOMOR : REG. PERKARA PDM - 497  /L.1.20/Enz.2/03/2026

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

  

Nama Lengkap

:

SULTAN Bin Alm. RABUMIN

 

NIK

:

1102150501840001

 

Tempat Lahir

:

Lawe Tungkal

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 05 Januari 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Lawe Tungkal, Kec. Tanoh Alas  Kab. Aceh Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

Penangkapan

:

Pada tanggal 25 November 2025;

 

Penahanan Penyidik

:

Sejak tanggal 27 November 2025 s/d tanggal 16 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d tanggal 25 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap I

:

Sejak tanggal 26 januari   2026 s/d tanggal 24 februari  2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;

 

Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap II

:

Sejak tanggal  25 Februari 2026 s/d tanggal 26 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Kutacane;

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Maret 2026 s/d tanggal 14 April 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

III.

DAKWAAN

 

 

 

Pertama :

------- Bahwa Terdakwa SULTAN Bin Alm. RABUMIN pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di rumah milik Terdakwa yang berada di Desa Lawe Tungkal Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Tungkal Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara tepatnya di sebuah rumah sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut anggota kepolisian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian langsung masuk ke dalam rumah tersebut tepatnya di ruang tamu terdapat 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, saksi KIKI DARMAWAN dan saksi SARWANI (Dalam penuntutan terpisah), selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu di atas lantai ruangan tamu, setelah diintrogasi Terdakwa langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi KIKI DARMAWAN yang didapatkan dari Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara melalui perantara saksi SUDARTO AGARA (Dalam penuntutan terpisah), selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah saksi SUDARTO AGARA yang berada di Desa Rumah Kampung Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setelah sampai di lokasi anggota kepolisian langsung mengamankan saksi SUDARTO AGARA yang mana setelah diintrogasi saksi SUDARTO AGARA mengakui bahwa benar membantu saksi KIKI DARMAWAN membeli narkotika jenis sabu di Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dari sdr. ABDAL WAHYUDI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya Terdakwa, para saksi beserta barang bukti langsung diserahkan ke Kantor Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 252/ 61048/Narkoba/XII/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8909 / NNF / 2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram milik Terdakwa KIKI DARMAWAN alias APUK Bin. Alm. ALIP adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------    

----------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------

 

Kedua :

------ Bahwa Terdakwa SULTAN Bin Alm. RABUMIN pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di rumah saksi SUDARTO AGARA yang berada di Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa menelpon saksi KIKI DARMAWAN (Dalam penuntutan terpisah) dengan maksud mengajak untuk saksi KIKI DARMAWAN menggunakan narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa bersama saksi KIKI DARMAWAN pergi bersama-sama menuju ke Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok milik saksi SUDARTO AGARA (Dalam penuntutan terpisah), setelah sampai di lokasi terdakwa dan saksi KIKI DARMAWAN langsung masuk ke dalam pondok dan bertemu dengan saksi SUDARTO AGARA, kemudian saksi KIKI DARMAWAN langsung mencongkel dan memasukkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek dan memberikannya kepada saksi SUDARTO AGARA, lalu saksi SUDARTO AGARA langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, kemudian dilanjutkan oleh saksi KIKI DARMAWAN dengan menghisap sebanyak 2 (dua) kali dan terakhir dihisap oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa dan saksi KIKI DARMAWAN pulang menuju ke rumah terdakwa yang berada di Desa Lawe Tungkal Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara, setelah sampai di rumah terdakwa meminta kembali kepada saksi KIKI DARMAWAN untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, namun pada saat hendak menggunakan sabu tersebut tiba-tiba anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : SK/88/XI/2025/Si Dokkes tanggal 25 November 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Aceh Tenggara dan ditandatangani oleh dr. EVA YURISNA menerangkan bahwa Terdakwa SULTAN Bin Alm. RABUMIN telah melakukan pengambilan urine test narkoba dengan menggunakan jenis alat : DRUG ABUSE TEST dengan hasil : POSITIF Urine mengandung gol AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE (Sabu-sabu);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8909 / NNF / 2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram milik Terdakwa KIKI DARMAWAN alias APUK Bin. Alm. ALIP adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------              

  Kutacane, 26 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 
 
 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199612022024041001

 

 

 
 
 

TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19981224 202404 1 001

 

 

 

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199807212024041002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya