Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa di Desa Semadam Asal, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara, Prov. Aceh, telah Meninggal dunia seorang Lakiālaki yang bernama Kadim meninggal Pada hari Selasa, 25 April 2006 ;
- Memerintahkan Kepada Kantor Catatan sipil Kabupaten Aceh Tenggara Setelah Menerima Penetapan ini agar Mencatatkan prihal Kematian Suami Pemonon di Register Khusus yang di sediakan Untuk itu dan Memerintahkan Kepada kantor catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara agar Menerbitkan Akta Kematian Suami Pemohon ;
- Membebankan Biaya yang timbul akibat Permohonan ini Kepada Pemohon ;
|